Jurnalismewarga.id – Mandailing Natal | Tahapan demi tahapan pengerjaan telah berlangsung pada proyek pembangunan Bandar Udara Bukit Malintang atau Bandara Abdul Haris Nasution, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Pada tahun 2021, proses pengerasan landasan sepanjang 360 meter dan menelan biaya dari APBN sebesar Rp 38 miliar lebih. Kabarnya, total landasan yang akan dikerjakan hingga April tahun 2022 sekitar 700 meter.
Beberapa bulan lalu, Bupati Madina, H. M. Ja’far Sukhairi Nasution meminta kepada pihak kontraktor dapat menyelesaikan pematangan lahan tepat waktu karena tahun depan (2022) akan dimulai pembangunan konstruksi. Pada tahap konstruksi seperti pembangunan runway, Apron dan gedung bandara, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan dana sekitar Rp 500 sampai Rp 600 miliar dari APBN tahun 2022.
“Direncanakan pada tahun 2023 atau 2024 bandara ini akan didarati pesawat berbadan sedang,” kata Sukhairi hari itu saat melakukan peninjauan ke lokasi bandara.
Informasi yang dihimpun Jurnalismewarga.id, pengerjaan pematangan lahan Bandara Abdul Haris Nasution yang dilaksanakan oleh PT Pilar Indo Sarana selaku kontraktor atau pemenang tender, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, selain tidak sesuai dengan spek dan peruntukannya diduga pengerjaan pematangan lahan tersebut menyalahi Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Kami menduga beberapa pengerjaan yang dilakukan pihak kontraktor, tidak sesuai spek dan peruntukannya sebagai sarat pelanggarannya juga menyalahi dari RAB,” ungkap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) Kabupaten Madina, M. Yakub Lubis, Kamis (26/5/2022).
Yakub, biasa disapa Jambang ini mengatakan, untuk material pematangan lahan, pihak kontraktor menggunakan tanah timbunan dari hasil gali uruk di area proyek yang tidak memiliki izin cut and fill dan diduga kuat terindikasi sarat korupsi dan kolusi antara pihak kontraktor dengan pihak pemilik tender yakni, Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Udara ke Direktur Bandar Udara dengan satuan kerja Bandar Udara Aek Godang ialah Kepala Unit Pengelola Bandar Udara Aek Godang.
Menurutnya, pengerjaan pematangan lahan atau pengerasan landasan dengan menggunakan anggaran bersumber dana dari APBN itu telah memanfaatkan tanah timbun secara gratis dan hanya bermodalkan alat berat dari hasil cut and fill di area proyek.
Sehingga diduga telah terjadi penggelapan anggaran pengadaan bahan material seperti tanah timbun yang seharusnya masuk dalam nomenklatur di RAB untuk dibelanjakan oleh pihak kontraktor.
“Proyek pembangunan bandara dengan anggaran puluhan miliar bersumber dana dari APBN itu terkesan jadi ajang korupsi bagi sejumlah oknum. Jika dugaan kami terbukti, maka selain merugikan keuangan Negara juga terindikasi menghindari pajak yang berdampak pada pendapatan daerah,” imbuh Jambang.
Ia berharap kepada pihak pengawasan yang berkompeten, baik dari segi keuangan maupun pengadaan agar melakukan evaluasi dan audit pada pekerjaan pembangunan Bandar Udara Bukit Malintang, salah satunya pengerjaan pematangan lahannya.
Sebab menurutnya lagi, selain jenis pengadaan pekerjaan kontruksi juga ada jenis pengadaan lainnya yang ditenderkan pada pembangunan tersebut sebagaimana tertera dalam daftar data LPSE Kementerian Perhubungan.
“Soal ini, kami bersama tim akan melakukan konfirmasi langsung ke pusat dan segera melayangkan surat kepada Kementerian Perhubungan dan jajaran serta Kementerian lainnya yang terkait, bahkan ke pak Presiden langsung akan kami sampaikan terkait beberapa kejanggalan yang kami dapati di lapangan, termasuk juga sulitnya kami mendapat izin untuk masuk ke lokasi bandara itu. Ada apa didalamnya?” pungkasnya.
Informasi dari sumber lainnya, kepada Jurnalismewarga.id, Ia juga mengungkapkan bahwa material jenis pasir, kerikil dan lainnya yang digunakan untuk proyek pembangunan bandara tersebut dibelanjakan dari perusahaan galian c yang tidak memiliki izin dari pemerintah pusat.
Pasalnya, yang ia ketahui hingga saat ini belum ada pemilik usaha tambang pasir atau kerikil yang mengaku berizin menyuplai ke proyek tersebut.
“Coba pastikan pengelola atau kontraktornya, apakah mereka mengadakan material pasir atau kerikil dari perusahaan galian c sebagaimana izinnya yang terbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, tanyakan nama perusahaannya agar kita cek langsung,” tutur salah satu pemerhati lingkungan yang enggan ditulis namanya.
Proyek Manager PT Pilar Indo Sarana, Okta saat dihubungi lewat pesan aplikasi whatsapp, Jumat (27/5/2022), hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan resmi atas konfirmasi seputar pengerjaan pematangan lahan bandara tersebut. (Tim)