Jurnalisme Warga
Selasa, 13 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
Home News
PT-TUN Kuatkan Putusan PTUN Medan: Gugatan Syaiful Amin Lubis Menang

PT-TUN Kuatkan Putusan PTUN Medan: Gugatan Syaiful Amin Lubis Menang

by Jurnalismewarga.id
13 Januari 2026 | 16:47 WIB
in News, Trending
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

​PEMATANGSIANTAR – Keadilan administratif kembali ditegakkan di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) secara resmi mengeluarkan putusan yang menguatkan Putusan PTUN Medan Nomor: 25/G/2025/PTUN.MDN tanggal 23 September 2025 dalam perkara gugatan antara Syaiful Amin Lubis melawan Walikota Pematangsiantar.

​Dalam amar putusan banding tersebut, Majelis Hakim PT-TUN menyatakan menolak seluruh alasan banding yang diajukan oleh Walikota Pematangsiantar selaku Pembanding. Selain itu, pengadilan juga menghukum Walikota Pematangsiantar untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan.

​Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Syaiful Amin Lubis, Hermanto Hamonangan Sipayung, S.H., C.I.M dan Rio Victory Sipayung, S.H dari Kantor Hukum Hermanto HS dan Rekan, menegaskan bahwa putusan ini adalah kemenangan bagi prinsip legalitas dalam pemerintahan.

​“Putusan banding ini adalah penegasan bahwa pejabat administrasi negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang di luar koridor hukum. Pertimbangan hukum PTUN Medan sudah tepat dan sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” ujar Hermanto Hamonangan Sipayung, S.H., C.I.M, Selasa (13/01/2026).

​Hermanto menekankan bahwa perkara ini bukan sekadar urusan personal kliennya, melainkan tentang bagaimana hukum bekerja melindungi hak warga negara dari tindakan administratif yang cacat prosedur maupun substansi.
​
​Gugatan ini dipicu oleh tindakan Walikota Pematangsiantar yang memberhentikan Syaiful Amin Lubis sebagai Anggota Dewan Pengawas PDAM/Perumda Tirtauli. Melalui dikuatkannya putusan tingkat pertama oleh PT-TUN, secara yuridis terbukti bahwa objek sengketa (SK Pemberhentian) dinilai cacat hukum, baik dari aspek ​Kewenangan pejabat yang menerbitkan, ​prosedur yang tidak sesuai aturan dan
​substansi yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

​“Dalil pembelaan Tergugat terbukti tidak mampu menggugurkan argumentasi hukum kami. Pejabat Tata Usaha Negara wajib tunduk pada asas kepastian hukum dan kecermatan,” tegas Hermanto.

​Terkait eksekusi putusan, tim kuasa hukum menyatakan akan menunggu pemberitahuan resmi putusan banding sebelum mengambil sikap hukum final. Namun, pihaknya memberikan peringatan tegas jika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak segera dilaksanakan.

​“Kami tidak menutup kemungkinan menempuh mekanisme eksekusi paksa, pengaduan administratif, hingga langkah hukum lainnya jika Walikota tidak patuh pada putusan pengadilan ini,” tutup Hermanto dan Rio Victory Sipayung. (rel/ArD)

Tags: GERMANTO SIPAYUNGPDAM TIRTA ULIPematangsiantarPTTUNPTUNwalikota
Share6SendShareTweet4

Baca Juga

Tangani 36 Korban Luka, Kadinkes Kepulauan Aru dr. Sakti Sitorus dan Kapus Longgar Apara dr. Jhon Purba Perintahkan Nakes Segera Kembali ke Pos Tugas
Peristiwa

Tangani 36 Korban Luka, Kadinkes Kepulauan Aru dr. Sakti Sitorus dan Kapus Longgar Apara dr. Jhon Purba Perintahkan Nakes Segera Kembali ke Pos Tugas

by Jurnalismewarga.id
12 Januari 2026 | 19:33 WIB

LONGGAR, KEPULAUAN ARU – Situasi kesehatan pasca-bentrokan berdarah antara Desa Longgar dan Desa Apara menjadi prioritas utama Pemerintah Kabupaten Kepulauan...

Read more
Hadiri Syukuran Dedikasi Altar Paroki St. Fransiskus Asisi, Pemko Pematangsiantar Ajak Umat Terus Tebarkan Kasih dan Jaga Toleransi
News

Hadiri Syukuran Dedikasi Altar Paroki St. Fransiskus Asisi, Pemko Pematangsiantar Ajak Umat Terus Tebarkan Kasih dan Jaga Toleransi

by Jurnalismewarga.id
11 Januari 2026 | 19:33 WIB

​PEMATANGSIANTAR – Mewakili Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menghadiri acara...

Read more
Dukung Program Nasional, Dapur MBG Yayasan DS Cikoko Sondi Raya Simalungun Resmi Kantongi Sertifikat Halal
Nasional

Dukung Program Nasional, Dapur MBG Yayasan DS Cikoko Sondi Raya Simalungun Resmi Kantongi Sertifikat Halal

by Jurnalismewarga.id
10 Januari 2026 | 09:55 WIB

SIMALUNGUN – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Yayasan DS Cikoko Sondi Raya, Kabupaten Simalungun,...

Read more
Mantan Ketua DPRD Drs. Johalim Purba: Tuan Rondahaim Pahlawan Nasional, Harusnya Nama Bandara Kualanamu Bukan Ganti Balai Djabanten Damanik!
Peristiwa

Mantan Ketua DPRD Drs. Johalim Purba: Tuan Rondahaim Pahlawan Nasional, Harusnya Nama Bandara Kualanamu Bukan Ganti Balai Djabanten Damanik!

by Jurnalismewarga.id
9 Januari 2026 | 14:18 WIB

​SIMALUNGUN – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Simalungun periode 2014-2019, Drs. Johalim Purba, angkat bicara menanggapi polemik pergantian nama Balai Harungguan...

Read more
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba