PEMATANGSIANTAR – Proses relokasi pedagang eks Gedung IV Pasar Horas ke Jalan Merdeka Bawah telah dimulai pada Sabtu (27/9/2025) dan dijadwalkan selesai paling lambat Selasa (30/9/2025). Relokasi ini dilakukan menyusul rencana perobohan gedung yang rusak parah akibat kebakaran tahun lalu.
Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Horas Jaya (PHJ) Kota Pematangsiantar, Bolmen Silalahi, S.P., menyampaikan bahwa pada hari pertama relokasi, Sabtu malam, tim gabungan dari PD PHJ, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) telah siaga di lokasi.
”Di hari pertama, memang belum ada pedagang yang melakukan relokasi. Penyebabnya, pedagang belum ada persiapan untuk pindah, selain itu ada pedagang yang merasa ragu karena adanya isu unjuk rasa,” terang Bolmen, Minggu (28/9/2025).
Bolmen merinci, di lokasi relokasi Jalan Merdeka Bawah, tersedia 272 unit lapak dengan ukuran masing-masing 2 meter x 1,8 meter. Lapak ini terbentang hingga empat ruko sebelum Perguruan/Masjid Muhammadiyah. Hingga saat ini, 264 pedagang sudah menerima nomor lapak dari total 271 data pedagang.
Untuk membantu kelancaran relokasi, PD PHJ menyediakan Kereta dorong dan unit kendaraan Viar yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut barang serta 20 orang pekerja yang diambil dari pihak ketiga untuk membantu proses pemindahan.
Bolmen memperkirakan puncak aktivitas relokasi akan terjadi pada Senin (29/9/2025) dan Selasa (30/9/2025).
Ia juga meminta bantuan Dishub Pematangsiantar untuk mensterilkan area relokasi dari parkir mobil dan sepeda motor, terutama karena di lokasi tersebut terdapat kafe.
Selain itu, Bolmen mendesak PT PLN dan Perumda Air Minum Tirta Uli agar segera memasang instalasi listrik dan air. “Minimal dua hari ini agar instalasinya sudah ada terlihat. Sebab sudah menjadi isu kalau lapak relokasi tidak ada sarana listrik dan air,” katanya.
Relokasi ini didasari surat resmi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, S.STP., M.Si., yang menyatakan relokasi ke Jalan Merdeka Bawah merupakan kesepakatan bersama antara pedagang dan Pemko. Surat tersebut juga menegaskan bahwa PD PHJ bertanggung jawab membantu pemindahan kios sesuai zona yang telah ditentukan, dengan batas waktu penyelesaian paling lama 30 September 2025.(ArD)