Jurnalismewarga.id – PEMATANG BANDAR | Sebuah kejadian tragis terjadi di jalan umum KM 4 – 5 jurusan Simpang Kerasaan – Pematang Bandar, Kampung V Nagori Kandangan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Sabtu(4/5).
Satu remaja meninggal dunia dan dua lainnya terluka dalam sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Kasat Lantas Polres Simalungun, IPTU Jonni F. H. Sinaga, S.H., memaparkan Maruli Sialoho, seorang pelajar berusia 16 tahun, mengendarai motor Suzuki Smash tanpa TNKB dari arah yang berlawanan dan bertabrakan dengan motor Honda Revo yang dikendarai oleh Agus Aripin, seorang pemuda 16 tahun tanpa pendidikan formal, yang berboncengan dengan Muhammad Fais Fabian, juga seorang pelajar berusia 14 tahun.kecelakaan terjadi pada Sabtu, 4 Mei 2024, sekitar pukul 14:00 WIB.
Maruli Sialoho menderita luka berat dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit, sementara Agus dan Muhammad mengalami luka ringan dan saat ini telah dirawat di RS Vita Insani Pematangsiantar.
IPTU Jonni F. H. Sinaga menyatakan penyebab kecelakaan diduga kuat akibat pengemudi Honda Revo yang melaju dengan kecepatan tinggi dan kehilangan kendali saat mencoba mendahului kendaraan lain, yang berakibat fatal ketika mencoba mengambil jalur kanan dan bertabrakan dengan motor yang datang dari arah berlawanan.
Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti. Selanjutnya, mereka melakukan pencarian informasi dan mengumpulkan data dari kejadian tersebut.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi para pengendara khususnya generasi muda untuk mengutamakan keselamatan dengan mengikuti aturan lalu lintas dan menghindari penggunaan kendaraan tanpa equip standar keselamatan dan TNKB. Kasus ini masih terus ditangani oleh pihak kepolisian untuk investigasi lebih lanjut.(rel)