Jurnalismewarga.id – MEDAN | Organisasi Sahabat Lingkungan (SaLing) menggelar aksi unjukrasa berbentuk teaterikal di Kantor Direksi PTPN IV dan di Kantor DPRD Sumatera Utara, Kamis 23 Juni 2022, sekira pukul 12.00 WIB.
Massa demonstran menampilkan teaterikal menggambarkan penderitaan rakyat atas operasional perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV di Kabupaten Simalungun.
Mereka memperagakan sebagai masyarakat yang tertindas dan terdampak dari bencana banjir, longsor, krisis pangan dan air. Beberapa demonstran juga memerankan sebagai pelaku kriminalitas yang terjadi di perkebunan kelapa sawit.
Di Kantor Direksi PTPN IV, massa diterima oleh Humas. Namun massa tidak mau dijawab secara lisan. Kordinator Aksi menyerahkan pernyataan sikap beserta dokumen tentang dampak banjir di Simalungun.
“Surat ini kami tujukan ke DPRD Sumut, untuk PTPN IV hanya lampiran. Kalau orang bapak mau menanggapi, silahkan dibuatkan secara tertulis,” jelas Nico.
Kemudian Humas PTPN IV menerima dokumen tersebut dan berjanji akan mengirimkan tanggapan kepada Sahabat Lingkungan.
Di Kantor DPRD Sumatera Utara, massa juga memperagakan aksi teaterikal. Disana, Nico meminta DPRD Sumatera Utara untuk mendesak pemerintah pusat dan daerah agar membatalkan konversi, memberhentikan pejabat Dirut dan mencabut ijin HGU PTPN IV.
Di DPRD Sumut, massa diterima Gapur, selaku Humas. Gapur mengatakan bahwa massa tidak dapat diterima pimpinan dan anggota dewan karena sedang kunjungan kerja di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.
“Aspirasi dan dokumen yang bapak berikan akan saya sampaikan kepada pimpinan,” ujar Gapur didampingi sejumlah petugas keamanan.
Kordinator Aksi, Nico Nathanael Sinaga saat diwawancarai wartawan seusai unjukrasa mengatakan tuntutan mereka adalah meminta DPRD Sumatera Utara agar mendesak Pemerintah segera mencopot Direktur Utama PTPN IV karena telah menciptakan kegaduhan dengan membuat rencana kebijakan konversi teh ke sawit di kebun Bah Butong, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Kemudian meminta DPRD Sumatera Utara segera memanggil pihak PTPN IV dan mengevaluasi rencana kebijakan alih fungsi lahan atau konversi Kebun Teh menjadi Kebun Sawit di lokasi Kebun Bah Butong, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, karena dinilai akan memberikan dampak buruk bagi masyarakat Simalungun.
“Kami juga meminta DPRD Sumut segera mengevaluasi adanya indikasi penelantaran lahan oleh PTPN IV di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV yang berada di Kecamatan Sidamanik, baik secara luas di Kabupaten Simalungun,” tegasnya.
Sahabat Lingkungan juga meminta DPRD Sumatera Utara segera mendesak Pemerintah untuk mengembalikan jenis tanaman kebun sawit menjadi tanaman kebun teh di Kebun Marjandi, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
“Terakhir, meminta DPRD Sumatera Utara segera mendesak Pemerintah agar mencabut Izin HGU PTPN IV karena kami nilai kebijakan konversi tanaman teh ke sawit memberikan dampak buruk kepada masyarakat Simalungun, serta adanya indikasi penelantaran lahan HGU oleh pihak PTPN IV,” pungkas pria pemilik gelar Sarjana Hukum itu.(Rel)