Jurnalismewarga.id – PEMATANGSIANTAR | Berdasarkan informasi dari masyarakat, Sat narkoba pematangsiantar tangkap seorang laki laki yang diduga sering menjual Narkoba di jalan Patuan Anggi Gg. Cumi cumi kelurahan Pardomuan kecamatan Siantar timur pematang Siantar. Rabu ( 6/7/2022) sekitar pukul 14.00 wib.
Kapolres pematangsiantar AKBP Fernando, S,I,K melalui kasat narkoba AKP. Rudi Panjaitan menjelaskan, Pada saat melakukan penyidikan, personil Sat Narkoba masuk kedalam rumah yang dicurigai dan menemukan seorang laki-laki bernama Sandi Sanjaya alias Kakang (28) di dalam kamar mandi.
Dijelaskan Kasat, Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) buah tas sandang warna biru berisi uang sebesar Rp. 500.0000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Samsung, 1 (satu) buah kunci rumah, 1 (satu) lembar catatan dan 1 (satu) buah buku note book.
Saat diintrogasi, Kakang mengakui ada menyimpan shabu miliknya di rumah kontrakannya di Jln. Medan Gg. AMD Kel. Pondok Sayur Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya personil Sat. Narkoba membawa Kakang kerumah tersebut, dan setelah sampai di rumah tersebut dilakukan penggeledahan ditemukan dari ruang tamu berupa 1 (satu) buah Ban Sepeda motor yang didalamnya ada 5 (lima) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,97 gram.
Kakang mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari D alamat Indrapura lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(rel)