SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan keberhasilannya dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan dua pelaku beserta barang bukti sabu seberat 10,94 gram di sebuah gubuk perkebunan sawit, Nagori Tani, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 11.20 WIB menjelaskan kronologi penangkapan yang berlangsung pada Rabu (13/8/2025) malam.
“Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah gubuk perkebunan sawit,” ungkap AKP Henry Salamat Sirait.
Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah Mariahman Saragih alias Tongat (52), wiraswasta asal Dusun Kampung Tempel, Nagori Tani, dan Jhon Ereson Sipayung alias Tulpet (51), wiraswasta asal Nagori Tani 1, keduanya berada di Kecamatan Silou Kahean.
Menurut AKP Henry, operasi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB setelah personil Sat Narkoba menerima laporan masyarakat. “Tim langsung bergerak menuju lokasi yang berjarak sekitar 4 jam perjalanan dari kantor polres,” ujar Kasat Narkoba tersebut.
Proses pengintaian dilakukan secara cermat mulai pukul 19.00 WIB di gubuk yang diduga menjadi tempat berkumpul para pengguna narkoba. “Berdasarkan informasi, setelah menggunakan narkoba, para pelaku biasanya mencuri sawit milik warga pada tengah malam,” ucap AKP Henry menjelaskan modus operandi pelaku.
Penggerebekan dilaksanakan tepat pukul 20.00 WIB dengan berhasil mengamankan kedua pelaku di gubuk tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 18 plastik klip berisi sabu dengan berat brutto total 10,94 gram yang disimpan dalam tas pinggang kecil.
“Selain sabu, kami juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya termasuk dua unit handphone Android merk Vivo dan Realme, alat-alat untuk mengemas sabu seperti plastik klip kosong, sekop dari pipet, serta perlengkapan lainnya,” ungkap Kasat Narkoba.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku kepemilikan narkotika tersebut. Jhon Ereson Sipayung alias Tulpet mengaku baru saja memperoleh sabu dari Mariahman Saragih alias Tongat. Sementara Mariahman mengakui narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Peri yang berdomisili di Dolok Masihol, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Pengakuan pelaku menunjukkan adanya jaringan distribusi narkoba yang lebih luas. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar sindikat yang lebih besar,” tegas AKP Henry.
Keberhasilan operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk melayani masyarakat dalam memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika di wilayah Simalungun. “Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi. Tanpa dukungan mereka, operasi ini tidak akan berhasil,” ucap Kasat Narkoba.
Kedua tersangka kini telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini juga menunjukkan pentingnya kerjasama antara aparat keamanan dan masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun.
Tim Sat Narkoba Polres Simalungun terus berkomitmen untuk mengintensifkan operasi serupa guna menciptakan wilayah yang bersih dari penyalahgunaan narkotika dan memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat.