Jurnalismewarga.id – TAPANULI SELATAN | Jajaran personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), kembali sukses menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Tak tanggung-tanggung, kali ini, terduga penjual sabu sekaligus bandarnya, sukses diringkus Sat Resnarkoba Polres Tapsel.
“Penangkapan tersebut berawal saat petugas mendapat informasi tentang transaksi narkotika di Desa Wek IV, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel, pada Sabtu (14/5/2022) malam,” terang Kapolres Tapsel, AKBP Roman S Elhaj, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Eddi Sudrajat, pada Senin (16/5/2022) siang.
Usai mendapat informasi tersebut, Kasat perintahkan personelnya guna bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan. Dan, setiba di lokasi, personel Sat Resnarkoba sukses mengamankan seorang pria berinisial APS (22), warga Desa Wek IV, Kecamatan Batang Toru.
“Tersangka APS diamankan petugas di salah satu warung milik masyarakat,” imbuh Kasat.
Kemudian, lanjut Kasat, personel lakukan pengembangan terhadap tersangka lain. Alhasil, personel berhasil mengamankan seorang pria lain berinisial, FS, yang tinggal tak jauh dari kediaman tersangka APS. FS, juga diamankan di sebuah warung milik masyarakat yang masih berdekatan dengan lokasi tersangka APS diamankan.
Dari keduanya, urai Kasat, personel juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 5 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, sebungkus plastik klip besar kosong, 1 unit ponsel pintar, 1 unit telepon seluler, 1 unit timbangan elektrik, dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu senilai Rp700 ribu.
“Saat ditanya kepada tersangka APS, dia memperoleh barang haram tersebut dari tersangka FS. Jadi, tersangka APS diduga perannya adalah sebagai penjual sabu dan bandarnya adalah tersangka FS,” ungkap Kasat seraya menyebut, kini keduanya berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tapsel guna proses hukum lebih lanjut.(s.n)