Jurnalismewarga.id – MADINA | Menindaklanjuti Informasi dari warga masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian jenis KIM di Desa Sigalapang dan Desa Pidoli Lombang, Kapolres Madina AKBP H.M. Reza Chairul, A.S, S.I.K, S.H, M.H merespon cepat info tersebut dengan memerintahkan personil jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Madina dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, S.H, M.H (12/06/2022) sekira pukul 21.00 Wib.
Kemudian Kasat Reskrim memerintahkan Kanit 1 Sat Reskrim lpda Arianto Hasudungan Lumbantoruan, S.H bersama personil Opsnal bergerak ke sasaran guna mengecek dan menyelidiki kebenaran informasi yang diterima dari warga masyarakat tersebut.
Usai menyampaikan arahan terkait cara bertindak dan target operasi, Ipda Arianto Hasudungan Lumbantoruan, S.H bersama Team bergerak menuju Desa Sigalapang, ternyata info tersebut benar, di salah satu rumah, Team berhasil mengamankan IM, 40 tahun, warga Desa Sigalapang, ianya merupakan Pelaku Judi Jenis KIM berikut barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo yang berisikan angka2 Permainan judi jenis KIM dan Uang Kertas Sebesar Rp.25.000 (dua puluh lima ribu) rupiah.
Setelah menyerahkan IM selanjutnya Team yang dipimpin oleh lpda Arianto Hasudungan Lumbantoruan, S.H menuju lokasi target yang kedua di Desa Pidoli Lombang, tak butuh waktu lama, disebuah warung kopi Team berhasil mengamankan NH, 40 Tahun, warga Desa Pidoli Lombang, ianya merupakan Pelaku Perjudian Jenis KIM berikut barang bukti berupa 2 ( Dua ) Unit Handphone Merk Realme dan Hp Merk Samsung Warna Hitam yang berisikan angka2 Permainan judi jenis KIM dan Uang Kertas Sebesar Rp.341.000 (tiga ratus empat puluh satu) rupiah.
“Saat ini IM dan NH diamankan di Unit Satuan Reserse Kriminal Polres Madina guna Penyidikan lebih lanjut dan terhadap kedua pelaku penyidik menerapkan Pasal Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun kurungan penjara dan denda 25 (dua puluh lima) juta rupiah” pungkas Kapolres Madina AKBP H.M. Reza Chairul, A.S, S.I.K, S.H, M.H(yogi.s.n)