Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN |Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil menangkap pelaku pencurian
sepeda motor. Tersangka ISS (41), warga Jalan Teluk Nibung, Kelurahan Pematang Pasir, Kota Tanjungbalai ditangkap, Kamis (2/3).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf melalui Kasatreskrim AKP Ery Prasetyo, Sabtu (4/3/23) menjelaskan pelaku ditangkap atas laporan Tan Han Bie (66) yang melaporkan sepeda motor Jupiter Z BK 3442 IB miliknya dilarikan saat diparkirkan di belakang rumahnya di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Peristiwa pencurian diketahui korban setelah mendapatkan informasi dari asisten rumah tangga (ART)-nya sendiri. “Sepeda motor itu awalnya dibawa oleh saksi Nismah (ART) untuk bekerja sebagai tukang cuci. Sepeda motor hilang setelah diparkirkannya dalam keadaan terkunci di belakang rumah sang majikan, ” katanya.
Mendapat laporan, tim opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap, tersangka mengaku beraksi menggunakan kunci T. Selepas beraksi, dia melibatkan temannya berinisial E yang berperan sebagai penjual dari barang curian tersebut.
“Tim opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai kemudian bergerak ke rumah E di seputaran TPA Baru di Jalan HM Nur Ujung, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar. Namun begitu didatangi, E tidak ditemukan dan hingga saat ini kita masih melakukan pengejaran” tegas AKP Ery Prasetyo(ArD)