Jurnalisme Warga
Jumat, 22 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
ADVERTISEMENT
Home News Peristiwa

Sedap..!! Satnarkoba Polres Siantar Merazia Dua THM Di Siantar Dan Menemukan Pil Ekstasi

by Jurnalismewarga.id
17 Desember 2021 | 07:54 WIB
in Peristiwa
A A
14
SHARES
15
VIEWS
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Jurnalismewarga.id – Pematangsiantar | Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar Melakukan Razia di Dua Tempat Hiburan Malam Yang ada di Kota Pematangsiantar, tempat Hiburan Malam Tersebut adalah Coin Bar dan Juga Studio 21 yang berada di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Dalam razia tersebut personil satnarkoba mengamankan 9 orang pengunjung dari room VIP 15, Minggu,(12/12/2021) pukul 00.30 wib.

Sembilan orang tersebut adalah :
1.Par (54) Dusun Manik Maraja Kecamatan Sidamanik
2.B (45) Pangkalan Kerinci Pekanbaru Riau
3.T(47) Pematangsiantar
4.H(47) Tanjung Morawa
5.Lam(47) Parmonangan
6.Jes (21) PematangBandar Kabupaten Simalungun
7.HS(22) Serbelawan Kabupaten Simalungun
8.In (22) BahJambi Kabupaten Simalungun
9.DW(21) Jalan Asahan Kabupaten Simalungun

Selain itu, Satnarkoba polres siantar juga menemukan plastik klip berisi 2 pecahan butir pil ekstasi warna merah dan 1 buah tisu berisi 1 butir dan pecahan butir 0,5 berwarna merah dengan total berat keseluruhan 0,92gram.

Dari hasil pemeriksaan :

1. Pariyono menerangkan ada makan 0,5 butir dan menyerahkan uang untuk membeli ekstasi Rp. 700.000, hasil urine positif.
2. Tigor menerangkan ada makan 0,5 butir dan menyerahkan uang untuk membeli ekstasi Rp. 300.000, urine positif
3. Binsar menerangkan mengakui memiliki 1 butir dan 0,5 butir dlm tisu dan sudah memakan 0,5 butir serta menyerahkan uang untuk membeli ekstasi Rp. 700.000. Urine positif
4. Haposan menerangkan mengakui memiliki 2 butir pecahan ekstasi dalam plastik dan telah makan 0,5 butir serta menyerahkan uang untuk membeli ekstasi sebesar Rp 600.000. Urine positif
5. Silvira menerangkan ada makan 0,5 butir ekstasi yang di dapat dari Binsar, urine positif
6. Lamsar merangkan ada menyerahkan uang untuk membeli ekstasi sebesar 700.000, lalu menyerahkan ke Dewi untuk disimpankan dan tidak sempat memakannya karena datang razia, urine negatif
7. Jesika menerangkan ada menerima pil ekstasi 0,5 dari Pariono namun tidak memakannya dan membuangnya ke kamar mandi, namun test urine positif dan mengakui ada menggunakan ekstasi 2 hari sebelumnya.
8. Ina Syafitri urine negatif
9. Dewi menerangkan ada menerima ekstasi 2 butir dari Lamsar Manalu dan membuangnya ketika razia datang, hasil test urine negatif

Dari pengakuan mereka ada mengumpulkan uang sebanyak Rp. 3000.000 untuk membeli pil ekstasi kepada seorang Waitres yang tidak di kenal namanya. Kemudian Team Opsnal mencari keberadaan Waitres tersebut namun tidak di temukan.

Adapun hasil gelar perkara Yang dilakukan terhadap ke sembilannya adalah agar di laksanakan Assesment. Kemudian terhadap Ina Syafitri dan Dewi di jadikan saksi.
Dan pasal yang di terapkan yaitu Pasal 127 yo 54 UU No.35 thn 2009 Ttg Narkotika, pengguna wajib di Rehabilitasi.

Salah seorang bernama Yogi yang diamankan dari Coin Bar

 

Sementara itu, dari Coin bar ditemukan seorang Laki – Laki pada saat razia bernama Yogi (31) Warga Medan, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang barang nya yang dibawa dan ditemukan dalam tas sandang 1 butir Happy Five Golongan IV Psikotropika, kemudian terhadap Yogi dibawa ke kantor Sat narkoba untuk dilakukan pemeriksaan, Yogi mengaku mendapatkan Happy Five dari Kota Medan untuk di gunakan. Hasil gelar perkara terhadap YOGI dilakukan assesment dan dikenakan pasal 60 ayat 5 UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.(T3)

Tags: PematangsiantarPolres SiantarSatnarkoba
Share6SendShareTweet4

Baca Juga

Intercooler Tabrak Minibus dan  Rumah Warga di Sinaksak Kabupaten Simalungun, 7 Luka Ringan,
Peristiwa

Intercooler Tabrak Minibus dan Rumah Warga di Sinaksak Kabupaten Simalungun, 7 Luka Ringan,

by Jurnalismewarga.id
21 Agustus 2025 | 18:49 WIB

SIMALUNGUN - Polres Simalungun menangani kejadian lalu lintas beruntun yang melibatkan truk intercooler, minibus penumpang, dan rumah warga pada dini...

Read more
Lettu inf  Kelana Ginting Pastikan Kelancaran Pelaksanaan ProgramMakanan Bergizi di Kecamatan Raya
Peristiwa

Lettu inf Kelana Ginting Pastikan Kelancaran Pelaksanaan ProgramMakanan Bergizi di Kecamatan Raya

by Jurnalismewarga.id
21 Agustus 2025 | 16:01 WIB

SIMALUNGUN - Dalam upaya mendukung ketahanan pangan dan pemenuhan gizi masyarakat, Danramil 14/Raya Kodim 0207/Simalungun, Lettu Inf Kelana Ginting bersama...

Read more
2,5 Kg Daun Ganja Diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun, 5 Pemuda Dijadikan Tersangka
Peristiwa

2,5 Kg Daun Ganja Diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun, 5 Pemuda Dijadikan Tersangka

by Jurnalismewarga.id
21 Agustus 2025 | 15:12 WIB

SIMALUNGUN - Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan mengamankan lima tersangka beserta barang bukti ganja seberat 2,5 kilogram...

Read more
Dr Liharman Saragih, Pjs Dekan FE USI apresiasi FE Usi Cup VIII
News

Dr Liharman Saragih, Pjs Dekan FE USI apresiasi FE Usi Cup VIII

by Jurnalismewarga.id
21 Agustus 2025 | 15:00 WIB

PEMATANGSIANTAR - 32 team futsal dari SLTA sederajat siantar simalungun yang akan bertarung di event FE Usi Cup VIII tahun...

Read more

Berita Terbaru

Peristiwa

Intercooler Tabrak Minibus dan Rumah Warga di Sinaksak Kabupaten Simalungun, 7 Luka Ringan,

21 Agustus 2025 | 18:49 WIB
Peristiwa

Lettu inf Kelana Ginting Pastikan Kelancaran Pelaksanaan ProgramMakanan Bergizi di Kecamatan Raya

21 Agustus 2025 | 16:01 WIB
Peristiwa

2,5 Kg Daun Ganja Diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun, 5 Pemuda Dijadikan Tersangka

21 Agustus 2025 | 15:12 WIB
News

Dr Liharman Saragih, Pjs Dekan FE USI apresiasi FE Usi Cup VIII

21 Agustus 2025 | 15:00 WIB
Peristiwa

HPS “Main Proyek”, Pemuda dan Mahasiswa Geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar

21 Agustus 2025 | 14:57 WIB
Peristiwa

Toni Tidak Berkutik Ditangkap! Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bongkar Bandar Sabu di Gunung Maligas

20 Agustus 2025 | 11:36 WIB
Peristiwa

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bongkar Pengedar Sabu di Silou Kahean, 10,94 Gram Bb Diamankan

18 Agustus 2025 | 12:20 WIB
News

Intel Kodim 0207/Simalungun Temukan 47,20 Kg Ganja Kering di Komplek USI Pematangsiantar

14 Agustus 2025 | 13:34 WIB
Olahraga

Naga Hitam FC Bungkam Pongker FC. Kutukan Belum Terbantah Skor 4 – 2

11 Agustus 2025 | 14:24 WIB
Peristiwa

Pelaku Pengedar Narkoba Antar Kota Diciduk, Barang Bukti 51, 75 Gr Shabu

9 Agustus 2025 | 17:19 WIB
Peristiwa

Diduga Tidak Pernah Honor, SP dan JS lulus P3K tahap 2

25 Juli 2025 | 20:50 WIB
Peristiwa

CV Hasoruan Menangkan Tender Pembangunan Labkesmas Pematangsiantar, Panitia Tender Dilapor

25 Juli 2025 | 18:58 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba