jurnalismewarga.id – Pematangsiantar | Satpol PP Kota Pematangsiantar akan menertibkan Videotron yang melanggar Surat edaran Walikota Pematangsiantar .
Videotron itu tepat berada Di Jalan Ahmad Yani Dan Di Jalan Sutomo Samping Ramayana,Videotron tersebut telah melanggar Surat Edaran Walikota Siantar Nomor : 503/8126/X/2016 tertanggal 20 Oktober 2016 tentang larangan iklan produk tembakau .
Namun dalam surat edaran Walikota Pematangsiantar menyebutkan,Untuk kawasan tanpa rokok adalah rumah sakit,sekolah,rumah ibadah dan perkantoran .untuk pemasangan iklan produk tembakau harus berkata 20 meter dari lokasi kawan tanpa rokok. lalu Lokasi Videotron Yang tepat berada di Jalan Sutomo sangat berdekatan dengan Sekolah SD dan SMA,akan tetapi pengusaha tersebut sangat tidak perduli terhadap surat edaran Walikota Pematangsiantar begitu juga dengan Videotron yang berada tepat di Jalan Ahmad Yani Tepat persimpangan empat Lampu merah.
Dalam hal ini Kru Jurnalismewarga.id Langsung Sambangi Kasatpol PP Kota Pematangsiantar Bernama Robert Samosir Ia mengatakan ” Kami sudah Surati namun akan kami surati lagi,akan tetapi jika tidak merespon surat kami.Maka Kami Akan Bertindak menertibkan Sesuai SOP yang ada “ucapnya kepada Kru Jurnalismewarga.id
Tidak itu saja Kru Jurnalismewarga.id juga konfirmasi kepada Kabid Perizinan Kota Pematangsiantar bernama Fanni Namun Ia Enggan menjawab telepon Whatshap Kru jurnalismewarga.id.
Jika pemerintah kota Pematangsiantar berdiam terhadap pengusaha yang nakal seperti ini,maka pengusaha tersebut akan selalu acuh tidak acuh terhadap peraturan yang ada di kota Pematangsiantar.(T3)