Jurnalismewarga.id – TEBING TINGGI | Sempat buron, Yuda (23) warga Kampung Bicara Jalan Dr Hamka, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis,Tebing Tinggi diciduk Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi, Selasa (4/4) sekira pukul 12.30 WIB. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dari rumahnya.
Kasatreskrim melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari penangkapan Zakwan Saragi alias ZS. warga jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara yang lebih dahulu diamankan beberapa waktu yang lalu.
“keduanya melakukan pencurian, satu ini sempat kabur, satu lagi sudah diamankan terlebih dahulu” ujar AKP Agus.
Dijelaskan aksi pencurian itu terjadi pada 18 Maret lalu di rumah Evi Novita warga Jalan RSU, Tebing Tinggi. Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak jendela dan masuk ke dalam rumah.
“Pelaku masuk melalui jendela dan berhasil menyikat 2 unit HP, uang tunai Rp 16.000.000, rantai emas putih besarta mainan seberat 30 gram, rantai papan emas seberat 10 gram, cincin emas seberat 15 gram, gelang emas seberat 25 gram, anting emas seberat 5 gram, rantai emas model merica 5 gram, berlian lama dan anting, cincin emas putih 2 gram, mainan rantai emas 2 gram. Total perhiasan yang dicuri Rp 100 juta ditambah uang dan handphone seluruh kerugian korban jadi Rp 120 juta,” tambahnya.
Korban lalu membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/148/III/2023/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA. Saat ini pelaku dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.[]