Jurnalismewarga.id – TEBING TINGGI| Sempat kejar kejaran sepanjang 1,3 km, Jumat (17/3) sekira pukul 20.30 WIB, Satnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu. Dari tersangka berinisial DSL alias Dedi (45) warga Jalan Jawa, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar diamankan satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 90,7 gram
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (18/3) menyampaikan penangkapan berawal dari adanya informasi dari warga yang mengatakan ada seorang pria mengendarai suzuki ertiga warna hitam BK 1604 WP sedang bertransaksi narkoba di jalan Ahmad Yani Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Selanjutnya personel dipimpin Kanit 2 Ipda Eko PU Sianipar bergerak menuju lokasi lalu melihat mobil dimaksud dan segera melakukan penyergapan. Namun saat mau disergap, tersangka melarikan diri dan membuang sebuah amplop putih. Tak mau buruannya lepas, polisi dengan cepat mengejar mobil yang melaju ke arah dalam Kota Tebing Tinggi
“Sepanjang pengejaran tersebut pelaku beberapa kali menabrak pengendara lalu lintas, tapi tidak juga berhenti. Petugas terus melakukan pengejaran sampai akhirnya di jalan Suprapto mobil pelaku mengalami pecah ban di bagian kiri depan” terangnya.
Setelah ditangkap tersangka kemudian diboyong ke lokasi dimana dia sempat membuang bungkusan berwarna putih.
“Di hadapan tersangka, tim membuka bungkusan tersebut yang ternyata adalah plastik klip berisikan butiran kristal diduga sabu dan tersangka mengakui bahwa bungkusan tersebut adalah miliknya,” tuturnya lagi
Selanjutnya tersangka dan barang bukti, sebuah amplop warna putih, sebuah HP warna hitam dan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dapat dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika(*/ArD))