Jurnalismewarga.id – RAYA| Personel Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan sepasang pengedar narkotika jenis sabu dari sebuah rumah di jln . Besar Siantar-Saribu Dolok, Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Selasa, (21/3) sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, Kamis (23/3) menjelaskan kedua tersangka RS Br.Sinaga (49) alias Lila Goyang dan DP (48) alias Depan, keduanya warga Kelurahan Raya ditangkap berdasarkan informasi yang disampaikan warga jika disalah satu rumah sering terjadi transaksi narkoba.
Mendapat laporan warga, Kanit I IPTU Dian Putra bersama tim berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, didampingi perangkat Kelurahan setempat, tim melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai, dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 8,25 Gram, 1 (satu) unit timbangan digital merk Harnich, uang hasil penjualan sejumlah Rp. 1.500.000, 1 (satu) set bong / alat hisap sabu-sabu, 2 (dua) unit HP android warna hitam merk Oppo, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 plastik kresek warna hijau.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui jika barang bukti sabu-sabu yang diamankan adalah milik mereka berdua yang dibeli dari seorang laki laki di daerah Kampung Kolam Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang untuk dijual kembali
“Kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”tandas AKP Adi.(ArD*)