Jurnalisme Warga
Sabtu, 16 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
ADVERTISEMENT
Home News Nasional

Serakah Kuasai Warisan, Tiambun Manurung Pensiunan Guru SD Digugat ke Pengadilan

by Jurnalismewarga.id
17 Januari 2022 | 18:07 WIB
in Nasional
A A
14
SHARES
15
VIEWS
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Jurnalismewarga.id – PEMATANGSIANTAR | Dalam sejumlah kasus yang bergulir di pengadilan, tidak jarang ditemui perseteruan antar sesama saudara. Perselisihan dimaksud biasanya menyangkut warisan peninggalan orangtua.

Seperti yang terjadi di Pematangsiantar ini, seorang pensiunan PNS bernama Tiambun Manurung, digugat oleh para saudaranya, karena serakah menguasai secara sepihak harta warisan peninggalan orang tua suaminya Alm. Fritz Siagian.

Melalui Siaran Pers, Senin (17/01/2022), Daulat Sihombing,SH,MH dari Sumut Watch mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum dari 14 Penggugat atas nama Elwin Siagian, Dkk melawan 2 Tergugat masing – masing : Tiambun Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar dan 9 Turut Tergugat, atas nama Vitria Agustina Siagian, Dkk. Semuanya Penggugat, Tergugat I maupun Para Turut Tergugat adalah ahli waris dari Alm. Fritz Siagian/ Alm. Maria Siburian, yang semasa hidupnya tinggal di Marihat III, Pematang Marihat, Kecamatan Siantar, Simalungun dan sekarang disebut Jalan Bahkora II, Huta Pisang, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar.

Semasa hidupnya Alm. Fritz Siagian/ Alm. Maria Siburian, memiliki sembilan orang anak, terdiri dari lima laki-laki dan empat perempuan. Tiambun Manurung adalah istri kedua dari Alm.Simon Agnes Siagian, yakni anak ketujuh dari Alm.Fritz Siagian dan Alm.Maria Siburian,
Warisan Dikuasai Sepihak.

Dulunya, Alm. Fritz Siagian dan Alm. Maria Siburian, memiliki sebidang tanah seluas +/- 400 M2, yang terletak (sekarang) di Jalan Bahkora II, Huta Pisang, Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar. Di atasnya berdiri satu unit rumah panggung yang dibangun sekitar tahun 1950 –an dan dijadikan sebagai tempat tinggal keluarga. Setelah Fritz Siagian meninggal dunia tahun 1983, Simon Agnes Siagian bersama istrinya Tiambun Manurung serta anak- anaknya, pindah ke rumah tersebut, dan tinggal bersama dengan ibunya, Maria Siburian.

Sekitar tahun 1995, Maria Siburian merenovasi rumah panggung peninggalan suaminya menjadi rumah gedung permanen (rumah induk), dan membangun satu unit lagi rumah semi permanen (rumah pendukung), di lokasi yang sama. Pada bulan Juli 2000 , di hadapan seluruh anak- anak dan menantunya yang masih hidup saat itu, Maria Siburian menyerahkan rumah pendukung tersebut kepada anaknya yang kedelapan, Rohinsa alias Icha Siagian. Penyerahan itu adalah bentuk “penguatan”, karena anak perempuannya itu memilih tidak kawin atau tidak menikah.

Tak berselang lama, Maria Siburian pun meninggal dunia tanggal 28 Desember 2000. Praktis, rumah induk peninggalan Alm. Fritz Siagian/ Alm. Maria Siburian diusahai dan ditempati oleh Simon Agnes Siagian dan Tiambun Manurung berikut anak- anaknya. Awalnya, rumah induk peninggalan Alm. Fritz Siagian/ Alm. Maria Siburian, dijadikan sebagai rumah perkumpulan (Dalam bahasa Batak : Jabu parpunguan) para ahli waris. Sementara, rumah pendukung yang telah diberikan kepada Rohinsa Siagian, dikelola dan diusahai sendiri oleh yang bersangkutan.

Akan tetapi, setelah Simon Agnes Siagian meninggal dunia pada Oktober 2010, secara perlahan rumah peninggalan Alm. Fritz Siagian/ Alm. Maria Siburian mulai dikuasai, dimonopoli dan dikontrol ketat oleh Tiambun Manurung. Hal itu membuat Para Penggugat tidak dapat lagi leluasa untuk menggunakan rumah warisan orangtua tersebut sebagai rumah perkumpulan. Secara perlahan pula, Tiambun Manurung mulai menyingkirkan atau membuang barang- barang lama peninggalan Alm. Fritz Siagian/ Alm. Maria Siburian seperti lemari, pakaian- pakaian dan perabotan lainnya, tanpa persetujuan dari Para Penggugat atau ahli ahli waris lainnya.

Penerbitan Sertifikat Cacat Hukum
Sekitar bulan Juni 2016, terungkap bahwa ternyata Alm. Simon Agnes Siagian dan Tiambun Manurung secara diam- diam telah mensertifikatkan tanah warisan Alm. Fritz Siagian/ Alm. Maria Siburian seluas 384 M2, lokasi berdirinya rumah induk dan rumah pendukung tersebut, yang ditandai dengan terbitnya dengan SHM No. 329/ Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999, an. Agnes Siagian, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar.

Daulat mengatakan, Simon Agnes Siagian dan Tiambun Manurung , sepertinya dengan sengaja telah memanipulasi dan memperdaya Alm. Maria Siburian yang tidak tahu baca tulis dan ketika itu sudah berusia uzur, 82 tahun, untuk penerbitan”Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah”, yang ditandatangani oleh Simon Agnes Siagian untuk, dijadikan sebagai syarat pengurusan sertifikat.

Pasca terungkapnya penerbitan SHM itu, Para Penggugat telah meminta agar Tiambun Manurung memperbaiki data kepemilikan sertifikat tersebut. Tetapi, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik. Malah sebaliknya, justru menggunakan dan menjadikan sertifikat tersebut sebagai pembenaran untuk secara sepihak mengusahai, menguasai, mengklaim dan memiliki tanah seluas 384 M2 peninggalan Alm. Fritz Siagian, berikut satu unit rumah induk dan satu unit rumah pendukung di atasnya.

Atas persoalan ini kata Daulat, 14 orang keturunan dari Alm.Fritz Siagian dan Alm.Maria Siburian, mengajukan gugatan ke PN. Pematangsiantar, dengan Perkara Nomor : 3/Pdt.G/2022 PN Pms, yang akan digelar pada 8 Februari 2020 mendatang.

Penggugat menuntut agar Majelis Hakim menyatakan tindakan Tergugat Tiambun Manurung yang menguasai secara sepihak tanah berikut rumah warisan Alm. Fritz Siagian/ Alm. Maria Siburian dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum sehingga SHM No. 329/ Kel. Pematang Marihat, Surat Ukur No. I/ Pematang Marihat/ 1999, tanggal 17 Maret 1999 an. Agnes Siagian tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.(Red)

Tags: PematangsiantarPN SimalungunSumut watch
Share6SendShareTweet4

Baca Juga

Dr Sarmedi Purba Ajak Semua Pihak Dukung Tuan Rondahaim Jadi Pahlawan Nasional
Nasional

Dr Sarmedi Purba Ajak Semua Pihak Dukung Tuan Rondahaim Jadi Pahlawan Nasional

by Jurnalismewarga.id
24 Juni 2025 | 08:12 WIB

PEMATANGSIANTAR - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Pemangku Adat dan Cendikiawan Simalungun (DPP-PACS) Dr.Sarmedi Purba SPOG ajak semua pihak mulai Akademisi,...

Read more
Tuan Rondahaim Saragih, Penerima Bintang Jasa Utama RI Layak Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional
Nasional

Tuan Rondahaim Saragih, Penerima Bintang Jasa Utama RI Layak Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional

by Jurnalismewarga.id
4 Juni 2025 | 21:02 WIB

Oleh: YOGA DUWARTO Surat Terbuka Untuk Presiden Prabowo Subianto : Yang Terhormat, Bapak Presiden Prabowo Subianto Tuan Rondahaim Saragih, yang...

Read more
Koperasi Merah Putih Nagori Mariah Buttu Kecamatan Silou Kahean Segera Dibentuk
Nasional

Koperasi Merah Putih Nagori Mariah Buttu Kecamatan Silou Kahean Segera Dibentuk

by Jurnalismewarga.id
4 Juni 2025 | 10:42 WIB

SILOU KAHEAN - Menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia Nomor : B 235/SES.M.PANGAN/SD/05/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang...

Read more
Sebagai Pelopor dan Pendidik Simalungun, Bupati Simalungun Resmikan Renovasi Makam Op. Guru Jason Saragih
Nasional

Sebagai Pelopor dan Pendidik Simalungun, Bupati Simalungun Resmikan Renovasi Makam Op. Guru Jason Saragih

by Jurnalismewarga.id
3 Mei 2025 | 17:31 WIB

SIMALUNGUN - Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025, Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih melakukan ziarah ke...

Read more

Berita Terbaru

News

Intel Kodim 0207/Simalungun Temukan 47,20 Kg Ganja Kering di Komplek USI Pematangsiantar

14 Agustus 2025 | 13:34 WIB
Olahraga

Naga Hitam FC Bungkam Pongker FC. Kutukan Belum Terbantah Skor 4 – 2

11 Agustus 2025 | 14:24 WIB
Peristiwa

Pelaku Pengedar Narkoba Antar Kota Diciduk, Barang Bukti 51, 75 Gr Shabu

9 Agustus 2025 | 17:19 WIB
Peristiwa

Diduga Tidak Pernah Honor, SP dan JS lulus P3K tahap 2

25 Juli 2025 | 20:50 WIB
Peristiwa

CV Hasoruan Menangkan Tender Pembangunan Labkesmas Pematangsiantar, Panitia Tender Dilapor

25 Juli 2025 | 18:58 WIB
Peristiwa

Honorer Simalungun Desak Bupati Untuk Segera Melakukan Usulan Optimalisasi Pengangkatan Penuh Waktu

14 Juli 2025 | 12:18 WIB
Peristiwa

Lima Mahasiswa STAI Panca Budi Perdagangan Tunjukkan Prestasi Gemilang

10 Juli 2025 | 12:31 WIB
Peristiwa

Usai Penggeledahan di Rumah Kediaman, Kadis PU Madina Dibawa KPK

5 Juli 2025 | 10:59 WIB
Peristiwa

JAMAN Simalungun : “PTPN STOP Tenggelamkan Simalungun”

4 Juli 2025 | 15:38 WIB
Peristiwa

Serakah….!!! Alwi Hasbi Minta 20 Titik Zona Parkir Siantar Mengatasnamakan Walikota

3 Juli 2025 | 09:15 WIB
Peristiwa

Camat Silou Kahean Surati Pangulu Terkait Papan tranparansi Anggaran Dana Desa

2 Juli 2025 | 09:04 WIB
Peristiwa

Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi Tinjau Lokasi Kebakaran di Jalan Handayani

1 Juli 2025 | 11:03 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba