Oleh : Muhammad Yusli Saragih
Kurang dari 8 bulan lagi, Pesta demokrasi Indonesia akan dilaksanakan, tepatnya 14 Februari 2024, Rakyat indonesia akan menentukan siapa yang menjadi penentu kebijakan dan keputusan di negeri ini.Mulai dari tingkatan DPRD kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI dan Presiden akan ditentukan pada hari sakral tersebut.
Tahapan demi tahapan sudah dimulai sejak Agustus 2022 yang lalu.praktis per hari ini, tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir dimulai.Tahapan ini nantinya akan menghasilkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Lantas,bagaimana dengan Penyelenggaranya?sesuai dengan undang undang 7 tahun 2017, KPU, Bawaalu dan DKPP ditunjuk menjadi lembaga Resmi Menyelenggara Pemilu.
Namun dalam Hal ini, KPU dan Bawaslu memiliki peran vital dalam proses dilapangan.KPU menjadi lembaga yang menyelenggarakan Pemilu tersebut.mulai dari penyusunan daftar Pemilih, Pendaftaran dan penetapan Calon anggata Legistatif di tiap tingkatan, Pendaftaran calon Presiden, hingga Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara nantinya.selain KPU, Bawaslu juga memegang peran penting sebagai lembaga yang mengawasi seluruh tahapan dalam proses Pemilu tersebut berlangsung.pengawaasan terhadap penyusunan daftar Pemilih, Pengawasan terhadap Caleg, Pelaksanaan Pemungutan serta perhitungan suara serta tahapan tahapan lainnya yang diatur dalam UU 7 2017, PKPU, Perbawaslu dan aturan lain yang mengikat.
Dewasa ini, dengan Panjang dan rumitnya tahapan Pemilu serentak tahun 2024, KPU dan Bawaslu harus mampu bersinergi dalam menjalankan segala jenis tahapannya.tak boleh lagi ada kesan “TOM and Jerry” dalam prakteknya.Pimpinan dari 2 lembaga ini harus mampu berkominikasi dengan baik tanpa menggadaikan haknkewajiban serta marwwah masing masing lembaga.bukan juga bersinergi dalam permufakatan yang mengabaikan aturan.namun bersinergi mencapai tujuan yang dimandatkan oleh Undang Undang.apabila hal ini terjadi,maka akan tercipta Public Trust terhadap jalannya proses demokrasi di negara ini.
Karena Proses demokrasi yang baik,akan menciptakan Pemimpin Negara yang Baik.Pemimoin Negara yang baik,kan membawa kesejahteraan Masyarakat sesuai dengan cita cita dari pembukaan undang undang dasar tahun 1945.(*)