Jurnalisme Warga
Kamis, 11 September 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
ADVERTISEMENT
Home News Peristiwa

SUMUT WATCH : Pemahaman Walikota Pematang Siantar Tentang Kewenangan Pelaksana Tugas Walikota Salah Dan Keliru

by Jurnalismewarga.id
6 September 2022 | 15:16 WIB
in Peristiwa
A A
14
SHARES
15
VIEWS
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Jurnalismewarga.id – PEMATANG SIANTAR | Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi DPRD Kota Pematangsiantar dengan Walikota Pematangsiantar, yang dipimpin Ketua DPRD, Timbul Lingga, SH dan Mangatas Silalahi, SE, Ronald Tampubolon, SE masing- masing Wakil Ketua, tentang Keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar Nomor : 800/645/VII/WK-THN 2022 Tentang Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Pematangsiantar Periode 2022 – 2027, atas nama Ir. Zulkifli Lubis, telah berlangsung Senin 05/09/2022 di Gedung DPRD Kota Pematangsiantar.

Terhadap RDP tersebut, Daulat Sihombing, SH, MH selaku Ketua Perkumpulan Sumut Watch, menyampaikan pendapatnya, bahwa RDP Gabungan Komisi DPRD Kota Pematangsiantar dengan Walikota Pematangsiantar dengan segala plus – minusnya patut diapresiasi sebagai wujud nyata betapa Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar cukup respek dengan aspirasi masyarakat yang secara spesifik mempertanyakan Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, atas nama Ir. Zulkifli Lubis.

Secara prosedur menurut mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini, RDP Gabungan telah berlangsung secara baik dan konseptual, bahkan antusias serta perhatian dari rekan- rekan anggota DPRD sangat menggembirakan sebagaimana terlihat dari kehadiran dan sejumlah pertanyaan kritis kepada Walikota seputar Pengangkatan Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, atas nama Ir. Zulkifli Lubis. Terutama dari unsur DPRD Komisi II yang menganalisis secara mendasar tentang kinerja dan prestasi Sdr. Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Dirut Periode 2018 – 2022.

DUA SUBSTANSI RDP

Namun meski demikian, urai aktivis ini, secara substansi RDP Gabungan masih menyisakan beberapa catatan kritis. Menurutnya, substansi permintaan RDP sebenarnya hanya meliputi 2 (dua) hal. Pertama, apakah Pelaksana Tugas Walikota berwenang atau tidak berwenang, dapat atau tidak dapat, sah atau tidak sah menurut hukum, untuk mengangkat kembali Dirut Perumda Tirtauli 2022 – 2027, n. Ir. Zulkifli Lubis?. Kedua, apakah Pengangkatan Kembali Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtauli Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2022 – 2027, yang dilakukan secara perseorangan, hanya atas nama Ir. Zulkifli Lubis, boleh atau tidak boleh, sah atau tidak sah menurut hukum?

Daulat mencatat, adanya sejumlah pertanyaan para anggota DPRD yang Terhormat yang mendebat tentang keabsahan Kewenangan Pelaksana Tugas Walikota, namun seakan takluk ketika dihadapkan dengan penjelasan Walikota melalui Kabag Hukum yang mengklaim telah mendapat arahan dari Biro Hukum Kepmendagri bahwa Plt. Walikota berwenang untuk mengangkat kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027. Adapun larangan dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menurut Kabag Hukum, tidak berlaku pada BUMD. Padahal penjelasan Kabag Hukum Pemko ini SALAH dan KELIRU. Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014, bahwa : “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/ atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran”, secara tegas ditujukan kepada Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan.

TIDAK SAH SECARA HUKUM

Perdebatan yang tertinggal menurut Daulat yang juga Advokat ini, para anggota Dewan yang Terhormat semestinya teguh dengan pendirian dan prinsip hukum, bahwa jika Plt. Walikota Pematangsiantar tidak memiliki referensi dan argumentasi hukum untuk mengesampingkan Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka Pelaksana Tugas Walikota haruslah dinyatakan tidak berwenang untuk mengambil Keputusan dan/ atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran, sehingga konsekuensinya Keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar yang mengangkat kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, an. Ir. Zulkifli Lubis, TIDAK SAH SECARA HUKUM.

Demikian halnya dengan perdebatan kedua tentang Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, yang dilakukan secara perseorangan, hanya atas nama Ir. Zulkifli Lubis. Pada tataran ini, ujar Daulat, semua perangkat peraturan yang terkait dengan BUMD baik UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri No. 37 Tahun 2018 dan Perda Kota Pematangsiantar No. 03 Tahun 2020, mengatur bahwa pengangkatan Direksi/ Anggota Direksi BUMN/ Perumda adalah bersifat kolektif/ sistem paket dan tidak bersifat perseorangan.

 

Perdebatan yang tertinggal menurut Daulat, semestinya para anggota DPRD yang Terhormat, semestinya teguh dengan pendirian serta prinsip hukum, bahwa jika Pengangkatan Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, hanya dilakukan secara berseorangan yang ditujukan kepada Sdr. Ir. Zulkifli Lubis, MT, maka Keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar Tentang Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, atas nama Ir. Zulkifli Lubis, TIDAK SAH SECARA HUKUM.

Oleh karena secara kewenangan, Plt. Walikota tidak berwenang untuk mengangkat Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, an. Ir. Zulkili Lubis MT, dan karena pengangkatan kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis MT, sebagai Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027 bersifat perseorangan melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang- udangan, maka Daulat menegaskan, Keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar tentang Pengangkatan Kembali Sdr. Ir. Zulkfili Lubis sebagai Dirut Perumda Tirutali Tirtauli Periode 2022 – 2027, harus direkomendasikan untuk DIBATALKAN.

Faktanya, menurut Daulat kesimpulan RDP Gabungan Komisi hanya mencatatkan, “Keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar tentang Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, an. Ir. Zulkifli Lubis, akan dikaji kembali secara hukum dan lain- lain”, sehingga masih membutuhkan tindak lanjut secara proses politik maupun proses hukum.(Rel)

Share6SendShareTweet4

Baca Juga

Perdagangan Narkoba Lintas Daerah Terbongkar, Bandar Asal Binjai Diringkus di Simalungun, Sebut Nama ‘Rio’ dari Pematang Siantar
Peristiwa

Perdagangan Narkoba Lintas Daerah Terbongkar, Bandar Asal Binjai Diringkus di Simalungun, Sebut Nama ‘Rio’ dari Pematang Siantar

by Jurnalismewarga.id
11 September 2025 | 09:34 WIB

SIMALUNGUN - Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang bandar narkoba lintas kota. Seorang pria asal Binjai bernama Yudi Safdaham...

Read more
Terkuak! Jaringan Sabu Lapas Terbongkar Gara-gara Dua Bandar di Simalungun
Peristiwa

Terkuak! Jaringan Sabu Lapas Terbongkar Gara-gara Dua Bandar di Simalungun

by Jurnalismewarga.id
10 September 2025 | 18:35 WIB

​Simalungun – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil membongkar jaringan narkotika dengan menangkap dua bandar sabu di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun....

Read more
Pengerjaan Drainase di Damakitang Diduga Asal Jadi, Warga Minta Bupati Turun Tangan
Peristiwa

Pengerjaan Drainase di Damakitang Diduga Asal Jadi, Warga Minta Bupati Turun Tangan

by Jurnalismewarga.id
10 September 2025 | 16:02 WIB

SILOU KAHEAN - ​Berdasarkan keluhan masyarakat, Bupati Simalungun H. Anton Achmad Saragih merespons cepat longsor yang terjadi di Desa Damakitang,...

Read more
Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba Asal Medan, Sita 20 Gram Sabu dan 3 Gram Ganja
Peristiwa

Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba Asal Medan, Sita 20 Gram Sabu dan 3 Gram Ganja

by Jurnalismewarga.id
7 September 2025 | 13:47 WIB

​SIMALUNGUN - Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil membongkar jaringan narkoba antarprovinsi yang beroperasi dari Kota Medan. Dalam operasi yang berlangsung...

Read more

Berita Terbaru

Peristiwa

Perdagangan Narkoba Lintas Daerah Terbongkar, Bandar Asal Binjai Diringkus di Simalungun, Sebut Nama ‘Rio’ dari Pematang Siantar

11 September 2025 | 09:34 WIB
Peristiwa

Terkuak! Jaringan Sabu Lapas Terbongkar Gara-gara Dua Bandar di Simalungun

10 September 2025 | 18:35 WIB
Peristiwa

Pengerjaan Drainase di Damakitang Diduga Asal Jadi, Warga Minta Bupati Turun Tangan

10 September 2025 | 16:02 WIB
TNI/POLRI

Polisi Siber Polres Simalungun Siap Buru Penjahat Online!

8 September 2025 | 13:59 WIB
Peristiwa

Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba Asal Medan, Sita 20 Gram Sabu dan 3 Gram Ganja

7 September 2025 | 13:47 WIB
Peristiwa

Polsek Tanah Jawa Tangani Cepat Kasus Penemuan Mayat, Dipastikan Non-Pidana

6 September 2025 | 21:53 WIB
Regional

Lahirnya 595 Prajurit Baru TNI AD, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Turut Saksikan Momen Pelantikan

6 September 2025 | 19:47 WIB
TNI/POLRI

Sinergi TNI-Polri Menguat, Kapolres Simalungun Hadiri Pelantikan 595 Bintara Infanteri Rindam I/BB

6 September 2025 | 15:22 WIB
Peristiwa

Safari Dakwah Maulid Nabi di Bosar Maligas Berlangsung Khidmat, Polisi Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan

6 September 2025 | 15:11 WIB
Peristiwa

Berantas Narkoba, Polres Simalungun Tangkap Empat Pelaku di Bandar Masilam

6 September 2025 | 14:52 WIB
Peristiwa

Di Tengah Pengamanan Demo, Peredaran Narkoba di Medan Barat Justru Marak

6 September 2025 | 14:28 WIB
Peristiwa

Diduga Kepala SMP 2 Silou Kahean Keluarkan SK Palsu Untuk Tes PPPK

5 September 2025 | 21:09 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba