Jurnalisme Warga
Jumat, 5 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
Home News Peristiwa

SUMUT WATCH : Pemahaman Walikota Pematang Siantar Tentang Kewenangan Pelaksana Tugas Walikota Salah Dan Keliru

by Jurnalismewarga.id
6 September 2022 | 15:16 WIB
in Peristiwa
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Jurnalismewarga.id – PEMATANG SIANTAR | Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi DPRD Kota Pematangsiantar dengan Walikota Pematangsiantar, yang dipimpin Ketua DPRD, Timbul Lingga, SH dan Mangatas Silalahi, SE, Ronald Tampubolon, SE masing- masing Wakil Ketua, tentang Keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar Nomor : 800/645/VII/WK-THN 2022 Tentang Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Pematangsiantar Periode 2022 – 2027, atas nama Ir. Zulkifli Lubis, telah berlangsung Senin 05/09/2022 di Gedung DPRD Kota Pematangsiantar.

Terhadap RDP tersebut, Daulat Sihombing, SH, MH selaku Ketua Perkumpulan Sumut Watch, menyampaikan pendapatnya, bahwa RDP Gabungan Komisi DPRD Kota Pematangsiantar dengan Walikota Pematangsiantar dengan segala plus – minusnya patut diapresiasi sebagai wujud nyata betapa Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar cukup respek dengan aspirasi masyarakat yang secara spesifik mempertanyakan Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, atas nama Ir. Zulkifli Lubis.

Secara prosedur menurut mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini, RDP Gabungan telah berlangsung secara baik dan konseptual, bahkan antusias serta perhatian dari rekan- rekan anggota DPRD sangat menggembirakan sebagaimana terlihat dari kehadiran dan sejumlah pertanyaan kritis kepada Walikota seputar Pengangkatan Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, atas nama Ir. Zulkifli Lubis. Terutama dari unsur DPRD Komisi II yang menganalisis secara mendasar tentang kinerja dan prestasi Sdr. Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Dirut Periode 2018 – 2022.

DUA SUBSTANSI RDP

Namun meski demikian, urai aktivis ini, secara substansi RDP Gabungan masih menyisakan beberapa catatan kritis. Menurutnya, substansi permintaan RDP sebenarnya hanya meliputi 2 (dua) hal. Pertama, apakah Pelaksana Tugas Walikota berwenang atau tidak berwenang, dapat atau tidak dapat, sah atau tidak sah menurut hukum, untuk mengangkat kembali Dirut Perumda Tirtauli 2022 – 2027, n. Ir. Zulkifli Lubis?. Kedua, apakah Pengangkatan Kembali Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtauli Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2022 – 2027, yang dilakukan secara perseorangan, hanya atas nama Ir. Zulkifli Lubis, boleh atau tidak boleh, sah atau tidak sah menurut hukum?

Daulat mencatat, adanya sejumlah pertanyaan para anggota DPRD yang Terhormat yang mendebat tentang keabsahan Kewenangan Pelaksana Tugas Walikota, namun seakan takluk ketika dihadapkan dengan penjelasan Walikota melalui Kabag Hukum yang mengklaim telah mendapat arahan dari Biro Hukum Kepmendagri bahwa Plt. Walikota berwenang untuk mengangkat kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027. Adapun larangan dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menurut Kabag Hukum, tidak berlaku pada BUMD. Padahal penjelasan Kabag Hukum Pemko ini SALAH dan KELIRU. Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014, bahwa : “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/ atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran”, secara tegas ditujukan kepada Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan.

TIDAK SAH SECARA HUKUM

Perdebatan yang tertinggal menurut Daulat yang juga Advokat ini, para anggota Dewan yang Terhormat semestinya teguh dengan pendirian dan prinsip hukum, bahwa jika Plt. Walikota Pematangsiantar tidak memiliki referensi dan argumentasi hukum untuk mengesampingkan Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka Pelaksana Tugas Walikota haruslah dinyatakan tidak berwenang untuk mengambil Keputusan dan/ atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran, sehingga konsekuensinya Keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar yang mengangkat kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, an. Ir. Zulkifli Lubis, TIDAK SAH SECARA HUKUM.

Demikian halnya dengan perdebatan kedua tentang Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, yang dilakukan secara perseorangan, hanya atas nama Ir. Zulkifli Lubis. Pada tataran ini, ujar Daulat, semua perangkat peraturan yang terkait dengan BUMD baik UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri No. 37 Tahun 2018 dan Perda Kota Pematangsiantar No. 03 Tahun 2020, mengatur bahwa pengangkatan Direksi/ Anggota Direksi BUMN/ Perumda adalah bersifat kolektif/ sistem paket dan tidak bersifat perseorangan.

 

Perdebatan yang tertinggal menurut Daulat, semestinya para anggota DPRD yang Terhormat, semestinya teguh dengan pendirian serta prinsip hukum, bahwa jika Pengangkatan Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, hanya dilakukan secara berseorangan yang ditujukan kepada Sdr. Ir. Zulkifli Lubis, MT, maka Keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar Tentang Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, atas nama Ir. Zulkifli Lubis, TIDAK SAH SECARA HUKUM.

Oleh karena secara kewenangan, Plt. Walikota tidak berwenang untuk mengangkat Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, an. Ir. Zulkili Lubis MT, dan karena pengangkatan kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis MT, sebagai Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027 bersifat perseorangan melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang- udangan, maka Daulat menegaskan, Keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar tentang Pengangkatan Kembali Sdr. Ir. Zulkfili Lubis sebagai Dirut Perumda Tirutali Tirtauli Periode 2022 – 2027, harus direkomendasikan untuk DIBATALKAN.

Faktanya, menurut Daulat kesimpulan RDP Gabungan Komisi hanya mencatatkan, “Keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar tentang Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, an. Ir. Zulkifli Lubis, akan dikaji kembali secara hukum dan lain- lain”, sehingga masih membutuhkan tindak lanjut secara proses politik maupun proses hukum.(Rel)

Share6SendShareTweet4

Baca Juga

Pemko Pematangsiantar Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sibolga dan Tapteng, Wesly : ” Sampaikan salam hangat kepada warga disana”
Peristiwa

Pemko Pematangsiantar Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sibolga dan Tapteng, Wesly : ” Sampaikan salam hangat kepada warga disana”

by Jurnalismewarga.id
2 Desember 2025 | 07:59 WIB

PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menunjukkan aksi cepat tanggap bencana dengan memberangkatkan bantuan kemanusiaan dalam jumlah besar untuk korban...

Read more
Niat Bubarkan Balap Liar, Kaki Warga Patah Ditabrak Remaja di Silou Kahean
Peristiwa

Niat Bubarkan Balap Liar, Kaki Warga Patah Ditabrak Remaja di Silou Kahean

by Jurnalismewarga.id
23 November 2025 | 10:31 WIB

SIMALUNGUN – Upaya warga dan aparat setempat untuk menertibkan balap liar di perbatasan Pardomuan Bandar dan Pardomuan Tongah, Kecamatan Silou...

Read more
Kasat Narkoba Simalungun Berganti, Kini AKP Charles Hartono Nababan
Peristiwa

Kasat Narkoba Simalungun Berganti, Kini AKP Charles Hartono Nababan

by Jurnalismewarga.id
20 November 2025 | 15:30 WIB

SIMALUNGUN – Dinamika organisasi Polri kembali terlihat di jajaran Kepolisian Resor Simalungun. Suasana haru menyelimuti Aula Andar Siahaan Mako Polres...

Read more
Perkuat Sentra Gakkumdu, Bawaslu Simalungun Audiensi ke Kejaksaan Negeri Simalungun
Peristiwa

Perkuat Sentra Gakkumdu, Bawaslu Simalungun Audiensi ke Kejaksaan Negeri Simalungun

by Jurnalismewarga.id
19 November 2025 | 21:52 WIB

SIMALUNGUN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun mengambil langkah proaktif untuk memperkuat sinergitas antarlembaga penegak hukum dalam pengawasan Pemilu...

Read more

Berita Terbaru

Regional

Jelang Nataru, Wali Kota Pematangsiantar Sidak Pasar hingga Gudang Bulog, Pastikan Stok Beras Aman Dua Bulan

4 Desember 2025 | 21:14 WIB
Regional

Angkat Komponis ‘Maju Tak Gentar’, IWO dan Pemko Pematangsiantar Gelar Diskusi Publik Cornel Simanjuntak

3 Desember 2025 | 14:56 WIB
Regional

Wali Kota Pematangsiantar Gratiskan Tagihan Air Gereja Sambut Natal, Janji Berlaku Juga untuk Masjid saat Ramadan

2 Desember 2025 | 14:41 WIB
Peristiwa

Pemko Pematangsiantar Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sibolga dan Tapteng, Wesly : ” Sampaikan salam hangat kepada warga disana”

2 Desember 2025 | 07:59 WIB
News

Wali Kota Wesly Nyalakan Pohon Terang Tertinggi Se-Asia Tenggara di Pematangsiantar, Bawa Pesan Damai dan Toleransi

2 Desember 2025 | 07:22 WIB
Trending

Pawai Kuda Rico Damanik, Ketika Monumen Leluhur Memanggil Ribuan Hati di Lapangan Adam Malik

1 Desember 2025 | 15:01 WIB
News

Sukses Besar! Ketua Umum Panitia : “Patampei Sihilap dan Marsombuh Sihol TDBP Siantar Simalungun Berjalan Lancar dan Penuh Khidmat”

30 November 2025 | 09:42 WIB
Regional

Disetujui Tepat Waktu, APBD Pematangsiantar TA 2026 Ditetapkan Defisit Rp46,3 Miliar yang Tertutup Pembiayaan

30 November 2025 | 08:25 WIB
Regional

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Patampei Sihilap, dan Marsombuh Sihol Tuppuan Damanik Boru Panogolan (TDBP) Siantar–Simalungun

29 November 2025 | 19:07 WIB
Trending

Kepemimpinan Generasi Baru: Satben Rico Damanik Pimpin Kirab Budaya Akbar TDBP, Rangkul Ribuan Marga Damanik di Pematangsiantar

29 November 2025 | 17:51 WIB
Trending

Sahben Rico Damanik Nakhodai TDBP Siantar-Simalungun Secara Aklamasi

28 November 2025 | 21:26 WIB
Regional

Peringatan Hari Guru Nasional sekaligus HUT PGRI digelar di Lapangan Adam Malik Pematangsiantar

28 November 2025 | 19:53 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba