Jurnalismewarga.id – MEDAN | Gerak cepat pihak BKIPM Medan I dalam bekerja untuk mengamankan masuknya komoditas kelautan dan perikanan tanpa dokumen lengkap di Bandara Kualanamu membuahkan hasil.
Pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023, pada pukul 14:00 WIB, seperti biasanya dalam tugas pengawasan arus lalulintas hasil kelautan, Tim BKIPM Medan I bersama dengan Tim Bea Cukai Bandara Kualanamu mengawasi gerak-gerik dan barang bawaan setiap penumpang yang turun dari pesawat.
Saat itu, petugas BKIPM Medan I dan Bea Cukai Bandara Kualanamu mencurigai tiga buah koper yang dibawa oleh tiga orang penumpang yang baru turun dari pesawat. Petugas menghentikan ketiga penumpang ini dan menyatakan akan memeriksa ketiga koper yang mereka bawa.
Dalam pemeriksaan ini, petugas BKIPM Medan I dan Bea Cukai menemukan isi dari koper tersebut adalah ikan hias jenis Cupang yang tidak dapat ditunjukkan dokumen lengkap. Ternyata, penumpang pembawa koper berisi ikan hias ini adalah warga negara berkebangsaan Malaysia.
Menurut penjelasan dari BKIPM Medan yang disampaikan oleh Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Kelautan Perikanan Medan I, Nandang Koeswara kepada media ini, ketiga warga Malaysia ini menumpang pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur Malaysia.
Dengan penemuan ini, menurut menurut Oscar Butarbutar akan dilakukan penanganan sesuai prosedur kementerian Kelautan Perikanan. “Mereka kita minta melengkapi dokumen dalam jangka waktu tertentu. Bila mereka tidak dapat memenuhi dokumen tersebut, kita akan memusnahkan ikan -ikan ini. Karena ikan yang tidak memenuhi dokumen yang lengkap dapat terindikasi menyebarkan jenis penyakit pada perikanan di Indonesia” Kata Oscar Butarbutar.
Sehubungan dengan temuan komoditas tanpa dokumen lengkap ini, Nandang Koeswara sebagai kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Kelautan Perikanan menyampaikan terima kasih kepada pihak Bea Cukai Bandara Kualanamu yang selalu menjalin kerja bersama dengan BKIPM Medan I.(JWS)