SIMALUNGUN | Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh komisi 1 DPRD Kabupaten Simalungun dengan Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Nagori (BPMN), Inspektorat, Kabag Hukum, Camat Ujung Padang, dan Pangulu Banjar Hulu atas nama Kardianto, terungkap bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Kardianto.
Rapat yang diadakan di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Simalungun, Pematang Raya. Senin(24/2/2025) disampaikan Kardianto, selaku Pangulu Banjar Hulu, bersama Bendahara Nagori, telah menarik dana sebesar sekitar Rp 400 juta.
Penggunaan dana tersebut direncanakan untuk berbagai program, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 67 juta, penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Nagori (BumNag) sebesar Rp 120 juta, pembangunan parit pasangan di Huta II senilai Rp 140 juta, dan program ketahanan pangan sebesar Rp 53 juta.
Rapat Dengar Pendapat dipimpin oleh anggota komisi I DPRD Simalungun dari fraksi PDI Perjuangan Junita Veronika Br Munthe, S.H., M.Kn.
Dalam kesempatan tersebut, Veronika Munthe mengatakan dalam RDP, Pangulu Bandar Hulu Kardianto mengakui telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan tidak membagikan BLT DD sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu per tiga bulan pada tahun berkenaan, dimana pada tahun 2024 hanya dilakukan pembayaran tiga bulan pertama, dan sembilan bulan baru dibayarkankan per tanggal 10 Februari 2025.
“hal ini jelas menyalahi aturan penggunaan DD, ” Ungkap Veronika saat dikonfirmasi melalui jaringan WA, Selasa(25/2).
” Dalam laporan realisasi yang diajukan, Kardianto hanya merealisasikan BLT selama tiga bulan, dan setelah ada laporan Masyarakat ke Komisi 1 di bulan Januari lalu, pembayaran dilakukan pada tanggal 10 januari. tetap mereka melanggar aturan, karena dibayarkan setelah tahun berlalu, ” Kata Veronika.
Veronika menambahkan, bahwa saat ini Pihak Inspektorat / APIP kabupaten simalungun masih melakukan pemeriksaan investigasi dan setelah hasil pemeriksaan, akan ditindak lanjuti kemudian oleh Dinas Terkait, sesuai dengan Peraturan bupati tentang Penggunaan Dana Desa.
“Kita mewakili masyarakat, sangat kecewa dengan cara kerja Pangulu ini, yang dengan sengaja merugikan masyarakat dengan tidak disalurkannya BLT DD dengan tepat waktu, yang secara UU sah adalah hak masyarakat kurang mampu,” Tutup anggota DPRD dua periode ini.(ArD)