SILOU KAHEAN | Terduga Pelaku pencurian uang dan handphon, Daminson saragih(37) warga nagori buttu bayu ditangkap oleh aparat Kepolisian sektor Silou Kahean resort Simalungun di gubuk warga di Nagori Buttu Bayu Kecamatan Silou Kahean.
Penangkapan ini dilakukan setelah DS diduga telah mencuri uang sebesar Rp 7.850.000( tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan satu buah HP merk oppo 15 s milik Roni saragih(38) warga nagori sinasih melalui CCTV rumah korban pada hari minggu (12/1/2025) sekitar pukul 02.00 Wib.
Menurut keterangan korban, pada hari minggu(12/1/2025) pukul 06.00 Wib dirinya terkejut setelah mengetahui uang dan HP miliknya tidak ada di dalam lemari di kamarnya. Curiga bahwa rumahnya dimasuki maling, dan langsung membuka cctv yang ada di dalam rumah.
Setelah memutar video cctv, dirinya memanggil warga untuk mengenali terduga pelaku yang masuk kedalam rumah.
” Setelah kehilangan, saya bersama warga melihat CCTV untuk mengenal wajah pelaku, karena saya tidak kenal pelakunya, dan kebetulan Ada masyarakat yang mengenali pelaku bahwa pelaku tersebut yang terlihat dalam cctv adalah warga nagori buttu bayu, ” Ungkapnya.
Mengetahui ciri ciri pelaku, warga dan beberap jemaat gereja GKPS Sindolog nagori Sinasih langsung memburu pelaku ke nagori buttu bayu dan berhasil menemukan dan menangkap pelaku DS di sebuah gubuk warga. Minggu(11/1) sekitar pukul 10.00 Wib.
” Setelah ditangkap, warga langsung melaporkan ke polsek, dan anggota polsek Silou kahean langsung turun ke tempat kejadian dan memboyong pelaku ke kantor polisi, ” Katanya.
Terpisah, kapolsek silou kahean AKP Parlaungan Pane saat dikinfirmasi melalui jaringan seluler membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
” Benar, pelaku sekarang sudah kita amankan dan di proses sesuai hukum yang berlaku, ” Katanya.(ArD)