Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN | Walfensius Saragih(70) warga dusun Simbou Batu kecamatan Raya Kabupaten Simalungun ditahan di polsek raya resort Simalungun karena telah melakukan tidakan penganiayaan korban R. Purba(59) yang juga merupakan adik iparnya sendiri. Kamis(8/2).
Kejadian bermula karena tersangka merasa kesal karena Korban membersihkan rumah almarhum orang tuanya.
Tidak terima rumah orang tuanya dibersihkan, Tersangka yang merupakan abang dari almarhum suami korban merasa sakit hati dan terjadi keributan dengan korban pada hari Selasa(6/2), Selanjutnya hari kamis 8 februari 2024 tersangka melihat korban sedang berada di ladang dan langsung memukul korban dengan menggunakan kayu broti.
Setelah itu tersangka langsung meninggalkan korban, dan saat melintasi rumah korban tersangka mengatakan kepada anak korban bahwa mamak korban sudah dimat*kan.
“sudah kumat*kan mamak kalian dijalan sana” ucap tersangka
Mendengar perkataan tersangka, anak korban Tri Gandi Saragih langsung bergegas berangkat menuju lokasi kejadian, setibanya di lokasi kejadian anak korban menemukan dan mendapati korban sudah tergeletak dengan posisi terlentang dengan kondisi berlumuran darah dan tidak menyadarkan diri, melihat kondisi tersebut langsung membawa membawa Ralianna Purba berobat ke Rumah Sakit Umum Rondahaim.
Atas kejadian tersebut Pangulu dan beberapa warga mengamankan Walpensius Saragih dan membawanya ke Polsek Raya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di kepala dan tangan, selanjutnya anak korban membuat pengaduan ke Polsek Raya Resor Simalungun dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.
Kanit Reskrim Polsek Raya IPTU Bernad saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
” Tersangka sudah diamankan, Sebagai barang bukti, polisi menyita batang potongan kayu broti berukuran 2×3 sepanjang 1 meter yang diduga digunakan dalam tindak penganiayaan tersebut,” Kata Kanit.(ArD/*)