Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN | Tim gabungan Sat Narkoba Polres Simalungun dan Polsek Raya Kahean berhasil mengamankan tiga orang tersangka jaringan pengedar narkoba jenis sabu, Selasa (13/4). Ketiganya ditangkap dari dua lokasi berbeda.
Di lokasi pertama didalam sebuah gubuk di perladangan karet Huta Tiga Lama, Nagori Ambrokan polisi meringkus
Junpikarson Damanik alias Jun (39) dan Jonaspen Damanik alias Landit (42). Dari keduanya diamankan barang bukti • 1 set bong dan kaca pirex yg didalamnya berisi diduga Narkotika jenis shabu2 dengan berat brutto 1,18 gram, 13 bungkus plastik klip transparan yg didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu2 dengan berat brutto 2,18 gram, 1 unit HP android merk OPPO dan uang hasil penjualan sabu satu sejumlah Rp. 100.000,-
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di lokasi kedua dan berhasil mengamankan Wandri Batsen Sinaga alias Kenen (48) saat sedang berada di dalam rumahnya di huta Panduman, Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 13 paket sabu seberat 4,57 gram, 2 set bong atau alat isap shabu, 2 unit ponsel, sebuah timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp 600.000.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya kepada pihak kepolisian. Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat bersama-sama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, “ungkap AKBP Ronald, saat dikonfirmasi, Rabu(14/6)