SIMALUNGUN – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Selasa (17/12/2024) di kawasan Simpang Tusam Huta Sorba Nagori Tonduhan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba dalam keterangannya pada Rabu (18/12/2024) mengungkapkan bahwa tersangka yang diamankan adalah Iwan Nainggolan (40). Tersangka ditangkap atas dugaan melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap korban berinisial TZS yang masih berusia 14 tahun.
“Penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh ibu korban berinisial ERIH. Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/208/VII/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tertanggal 23 Juli 2024,” jelas AKP Verry Purba.
Kronologi penangkapan diawali dengan terbitnya surat perintah penangkapan nomor Sp.Kap/260/XII/2024/Reskrim pada tanggal 17 Desember 2024. Tim Unit IV PPA yang dipimpin langsung oleh Kanit IV bersama personel Opsnal PPA melakukan penangkapan dengan didampingi Tombur Butarbutar selaku Gamot Huta III Sipolpol Nagori Tonduhan.
“Tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 18.20 WIB saat sedang melintas di kawasan Simpang Tusam Huta Sorba Nagori Tonduhan. Setelah penangkapan, tersangka telah menandatangani surat penangkapan dan menerima tembusan surat perintah penangkapan sesuai prosedur,” ungkap AKP Verry.
Untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Penyidik akan melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap detail peristiwa dan kemungkinan adanya korban lain,” tambah AKP Verry.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam mengungkap dan menindak tegas kasus-kasus kejahatan terhadap anak. Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk kejahatan yang melibatkan anak sebagai korban.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak kejahatan terhadap anak yang terjadi di lingkungan sekitar. Keamanan dan perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama,” tutup AKP Verry Purba.(*)