Jurnalismewarga.id – PEMATANG SIANTAR | Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menyampaikan Nota Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2023. Nota tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna IX DPRD Kota Pematang Siantar, di Ruang Sidang DPRD Kota Pematang Siantar, Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Rapat Paripurna dibuka Wakil Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Mangatas Silalahi SE.
Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA dalam sambutannya menerangkan, kegiatan tersebut merupakan salah satu rangkaian proses awal kegiatan penyusunan APBD Kota Pematang Siantar sebagai Rencana Keuangan Tahunan Pemko Pematang Siantar, yang akan dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kota (Pemko) dengan DPRD Kota Pematang Siantar, agar dapat menggambarkan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan masyarakat, termasuk berbagai bentuk kegiatan daerah yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah. Dengan dasar potensi dan kondisi Kota Pematang Siantar maka disusun berbagai prioritas yang bertahap kepada upaya pencapaian tujuan pembangunan.
Untuk itu telah diupayakan sinkronisasi antara program dan kegiatan Pemko Pematang Siantar yang kami formulasikan dalam Rancangan KUA APBD serta PPAS APBD Tahun Anggaran 2023. Agar sistem yang demikian dapat terwujud tentunya perlu diperhitungkan keterkaitan antara sasaran, program, dan kegiatan antar organisasi perangkat daerah (OPD) yang tujuannya adalah tercapainya sinergi pencapaian sasaran, efektivitas, dan efesiensi anggaran daerah serta dapat menghindari terjadinya tumpang tindih antar kegiatan dan program di antara OPD.
Dilanjutkannya, penyusunan Rancangan KUA tentunya telah diatur dan tata dengan memperhatikan target capaian kinerja yang terukur, dari setiap program dan kegiatan yang memuat urusan pemerintahan daerah yang sesuai dengan proyeksi pendapatan daerah, sumber, dan penggunaan pembiayaan yang didasari berbagai asumsi yang melandasinya seperti ekonomi makro dan kebijakan fiskal yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Di samping itu kita juga mengharapkan agar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang kita susun kelak dapat berfungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Pematang Siantar, seperti penciptaan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan menghindari pemborosan sumber daya serta pemulihan ekonomi,” jelasnya.
Masih kata Wali Kota Susani, dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2023, penyusunan anggaran yang terpadu dan terintegrasi untuk seluruh jenis belanja harus didasari prinsip penerapan efisiensi dalam alokasi dana yang selaras dengan penyusunan anggaran yang berorientasi kepada kinerja dan prestasi kerja.
Penyusunan Rancangan KUA APBD Tahun Anggaran 2023, katanya, adalah implementasi dari Peraturan Wali Kota Pematang Siantar Nomor 12 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023, yang merupakan tahun pertama pelaksanaan dari RPJMD Kota Pematang Siantar Tahun 2022-2027, yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi dasar penyusunan Rancangan APBD, laju inflasi, pertumbuhan PDRB, dan asumsi lainnya.
Selain itu, KUA juga menjelaskan mengenai kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Oleh karena itu dalam penyusunan Rancangan KUA APBD Tahun Anggaran 2023, aspek penting yang harus diperhatikan adalah penyelarasan kebijakan, perencanaan dengan penganggaran antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah agar tidak tumpang tindih. Sehingga dapat menyelaraskan kebijakan ekonomi makro dengan sumber daya yang tersedia, mengalokasikan sumber daya secara tepat sesuai kebijakan pemerintah, dan mempersiapkan kondisi bagi pelaksanaan pengelolaan anggaran dengan baik yang berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kami sangat berharap tanggapan, kritik, dan saran yang nantinya akan disampaikan dewan yang terhormat ini pada tahapan pembahasan selanjutnya, tentunya ditujukan untuk penyempurnaan Rancangan KUA-PPAS APBD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2023. Sehingga memberikan kontribusi terbaik terhadap upaya perbaikan di berbagai sektor pembangunan, pelayanan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sebagai wujud tanggung jawab kita bagi kemajuan daerah dalam meningkatkan pelayanan publik, dan meningkatkan aktivitas perekonomian daerah,” papar Wali Kota Susanti.
Wali Kota Susanti berharap Nota Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 yang disampaikannya bisa dibahas lebih lanjut.
“Dengan harapan kita berkomitmen tetap menjalin kerja sama, sehingga pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 berjalan dengan baik, benar, dan tepat waktu. Sehingga dapat memperoleh kesepakatan untuk disahkan menjadi dokumen KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023. Semoga yang kita laksanakan hari ini, benar-benar bermanfaat dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Kota Pematang Siantar yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,” pungkasnya.
Turut hadir, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga SH, para anggota DPRD Kota Pematang Siantar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar Budi Utari Siregar AP, para Staf Ahli dan Asisten di lingkungan Pemko Pematang Siantar, para Pimpinan OPD Pemko Pematang Siantar, dan para camat se-Kota Pematang Siantar. (*)