SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menerbitkan surat edaran kewaspadaan menyusul terjadinya peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di wilayah tersebut.
Surat edaran tertanggal 23 Oktober 2025 itu menunjukkan data peningkatan kasus yang cukup signifikan dalam tiga bulan terakhir.
Tercatat, jumlah kasus ISPA pada bulan Juli mencapai 5.790, naik menjadi 5.912 kasus pada Agustus, dan 5.738 kasus pada September.
Menindaklanjuti temuan ini, Kepala Dinas Kesehatan Simalungun, Edwin Tony S.M. Simanjuntak, menginstruksikan masyarakat untuk kembali meningkatkan disiplin protokol kesehatan.
“Masyarakat diimbau untuk kembali meningkatkan disiplin diri dalam menjalani protokol kesehatan dengan meningkatkan kembali memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak dengan orang yang sakit,” demikian bunyi salah satu poin dalam edaran tersebut.
Selain itu, Dinkes juga meminta warga untuk Berhenti merokok, terutama di ruangan tertutup.
Menerapkan etika batuk (menutup mulut saat batuk atau bersin). Mengonsumsi makanan bergizi dan istirahat cukup untuk meningkatkan daya tahan tubuh.
Kepada seluruh fasilitas kesehatan, mulai dari RSUD, rumah sakit swasta, puskesmas, hingga klinik, diinstruksikan untuk mewajibkan tenaga kesehatan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai ketentuan.(ArD)





