Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN | Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun bersama dengan Dinas Perhubungan melaksanakan kegiatan Penindakan Hukum dengan dengan Sasaran Khususnya pengemudi Angkutan Barang / Truck yang tidak menaati peraturan yang membawa Muatan di Atas 8 ton tidak melewati kota Parapat, Simpang Palang Jalan Jurusan Pematangsiantar – Parapat Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun. Selasa (22/2/2022)
Kapolres Simalungun Akbp Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kanit Patroli Sat Lantas Polres Simalungun Ipda Rizal menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan implementasi peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 75 tahun 2021 di Ruas Jalan Batas Kota Pematangsiantar – Parapat Nomor 065 ( Simpang Palang ).
“Tujuan Kegiatan pagi ini juga bertujuan untuk mewujudkan daerah Destinasi Super Prioritas yang aman dan tertib sehingga menjadi kebanggaan masyarakat Sumatera Utara dan Indonesia”, kata Rizal.
Lebih lanjut Kanit Patroli menyampaikan hasil dari kegiatan tersebut bahwa “Mobil barang di Atas 8 ton ke atas tidak ada yang melewati kota wisata Parapat di Alihkan melalui Jalur Lingkar Luar Parapat ( Simpang Palang – Simpang Sitahoan atau sebaliknya ) untuk mewujudkan Daerah Destinasi Wisata Parapat sehingga tidak lagi menimbulkan kemacetan di Jalan menuju kota Wisata kota Parapat” ujar Ipda Rizal.(IPDA**)