PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA — Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) SULUH menyoroti jawaban PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara atas permohonan informasi yang sebelumnya disampaikan LPM SULUH. Jawaban PLN UID Sumut dinilai belum memberikan penjelasan substantif terhadap sejumlah pertanyaan, khususnya mengenai Uang Jaminan Langganan (UJL), pembebanan biaya kabel kepada pelanggan pemasangan baru, serta keterbukaan informasi mengenai Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Sorotan tersebut menguat setelah LPM SULUH menerima surat jawaban PLN UID Sumatera Utara Nomor 6455/STH.03.03/F08000000/2026 tertanggal 5 Oktober 2026. Menurut LPM SULUH, jawaban tersebut terkesan formalitas dan belum menjawab substansi informasi yang diminta secara jelas, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.
LPM SULUH menegaskan bahwa permohonan informasi publik bukan sekadar korespondensi administratif. Permohonan tersebut merupakan bagian dari upaya masyarakat memperoleh informasi terkait pelayanan publik, transparansi kebijakan, penggunaan kewenangan, serta perlindungan hak pelanggan listrik.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan ialah belum diperolehnya jawaban substantif mengenai Uang Jaminan Langganan (UJL). LPM SULUH meminta penjelasan mengenai dasar pengenaan jaminan langganan, ketentuan besaran, mekanisme pembayaran, pencatatan, pengelolaan, serta ketentuan pengembalian atau penyelesaiannya sesuai status dan ketentuan pelanggan.
Menurut LPM SULUH, PLN perlu memberikan penjelasan berdasarkan regulasi dan ketentuan layanan yang berlaku, bukan hanya menyampaikan jawaban umum yang tidak menjawab pertanyaan secara langsung. Keterbukaan mengenai jaminan langganan penting agar pelanggan mengetahui hak dan kewajibannya serta dasar dan mekanisme yang jelas.
LPM SULUH juga mempertanyakan mekanisme pembebanan biaya kabel kepada pelanggan yang mengajukan pemasangan listrik baru. Persoalan yang perlu dijelaskan mencakup komponen biaya penyambungan, material instalasi, batas tanggung jawab PLN dan pelanggan, standar teknis, serta dasar ketentuan apabila terdapat biaya tambahan.
LPM SULUH meminta PLN UID Sumut menjelaskan apakah biaya yang dipersoalkan merupakan bagian dari biaya penyambungan resmi, pekerjaan instalasi milik pelanggan, atau komponen lain yang diatur secara tersendiri. Kejelasan tersebut diperlukan agar setiap pembayaran memiliki dasar, rincian, dan bukti transaksi yang dapat diperiksa.
Dalam persoalan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), LPM SULUH menyoroti belum diperolehnya informasi yang dinilai memadai mengenai dasar penetapan tagihan atau biaya akibat temuan pelanggaran, standar penghitungan, prosedur pemeriksaan, mekanisme keberatan pelanggan, serta pertanggungjawaban pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
LPM SULUH meminta PLN UID Sumut menjelaskan prosedur P2TL secara transparan, termasuk jenis pelanggaran, dasar penetapan tagihan susulan apabila berlaku, komponen penghitungan, tata cara penyampaian hasil pemeriksaan, dan saluran pengaduan pelanggan. Informasi tetap perlu disampaikan dengan memperhatikan perlindungan data pribadi dan informasi yang secara sah dikecualikan.
Sekretaris LPM SULUH, Johannes Sakti Sembiring, menyampaikan bahwa pihaknya menyayangkan jawaban PLN UID Sumut yang dinilai belum menjawab pokok persoalan dalam permohonan informasi.
“Surat jawaban PLN UID Sumatera Utara Nomor 6455/STH.03.03/F08000000/2026 tertanggal 5 Oktober 2026 kami nilai masih terkesan formalitas. Kami tidak sekadar meminta surat balasan, tetapi meminta informasi dan penjelasan yang konkret terhadap pertanyaan yang telah kami sampaikan, terutama mengenai Uang Jaminan Langganan, pembebanan biaya kabel untuk pemasangan baru, dan mekanisme P2TL,” ujar Johannes Sakti Sembiring.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi harus diwujudkan melalui jawaban yang relevan, jelas, dan dapat diverifikasi.
“PLN merupakan penyedia layanan ketenagalistrikan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, informasi mengenai biaya, dasar penagihan, prosedur pelayanan, dan mekanisme pengaduan harus dapat dijelaskan secara terbuka sesuai peraturan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat menerima jawaban administratif, tetapi substansi pertanyaannya justru tidak terjawab,” tegasnya.
Johannes menambahkan bahwa LPM SULUH meminta PLN UID Sumut memberikan penjelasan tertulis terhadap setiap pertanyaan yang belum dijawab. Apabila terdapat informasi yang dinyatakan dikecualikan, PLN diminta menyebutkan dasar hukum pengecualian tersebut secara spesifik beserta alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika memang ada informasi yang tidak dapat diberikan, jelaskan dasar hukumnya. Namun, apabila informasi tersebut terbuka, kami meminta agar diberikan sesuai prosedur. Kami akan menempuh mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa informasi apabila persyaratan hukumnya terpenuhi,” tambahnya.
LPM SULUH menilai persoalan ini perlu ditelaah berdasarkan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan berikut:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 2 mengatur prinsip keterbukaan dan pengecualian informasi; Pasal 7 mengatur kewajiban Badan Publik menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya; Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 mengatur kategori informasi yang wajib diumumkan atau tersedia; dan Pasal 22 mengatur mekanisme permohonan serta pemberitahuan tertulis.
Pasal 35 UU Nomor 14 Tahun 2008 mengatur alasan pengajuan keberatan atas pelayanan informasi publik, termasuk penolakan berdasarkan alasan pengecualian, tidak disediakannya informasi berkala, tidak ditanggapinya permohonan, tanggapan yang tidak sesuai, serta tidak dipenuhinya permohonan informasi.
Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 14 Tahun 2008 menjadi dasar untuk menempuh mekanisme keberatan dan mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi sesuai persyaratan serta prosedur yang berlaku.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik menjadi rujukan untuk menilai layanan permohonan informasi, pemberitahuan tertulis, penanganan keberatan, dan standar pelayanan informasi sesuai ruang lingkup penerapannya.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan beserta peraturan pelaksanaannya relevan untuk menelaah penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan, hak dan kewajiban konsumen, standar pelayanan, serta ketentuan yang berkaitan dengan pemakaian tenaga listrik dan penertibannya.
LPM SULUH menegaskan bahwa pencantuman ketentuan tersebut tidak serta-merta berarti PLN UID Sumut telah terbukti melanggar hukum. Penilaian hukum harus didasarkan pada isi lengkap surat permohonan, surat jawaban, status dan kewajiban badan atau entitas yang dimohonkan informasinya, serta prosedur yang telah ditempuh.
LPM SULUH meminta PLN UID Sumatera Utara untuk: Memberikan jawaban tertulis yang substantif atas pertanyaan mengenai jaminan langganan, termasuk dasar ketentuan, mekanisme pengelolaan, dan hak pelanggan.
Menjelaskan dasar pembebanan biaya kabel atau material dalam proses pemasangan listrik baru, termasuk rincian komponen biaya dan batas tanggung jawab PLN maupun pelanggan.
Menyampaikan informasi mengenai prosedur P2TL, dasar penghitungan tagihan susulan jika berlaku, mekanisme keberatan, dan saluran pengaduan pelanggan.
Menjelaskan secara spesifik apabila terdapat informasi yang dikecualikan, dengan menyebutkan dasar hukum serta alasan pengecualian sesuai ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti surat jawaban Nomor 6455/STH.03.03/F08000000/2026 tertanggal 5 Oktober 2026 dengan penjelasan yang menjawab substansi permohonan LPM SULUH.
LPM SULUH menyatakan tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PLN UID Sumatera Utara agar persoalan ini dapat diselesaikan berdasarkan data, dokumen resmi, dan ketentuan hukum yang berlaku.(rel)






