JURNALISMEWARGA.ID – SILOU KAHEAN | Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Silou Kahean mengadakan sosialisasi netralitas aparut sipil negara(ASN) dan aparat pemerintahan nagori (desa) di aula kantor camat Silou Kahean di jalan besar nagori dolok, nagori dolok kecamatan Silou Kahean Kabupaten Simaunngun, Jumat(30/8/2024) pukul 10.00 wib.
Hadir dalam Kegiatan, Ketua Panwaslu kecamatan Silou Kahean Reza Gea Prawira, Kordiv penanganan pelanggaran Arifin Damanik, kordiv pencegahan vicky Wahyudi, Camat Silou Kahean Bill Morgant Saragih, S.STP, Danramil 19/SK Kapten Inf Sugiharto, Kanit Intel Polsek Silou Kahean Aiptu JD Saragih, Kepala puskesmas Silou Kahean Merry Nurlinda Saragih, SKM, ketua PPK kecamatan Silou Kahean Rizal V.H Sinaga dan 16 Pangulu nagori se kecamatan Silou kahean, hadir juga ASN pemerintahan kecamatan, sekretariat panwascam Silou Kahean.
Ketua panwaslu kecamatan Silou Kahean, Reza dalam sambutanya mengatakan sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah proaktif Panwaslu Kecamatan Silou Kahean dalam menjaga keadilan dan trasparansi dalam proses pemilu, serta meneguhkan komitmen untuk mewujudkan pemilu yang bebas dari intervensi dan kepetingan politik tertentu.
“saya berharap bahwa dengan sosialisasi ini seluruh ASN, pangulu, Perangkat Desa, dan maujana akan lebih memahami pentingnya netralitas serta menjalankan tugas dan fungsi mereka secara adil dan transparan dalam Pemilu 2024, demi terciptanya pemilihan yang bersih dan jujur.”ucap Reza.
Reza Melanjutkan, jangan sampai ada Laporaan atau pun temuan oknum oknum ASN maupun pangulu terlibat untuk mengajak masyarakat dala memilih salah paslon pada perhelatan pilkada 2024 nantinya.
“itu tertuang pada uu no 7 tahun 2017 dan UU no 6 tahun 2014 tentang Desa,” katanya.
Sementara itu, Camat Silou Kahean Bill Morgant Saragih, S.STP dalam sambutan menegaskan kepada ASN dan aparatur nagori(desa) dilarang melakukan politik praktis pada saat perhelatan pemilihan kepala daerah 2024 nantinya.
“Sanksi dapat dijatuhkan kepada mereka yang terbukti terlibat dalam politik praktis. Aparatur desa dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis baik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena dikhawatirkan akan adanya konflik antara perangkat desa dengan masyarakat. Hal tersebut akan menimbulkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Selajutnya mantan sekcam Tapian Dolok ini menambahkan, ASN ataupun kepala desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan UU no 6 2014 tentang Desa.
Bill menambahkan larangan berdasarkan Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemiluhan umum. Selain pejabat negara pada pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
”Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 dinyatakan Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” katanya.
Larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf g disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.
Pasal 51 huruf (G)juga menyebutkan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf( J) disebutkan perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada.
” Jadi untuk pilih memilih silahkan dari hati masing-masing, tapi tidak mengajak atau memobilisasi masyarakat untuk memilih partai politik untuk kepentingan mereka (ASN) atau pangulu sendiri, jaga netralitas, mari kita bekerjasama, berkolaborasi untuk mewujudkan pilkada 2024 berjalan dengan baik,” tutup Camat.(ArD)