Jurnalisme Warga
Jumat, 2 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
Home News Regional
Panwaslu Kecamatan Silou Kahean Laksanakan Sosialisasi Netralitas Perangkat Pemerintah dan ASN pada Pilkada 2024

Panwaslu Kecamatan Silou Kahean Laksanakan Sosialisasi Netralitas Perangkat Pemerintah dan ASN pada Pilkada 2024

by Jurnalismewarga.id
30 Agustus 2024 | 16:54 WIB
in Regional
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

JURNALISMEWARGA.ID – SILOU KAHEAN | Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Silou Kahean mengadakan sosialisasi netralitas aparut sipil negara(ASN) dan aparat pemerintahan nagori (desa) di aula kantor camat Silou Kahean di jalan besar nagori dolok, nagori dolok kecamatan Silou Kahean Kabupaten Simaunngun, Jumat(30/8/2024) pukul 10.00 wib.

Hadir dalam Kegiatan, Ketua Panwaslu kecamatan Silou Kahean Reza Gea Prawira, Kordiv penanganan pelanggaran Arifin Damanik, kordiv pencegahan vicky Wahyudi, Camat Silou Kahean Bill Morgant Saragih, S.STP, Danramil 19/SK Kapten Inf Sugiharto, Kanit Intel Polsek Silou Kahean Aiptu JD Saragih, Kepala puskesmas Silou Kahean Merry Nurlinda Saragih, SKM, ketua PPK kecamatan Silou Kahean Rizal V.H Sinaga dan 16 Pangulu nagori se kecamatan Silou kahean, hadir juga ASN pemerintahan kecamatan, sekretariat panwascam Silou Kahean.

Ketua panwaslu kecamatan Silou Kahean, Reza dalam sambutanya mengatakan sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah proaktif Panwaslu Kecamatan Silou Kahean dalam menjaga keadilan dan trasparansi dalam proses pemilu, serta meneguhkan komitmen untuk mewujudkan pemilu yang bebas dari intervensi dan kepetingan politik tertentu.

“saya berharap bahwa dengan sosialisasi ini  seluruh ASN, pangulu, Perangkat Desa, dan maujana akan lebih memahami pentingnya netralitas serta menjalankan tugas dan fungsi mereka secara adil dan transparan dalam Pemilu 2024, demi terciptanya pemilihan yang bersih dan jujur.”ucap Reza.

Reza Melanjutkan, jangan sampai ada Laporaan atau pun temuan oknum oknum ASN maupun pangulu terlibat untuk mengajak masyarakat dala memilih salah paslon pada perhelatan pilkada 2024 nantinya.

“itu tertuang pada uu no 7 tahun 2017 dan UU no 6 tahun 2014 tentang Desa,” katanya.

Sementara itu, Camat Silou Kahean Bill Morgant Saragih, S.STP dalam sambutan menegaskan kepada ASN dan aparatur nagori(desa) dilarang melakukan politik praktis pada saat perhelatan pemilihan kepala daerah 2024 nantinya.

“Sanksi dapat dijatuhkan kepada mereka yang terbukti terlibat dalam politik praktis. Aparatur desa dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis baik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena dikhawatirkan akan adanya konflik antara perangkat desa dengan masyarakat. Hal tersebut akan menimbulkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Selajutnya mantan sekcam Tapian Dolok ini menambahkan, ASN ataupun kepala desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan UU no 6 2014 tentang Desa.

Bill menambahkan larangan berdasarkan Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemiluhan umum. Selain pejabat negara pada pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

”Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 dinyatakan Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” katanya.

Larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf g disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.

Pasal 51 huruf (G)juga menyebutkan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf( J) disebutkan perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada.

” Jadi untuk pilih memilih silahkan dari hati masing-masing, tapi tidak mengajak atau memobilisasi masyarakat untuk memilih partai politik untuk kepentingan mereka (ASN) atau pangulu sendiri, jaga netralitas, mari kita bekerjasama, berkolaborasi untuk mewujudkan pilkada 2024 berjalan dengan baik,” tutup Camat.(ArD)

Tags: ASNNETRALITASPanguluPANWASCAMPILKADAsilou kahean
Share21SendShareTweet13

Baca Juga

Natal Perdana Puskesmas Nagori Dolok: Meneladani Kristus dalam Memulihkan dan Menyembuhkan Sesama
Regional

Natal Perdana Puskesmas Nagori Dolok: Meneladani Kristus dalam Memulihkan dan Menyembuhkan Sesama

by Jurnalismewarga.id
22 Desember 2025 | 19:36 WIB

SIMALUNGUN – Keluarga besar UPTD Puskesmas Nagori Dolok, Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, menggelar perayaan Natal perdana yang berlangsung khidmat. Kegiatan...

Read more
Pantau Pasar Horas dan Terminal Tanjung Pinggir, Pemko Pematangsiantar Relokasi 6 Unit CCTV
Regional

Pantau Pasar Horas dan Terminal Tanjung Pinggir, Pemko Pematangsiantar Relokasi 6 Unit CCTV

by Jurnalismewarga.id
21 Desember 2025 | 08:12 WIB

PEMATANGSIANTAR – Pemko Pematangsiantar melalui Diskominfo memindahkan 6 unit CCTV ke titik strategis pada Sabtu (20/12/2025). Kamera kini dipasang di...

Read more
Pemko Pematangsiantar Minta Manfaatkan CCTV Pantau Arus Lalu Lintas
Regional

Pemko Pematangsiantar Minta Manfaatkan CCTV Pantau Arus Lalu Lintas

by Jurnalismewarga.id
19 Desember 2025 | 12:39 WIB

PEMATANGSIANTAR - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) telah memasang puluhan unit CCTV di berbagai titik...

Read more
Regional

by Jurnalismewarga.id
19 Desember 2025 | 12:12 WIB

PEMATANGSIANTAR - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Hasudungan Hutajulu SH...

Read more

Berita Terbaru

Peristiwa

Polri Harus Utamakan Komitmen Pemberantasan Narkoba Ketimbang Penangkapan Warga Pembakaran Polsek

29 Desember 2025 | 20:41 WIB
Peristiwa

Kader Jadi Korban Penembakan, DPP HIMAPSI Desak Kapolda Sumut Tindak Tegas Oknum ASN Polri: “Hukum Pelaku atau Kami Unjuk Rasa!”

29 Desember 2025 | 18:47 WIB
Peristiwa

Tragis! Siswi SMP di Simalungun Tewas Dibunuh Teman Sendiri, Motif Uang Aborsi Jadi Pemicu

29 Desember 2025 | 12:13 WIB
Peristiwa

DPP HIMAPSI Desak Polres Simalungun Transparan Soal Kasus Penembakan di Raya: “Jangan Ada yang Disembunyikan!”

27 Desember 2025 | 23:00 WIB
Peristiwa

Kondisi Korban Penembakan Deardo, GPBN Simalungun Duga Kapolres dan Karumkit Sembunyikan Pelaku

27 Desember 2025 | 13:11 WIB
Peristiwa

Rilis Resmi Polres Simalungun Keluar, Wajah Oknum ASN Penembak Warga Masih “Misteri”, GAMKI: Jangan Main-main!

26 Desember 2025 | 19:23 WIB
Peristiwa

GAMKI Simalungun Desak Kapolres Tindak Tegas Oknum ASN Penembak Warga: “Jika Tak Mampu, Segera Mundur!”

26 Desember 2025 | 12:56 WIB
Peristiwa

Kapolres Simalungun Tegaskan Proses Hukum Oknum ASN Penembak Warga: Biaya Pengobatan Korban Ditanggung Sepenuhnya

25 Desember 2025 | 17:52 WIB
Peristiwa

“Sudah Sering Buat Onar, Sekarang Baru Kena Batunya!”, Jeritan Warga Sondi Raya Usai Ditembaki Oknum ASN Polri

25 Desember 2025 | 16:20 WIB
Peristiwa

Oknum ASN Polri Tembaki Warga di Simalungun Usai Tabrak Lampu Natal, Mobil dan Motor Pelaku Dibakar Massa

25 Desember 2025 | 12:27 WIB
Peristiwa

Ironi di Silou Kahean: Kelapa Langka, Warga Keluhkan S4bu Lebih Mudah Didapat

23 Desember 2025 | 18:04 WIB
Regional

Natal Perdana Puskesmas Nagori Dolok: Meneladani Kristus dalam Memulihkan dan Menyembuhkan Sesama

22 Desember 2025 | 19:36 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba