Jurnalisme Warga
Senin, 2 Februari 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
Home News Regional
Panwaslu Kecamatan Panei Imbau Gereja dan Masjid Tidak Dijadikan Tempat Kampanye

Ketua Panwaslu Kecamatan Panei, Jonli Simarmata

Panwaslu Kecamatan Panei Imbau Gereja dan Masjid Tidak Dijadikan Tempat Kampanye

by Jurnalismewarga.id
4 Oktober 2024 | 10:45 WIB
in Regional
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

SIMALUNGUN — Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, mengimbau seluruh pengurus gereja dan masjid di wilayah Kecamatan Panei agar tidak mengizinkan rumah ibadah digunakan sebagai tempat kampanye. Panwaslu juga mengingatkan agar tempat ibadah tidak dijadikan lokasi untuk mempromosikan pasangan calon kepala daerah.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Panei, Jonli Simarmata, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (4/10) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Kami sudah mengirimkan surat imbauan kepada pengurus 69 gereja dan masjid. Tujuannya agar rumah ibadah tidak digunakan untuk kegiatan kampanye,” ujar Jonli Simarmata.

Surat imbauan dengan nomor: 022/PM.00.02/K.SU-21.19/IX/2024, tertanggal 28 September 2024, dikirim sebagai bentuk pencegahan pelanggaran dalam tahapan kampanye.

Jonli menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 69 huruf i, serta Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 57 ayat 1 huruf i, penggunaan tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye dilarang.

Lebih lanjut, dia juga mengingatkan adanya sanksi pidana bagi yang melanggar. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 87 Ayat 3, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tempat ibadah untuk kampanye bisa dipidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan. Selain itu, pelanggar juga bisa dikenai denda antara Rp 100.000 hingga Rp 1.000.000.

“Atas dasar peraturan tersebut, Panwaslu mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan surat imbauan kepada pengurus gereja dan masjid sebagai bentuk pencegahan,” jelas Jonli, yang juga merupakan mantan Ketua PPK Kecamatan Panei.

Jonli berharap pengurus gereja dan masjid dapat memahami serta menaati imbauan tersebut untuk mencegah potensi pelanggaran yang bisa memicu konflik di masyarakat. (Nico)

Tags: BawasluGEREJA MASJIDKPUPANOMBRIAN PANEPANWASLUSimalungun
Share12SendShareTweet8

Baca Juga

Teken Perjanjian Kinerja 2026, Wali Kota Wesly Silalahi Ingatkan OPD: Kerja Harus Terukur, Bukan Sekadar Rutinitas!
Regional

Teken Perjanjian Kinerja 2026, Wali Kota Wesly Silalahi Ingatkan OPD: Kerja Harus Terukur, Bukan Sekadar Rutinitas!

by Jurnalismewarga.id
30 Januari 2026 | 14:45 WIB

PEMATANGSIANTAR – Mengawali tahun anggaran dengan komitmen tinggi, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn memimpin Penandatanganan Dokumen Perjanjian Kinerja...

Read more
Hadirkan Pelayanan ‘Satu Atap’, Wali Kota Wesly Silalahi Tinjau Mal Pelayanan Publik di Ramayana
Regional

Hadirkan Pelayanan ‘Satu Atap’, Wali Kota Wesly Silalahi Tinjau Mal Pelayanan Publik di Ramayana

by Jurnalismewarga.id
30 Januari 2026 | 14:36 WIB

PEMATANGSIANTAR – Untuk memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap prima, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn meninjau langsung operasional...

Read more
Siantar Tertibkan “Terminal Bayangan”, Sekda Junaedi Instruksikan SOP Penindakan Tegas PO Bus yang Membandel
Regional

Siantar Tertibkan “Terminal Bayangan”, Sekda Junaedi Instruksikan SOP Penindakan Tegas PO Bus yang Membandel

by Jurnalismewarga.id
29 Januari 2026 | 14:37 WIB

PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai mengambil langkah konkret untuk mengurai kesemrawutan lalu lintas di inti kota. Wali Kota...

Read more
Sinergi Ekonomi 2026: Pemko Siantar Bersama BI Perkuat Strategi Pertumbuhan dan Kendalikan Inflasi
Regional

Sinergi Ekonomi 2026: Pemko Siantar Bersama BI Perkuat Strategi Pertumbuhan dan Kendalikan Inflasi

by Jurnalismewarga.id
28 Januari 2026 | 14:54 WIB

PEMATANGSIANTAR - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan SE MM menyaksikan Peluncuran...

Read more

Berita Terbaru

Peristiwa

Kapolres Siantar Bungkam, Pendamping Hukum Samuel Damanik: “Ini Alarm Serius Bagi Penegakan Hukum!”

31 Januari 2026 | 10:41 WIB
Regional

Teken Perjanjian Kinerja 2026, Wali Kota Wesly Silalahi Ingatkan OPD: Kerja Harus Terukur, Bukan Sekadar Rutinitas!

30 Januari 2026 | 14:45 WIB
Regional

Hadirkan Pelayanan ‘Satu Atap’, Wali Kota Wesly Silalahi Tinjau Mal Pelayanan Publik di Ramayana

30 Januari 2026 | 14:36 WIB
Peristiwa

Bupati Simalungun Minta Maaf Soal Polemik Balei Harungguan, Janji Segera Rapat Koordinasi dengan OPD Terkait

30 Januari 2026 | 12:29 WIB
Peristiwa

​Redam Gejolak, Bupati Simalungun Terima Audiensi Tumpuan Damanik Boru Panogolan: Janji Berikan Solusi Terbaik Soal Balei Harungguan

30 Januari 2026 | 12:06 WIB
Peristiwa

“Jangan Ada Samuel Lainnya,” Isak Tangis Ibu Septiano Samuel Damanik di Hadapan Wali Kota Siantar

29 Januari 2026 | 20:16 WIB
Regional

Siantar Tertibkan “Terminal Bayangan”, Sekda Junaedi Instruksikan SOP Penindakan Tegas PO Bus yang Membandel

29 Januari 2026 | 14:37 WIB
Regional

Sinergi Ekonomi 2026: Pemko Siantar Bersama BI Perkuat Strategi Pertumbuhan dan Kendalikan Inflasi

28 Januari 2026 | 14:54 WIB
Regional

Kado Indah Awal Tahun: Wali Kota Wesly Silalahi Terima Penghargaan UHC Award 2026 di Jakarta

28 Januari 2026 | 11:52 WIB
Peristiwa

Marwah Simalungun Terusik! PMS-R Desak DPRD Gunakan Hak Interpelasi Soal Pergantian Nama Balei Harungguan

28 Januari 2026 | 11:20 WIB
Peristiwa

Terbukti! Unimed Tegaskan Kristi Wilson Sinurat Tidak Memiliki Ijazah Magister (M.Pd)

28 Januari 2026 | 10:40 WIB
Peristiwa

Kasus Gelar Akademik KWS Bergulir di Kepolisian, Polda Sumut Mulai Periksa Saksi dan Pihak Universitas

28 Januari 2026 | 10:32 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba