PEMATANGSIANTAR – Pemerhati lingkungan Pematangsiantar soroti polres pematangsiantar yang diduga lakukan tangkap lepas pelaku galian C yang diduga ilegal di kelurahan tanjung tongah kecamatan siantar martoba.
Andre Afriansyah Sinaga mengatakan sangat menyesalkan tindakan tangkap lepas tersebut.
” Jika ini benar, akan mencoreng institusi kepolisian, diharapkan Kapolda sumut dan kapolres pematangsiantar menindak tegas oknum oknum yang telah dengan sengaja melakukan pelangaran aturan ” Ungkap Andre saat dikonfirmasi di pematangsiantar. Selasa(29/4/2025).
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar telah menggrebek Galian C diduga ilegal di kelurahan tanjung tongah kecamatan siantar martoba dan mengamankan satu orang pria berinisal Nur, pada tanggal 17 April 2025.
Namun informasi yang beredar di kalangan masyarakat bahwa penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial Nur ternyada diduga telah dilepas.
Terpisah, Kasat reskrim pematangsiantar Iptu Sandi Riz Akbar, S.Tr.K, S.I.K, M.H saat dikonfirmasi terkait dugaan tangkap lepas tersebut belum bisa memberikan jawaban. (ArD)