Simalungun – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil membongkar jaringan narkotika dengan menangkap dua bandar sabu di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 35,25 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, mengatakan bahwa penangkapan ini adalah bentuk dukungan nyata terhadap program pemberantasan narkoba yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah Janu Pratama (26) dan Hari Asmana Siregar (39). Penangkapan pada Sabtu (7/9/2025) malam ini berawal dari laporan masyarakat.
Dari tangan Janu, polisi menyita 33,84 gram sabu, timbangan digital, dan alat-alat lain. Sedangkan dari Hari, ditemukan 1,41 gram sabu.
Kepada polisi, keduanya mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria bernama Pian yang saat ini berada di Lapas Langkat. Satuan Narkoba Polres Simalungun kini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.(Rel)