Jurnalisme Warga
Senin, 6 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
Home News Peristiwa
Plt Kepala SMPN 2 Purba Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan!

Plt Kepala SMPN 2 Purba Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan!

by Jurnalismewarga.id
6 Oktober 2025 | 13:59 WIB
in Peristiwa
A A
ADVERTISEMENT
14
SHARES
15
VIEWS
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

​SIMALUNGUN, JURNALISMEWARGA.ID – Praktik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah di Kabupaten Simalungun kini menjadi skandal birokrasi dan integritas. RPP, S.Pd., yang menjabat sebagai Plt Kepala SMP Negeri 2 Purba, dipastikan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Simalungun dalam kasus tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.

​Fakta ini terungkap dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polres Simalungun Nomor 314/V/2025/Reskrim, tertanggal 19 Mei 2025, yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Risma Plora Purba (bersama dua orang lainnya) dapat ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHP.

​Pelanggaran Krusial: Penunjukan Setelah Penetapan Tersangka

​Penemuan yang paling mencengangkan adalah linimasa penunjukan jabatan Plt:
​Status Hukum Jelas: 19 Mei 2025, Polres Simalungun menerbitkan SP2HP yang menyatakan Risma Plora Purba dapat ditetapkan sebagai tersangka, sementara itu​penunjukan jabatan: 20 Mei 2025 (sehari setelah surat polisi), Bupati Simalungun menerbitkan Surat Perintah yang menunjuk Risma Plora Purba sebagai Plt Kepala SMP Negeri 2 Purba.

​Penunjukan ini secara terang-terangan melanggar syarat mutlak integritas dalam regulasi Kemendikbudristek tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang mensyaratkan calon pemimpin sekolah “Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.”

​”Fakta bahwa Bupati Simalungun menunjuk Plt hanya sehari setelah Polres menyatakan yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka, menunjukkan kegagalan sistem pengawasan kepegawaian yang serius, atau bahkan indikasi penyalahgunaan wewenang,” ujar Direktur Senada Institute, Candra Malau, SH.

Direktur Senada Institute, Candra Malau

​Abaikan Batas Waktu dan Himbauan Pusat

​Selain cacat integritas, penunjukan ini juga melanggar ketentuan administrasi, ​Batas Waktu Terlampaui: Penugasan Plt telah berlangsung sejak Mei 2025, yang berarti masa tugasnya sudah melebihi batas maksimal enam bulan yang diatur dalam ketentuan Plt Kepala Sekolah.
​Abaikan GTK: Kondisi ini terjadi meski telah ada Surat Edaran Ditjen GTK (25 Agustus 2025) yang menghimbau penangguhan mutasi dan fokus pada stabilitas.

​Tuntutan Pencopotan dan Transparansi Hukum

​Candra Malau mendesak agar Pemerintah Kabupaten Simalungun segera mencabut Surat Perintah penunjukan Plt Kepala SMP Negeri 2 Purba tersebut.

Mempertahankan Plt yang merupakan tersangka tindak pidana umum adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan merusak moralitas pendidikan.

​”Kami menuntut Bupati Simalungun bertindak tegas. Plt Kepala Sekolah yang sudah resmi ditetapkan tersangka harus segera dicopot. Polres Simalungun juga harus menuntaskan penyidikan ini secara transparan. Integritas pendidikan harus diselamatkan dari pejabat bermasalah,” tutup Candra. (ArD)

Tags: Bupati SimalungunH ANTON ACHMAD SARAGIHKADISpendidikanpurbaSimalungunSMP 2
Share6SendShareTweet4

Baca Juga

DPP HIMAPSI Tegas Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun: Sebut Secara Historis Wilayah Milik 7 Kerajaan
Peristiwa

DPP HIMAPSI Tegas Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun: Sebut Secara Historis Wilayah Milik 7 Kerajaan

by Jurnalismewarga.id
6 Oktober 2025 | 17:03 WIB

​SIMALUNGUN — Dewan Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPP HIMAPSI) mengeluarkan pernyataan sikap keras menolak klaim dan persekusi...

Read more
Mutasi Awal Bulan: Kapolda Sumut Geser Ratusan Perwira, Ini Daftar Lengkap Kapolsek dan Kasatreskrim Baru
Peristiwa

Mutasi Awal Bulan: Kapolda Sumut Geser Ratusan Perwira, Ini Daftar Lengkap Kapolsek dan Kasatreskrim Baru

by Jurnalismewarga.id
6 Oktober 2025 | 11:12 WIB

SUMATERA UTARA - Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengeluarkan mutasi terbaru di awal bulan ini. Sejumlah perwira...

Read more
Pesta Sabu Berakhir! Tiga Pria Digulung di Bandar Masilam, Polisi Amankan 8,12 Gram Narkoba
Peristiwa

Pesta Sabu Berakhir! Tiga Pria Digulung di Bandar Masilam, Polisi Amankan 8,12 Gram Narkoba

by Jurnalismewarga.id
6 Oktober 2025 | 09:52 WIB

SIMALUNGUN - Tiga orang pria, termasuk pemilik rumah, digulung Satuan Narkoba Polres Simalungun saat sedang asyik menggelar pesta sabu di...

Read more
Pipa Pecah di Jalan SKI, Layanan Air Perumda Tirta Uli ke Sejumlah Wilayah Siantar Terganggu
Peristiwa

Pipa Pecah di Jalan SKI, Layanan Air Perumda Tirta Uli ke Sejumlah Wilayah Siantar Terganggu

by Jurnalismewarga.id
5 Oktober 2025 | 19:01 WIB

​Pematangsiantar - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Uli Pematangsiantar menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan setelah pipa utama mereka...

Read more

Berita Terbaru

Peristiwa

DPP HIMAPSI Tegas Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun: Sebut Secara Historis Wilayah Milik 7 Kerajaan

6 Oktober 2025 | 17:03 WIB
Peristiwa

Plt Kepala SMPN 2 Purba Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan!

6 Oktober 2025 | 13:59 WIB
Peristiwa

Mutasi Awal Bulan: Kapolda Sumut Geser Ratusan Perwira, Ini Daftar Lengkap Kapolsek dan Kasatreskrim Baru

6 Oktober 2025 | 11:12 WIB
Peristiwa

Pesta Sabu Berakhir! Tiga Pria Digulung di Bandar Masilam, Polisi Amankan 8,12 Gram Narkoba

6 Oktober 2025 | 09:52 WIB
Regional

Jembatan Penyeberangan Pasar Horas Dibongkar, Awal Perobohan Gedung IV

6 Oktober 2025 | 09:44 WIB
Peristiwa

Pipa Pecah di Jalan SKI, Layanan Air Perumda Tirta Uli ke Sejumlah Wilayah Siantar Terganggu

5 Oktober 2025 | 19:01 WIB
Regional

Hadiri Maulid Nabi, Wakil Wali Kota Herlina: Teladani Akhlak Rasulullah untuk Pematangsiantar yang Harmonis

5 Oktober 2025 | 17:30 WIB
Peristiwa

Pimpin Percasi Simalungun, M. Chrismes Haloho Targetkan Lahirkan Atlet Catur Nasional

4 Oktober 2025 | 18:24 WIB
Peristiwa

Kapolda Diminta Turun Tangan! Kinerja Polres Pematangsiantar Disorot karena Penanganan Laporan Kriminalitas Lamban

3 Oktober 2025 | 18:34 WIB
Nasional

Kearifan yang Terkoyak: Irjen Pol (Purn) Wagner Damanik Nilai Klaim Hutan Adat Sihaporas Ilegal

3 Oktober 2025 | 12:27 WIB
Peristiwa

Gerebek Barak Bukit Maraja, Sat Narkoba Simalungun Sita 31 Gram Sabu dari Wiraswasta

2 Oktober 2025 | 20:56 WIB
Peristiwa

Maling Petai dan Jengkol Resahkan Warga Simalungun, Diduga Kaitan dengan Narkoba

2 Oktober 2025 | 17:55 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba