SIMALUNGUN, JURNALISMEWARGA.ID – Praktik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah di Kabupaten Simalungun kini menjadi skandal birokrasi dan integritas. RPP, S.Pd., yang menjabat sebagai Plt Kepala SMP Negeri 2 Purba, dipastikan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Simalungun dalam kasus tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.
Fakta ini terungkap dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polres Simalungun Nomor 314/V/2025/Reskrim, tertanggal 19 Mei 2025, yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Risma Plora Purba (bersama dua orang lainnya) dapat ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHP.
Pelanggaran Krusial: Penunjukan Setelah Penetapan Tersangka
Penemuan yang paling mencengangkan adalah linimasa penunjukan jabatan Plt:
Status Hukum Jelas: 19 Mei 2025, Polres Simalungun menerbitkan SP2HP yang menyatakan Risma Plora Purba dapat ditetapkan sebagai tersangka, sementara itupenunjukan jabatan: 20 Mei 2025 (sehari setelah surat polisi), Bupati Simalungun menerbitkan Surat Perintah yang menunjuk Risma Plora Purba sebagai Plt Kepala SMP Negeri 2 Purba.
Penunjukan ini secara terang-terangan melanggar syarat mutlak integritas dalam regulasi Kemendikbudristek tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang mensyaratkan calon pemimpin sekolah “Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.”
”Fakta bahwa Bupati Simalungun menunjuk Plt hanya sehari setelah Polres menyatakan yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka, menunjukkan kegagalan sistem pengawasan kepegawaian yang serius, atau bahkan indikasi penyalahgunaan wewenang,” ujar Direktur Senada Institute, Candra Malau, SH.

Abaikan Batas Waktu dan Himbauan Pusat
Selain cacat integritas, penunjukan ini juga melanggar ketentuan administrasi, Batas Waktu Terlampaui: Penugasan Plt telah berlangsung sejak Mei 2025, yang berarti masa tugasnya sudah melebihi batas maksimal enam bulan yang diatur dalam ketentuan Plt Kepala Sekolah.
Abaikan GTK: Kondisi ini terjadi meski telah ada Surat Edaran Ditjen GTK (25 Agustus 2025) yang menghimbau penangguhan mutasi dan fokus pada stabilitas.
Tuntutan Pencopotan dan Transparansi Hukum
Candra Malau mendesak agar Pemerintah Kabupaten Simalungun segera mencabut Surat Perintah penunjukan Plt Kepala SMP Negeri 2 Purba tersebut.
Mempertahankan Plt yang merupakan tersangka tindak pidana umum adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan merusak moralitas pendidikan.
”Kami menuntut Bupati Simalungun bertindak tegas. Plt Kepala Sekolah yang sudah resmi ditetapkan tersangka harus segera dicopot. Polres Simalungun juga harus menuntaskan penyidikan ini secara transparan. Integritas pendidikan harus diselamatkan dari pejabat bermasalah,” tutup Candra. (ArD)