SIMALUNGUN – Dewan Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPP HIMAPSI) secara resmi mengeluarkan Pernyataan Sikap Mendesak Pencabutan Izin Operasional PT TPL dan menyerukan Audit Lingkungan Menyeluruh terhadap perusahaan tersebut. Selasa(7/10/2025).
Pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua Umum Dian G Purba Tambak, S.E., M.Si dan Sekretaris Jenderal Jheni Yusuf Saragih, S.Pd., M.Pd ini dikirimkan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri ATR/BPN, Menteri Kehutanan, Gubernur Sumatera Utara, dan Bupati Simalungun.
Dalam surat bernomor 52/DPP-HIMAPSI/X/2025 itu, HIMAPSI menekankan kajian ilmiah dan historis terkait status tanah di Sihaporas. Mereka menegaskan bahwa Sihaporas merupakan Desa yang berada di wilayah kekuasaan Partuanon Damanik.
“Secara historis, Simalungun memiliki tanah adat yang direpresentasikan dengan adanya 7 Kerajaan di Simalungun. Sihaporas adalah Nagori (Desa) di bawah Partuanon Damanik,” ujar Ketua Umum HIMAPSI, Dian G Purba Tambak.
Pernyataan ini secara tegas menolak klaim sepihak atas tanah adat, baik oleh perusahaan maupun oleh Klan lain di luar 7 Kerajaan Simalungun yang mengklaim sebagai pemilik tanah ulayat seluas ribuan hektar di Sihaporas. Menurut HIMAPSI, klaim klan lain tersebut merupakan pemberian Raja/Tuan Simalungun kepada “pendatang” yang hanya untuk berkebun demi memenuhi kebutuhan hidup, bukan berstatus hak milik.
HIMAPSI bahkan secara eksplisit menuntut Kementerian ATR/BPN dan Pemkab Simalungun untuk menolak pendaftaran tanah adat dari klan di luar 7 Kerajaan Simalungun.
Dalam poin tuntutannya, HIMAPSI menyatakan bahwa keberadaan PT TPL terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan perampasan tanah adat di Kabupaten Simalungun.
Oleh karena itu, DPP HIMAPSI mengajukan dua tuntutan utama kepada Pemerintah Pusat:
- Audit Lingkungan Menyeluruh: Menyerukan audit lingkungan terhadap TPL, termasuk dampak terhadap Hutan Lindung, Sungai, Danau Toba, serta sumber air masyarakat, dan segera menindaklanjuti hasil audit tersebut dengan pencabutan izin dan pemulihan ekologis.
- Cabut Izin Operasional TPL: Menuntut Pemerintah Pusat untuk segera mencabut izin operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL).
HIMAPSI mendesak agar Pemerintah Indonesia harus berpihak kepada rakyat, bukan kepada perusahaan perusak lingkungan seperti TPL. Mereka menekankan pentingnya menegakkan keadilan ekologis dan sosial, bukan melanggengkan eksploitasi industri yang hanya menguntungkan segelintir elit.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian terhadap keberlanjutan lingkungan hidup serta keadilan sosial demi menjaga nilai-nilai historis di Kabupaten Simalungun. Kami berharap Pemerintah Pusat bertindak tegas dan berpihak pada rakyat, bukan pada korporasi perusak alam,” tutup pernyataan sikap tersebut.(ArD)