PEMATANGSIANTAR – Tiga orang, dua laki-laki dan satu perempuan, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bersama Kodim 0207/Simalungun karena dugaan peredaran narkotika. Penangkapan bermula dari depan Karaoke Anda hingga pengembangan ke rumah kos dan perumahan di Pematangsiantar.
Tindakan ini kembali membuktikan sinergitas TNI-Polri dalam menggagalkan transaksi Narkotika jenis pil ekstasi di depan Karaoke Anda, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (10/10/2025) dini hari, sekitar pukul 01.25 WIB.
Ketiga orang yang ditangkap adalah perempuan berinisial DR alias L (30), warga Jln. Huta Sidorukun Desa Rukun Mulyo Kecamatan Panombeian Panei Kabupaten Simalungun, serta dua laki-laki berinisial AS (46), warga Jalan Medan Simpang Kerang Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Martoba Kota Pematangsiantar, dan MB (54), warga Jl. Melati Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba jenis pil ekstasi di depan Karoke Anda.
Setelah penyelidikan, Tim gabungan yang dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama Dan Intel Kodim 0207/Simalungun LETTU Edi Susanto dan LETTU Syarial Ritonga dari Kodam Medan berhasil menangkap DR alias L di halaman Karaoke Anda pada Jumat dini hari.
Dari tangan DR alias L, ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Sampoerna yang berisi 10 butir pil ekstasi dan 1 unit Handphone (HP) merk Vivo.
DR alias L mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari AS. Tim gabungan kemudian mencari dan menemukan AS di dalam Karaoke Anda. Meskipun saat penangkapan di lokasi AS tidak ditemukan ekstasi, namun diamankan 1 unit HP merk Oppo dan 1 unit HP Nokia.
Saat diinterogasi, AS mengakui telah memberikan pil ekstasi kepada DR alias L dan masih menyimpan pil ekstasi serta sabu di rumah kos mereka di Jalan SM. Raja Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari.
Tim gabungan langsung melakukan pengembangan dan di kamar kos keduanya ditemukan barang bukti tambahan di dalam lemari kain berupa 1 buah plastik klip berisi 49 butir pil ekstasi, 3 paket sabu, 1 buah sendok terbuat dari potongan pipet, dan 1 butir pil ekstasi warna kuning.
Pengakuan AS tidak berhenti di situ. Ia mengaku masih menyimpan narkoba pada temannya, MB, di Perumahan Karang Sari Permai (Kasper) Jl. Melati Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba. Tim gabungan bergegas ke lokasi tersebut dan berhasil menangkap MB di dalam rumahnya.
Dari MB, diamankan barang bukti 1 unit HP merk Oppo, dan 1 buah plastik hitam yang di dalamnya terdapat dompet warna ungu berisi 8 paket pil ekstasi.
AS mengakui bahwa total keseluruhan ekstasi yang diedarkan adalah 68 butir dan sabu seberat bruto 3.00 gram, yang didapatkannya dari seorang teman di Kota Tebing Tinggi. Namun, saat nomor HP teman AS tersebut dicoba hubungi, nomor tersebut tidak aktif.
”Ketiga tersangka itu sudah dilakukan penahanan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta. Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.(*)