SIMALUNGUN – Jajaran Polsek Perdagangan Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas narkotika dengan meringkus seorang pengedar berinisial AR alias Ucok (32) di kediamannya di Lingkungan V Kampung Simponi, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, pada Sabtu (8/11/2025).
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan dan pengintaian berdasarkan informasi masyarakat.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti Sabu 2,47 gram, Ganja kering dengan berat bruto 2,61 gram, timbangan digital dan buku catatan transaksi penjualan serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp134.000.
AKP Ibrahim Sopi menambahkan bahwa tersangka mengakui barang haram tersebut dibeli dari seorang pria berinisial A di Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara, untuk dijual kembali.
Tersangka dan seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan di atasnya.(rel)





