SIMALUNGUN – potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, Karang Taruna bersama Pemerintah Nagori (Pemnag) Partimbalan menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pemahaman Hukum serta Nilai Keagamaan dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencurian. Kegiatan ini berpusat di Balai Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Kamis (11/6/2026).
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, acara ini dihadiri oleh Pangulu Nagori Partimbalan Deyarma Sargih, Kapolsek Bandar Huluan Iptu Banjar Nahor, Ketua Karang Taruna Kecamatan Bandar Masilam Muhammad Nasrin Syahputra, serta Ketua Karang Taruna Nagori Partimbalan Abdi Hasbullah Tanjung. Puluhan warga setempat beserta anggota Karang Taruna juga tampak antusias memadati ruangan.
Pangulu Nagori Partimbalan, Deyarma Sargih, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif kolaboratif ini. Ia berharap kegiatan ini mampu memperkuat benteng moral masyarakat setempat.
“Kami berharap sosialisasi ini tidak sekadar menjadi acara seremonial, tetapi benar-benar melahirkan kesadaran kolektif. Dengan memahami hukum negara dan mempertebal iman melalui nilai agama, kita bisa saling menjaga lingkungan dari potensi tindak pidana pencurian,” ujar Deyarma.
Senada dengan hal tersebut, Kapolsek Bandar Huluan Iptu Banjar Nahor menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan (Kamtibmas). Keamanan wilayah tidak bisa hanya bersandar pada aparat kepolisian, melainkan butuh sinergi erat dari warga.
“Pencegahan adalah langkah terbaik. Melalui pemahaman hukum yang baik, masyarakat akan tahu konsekuensi hukum dari tindakan kriminal, sehingga dapat berpikir dua kali sebelum bertindak, sekaligus lebih waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar mereka,” tegas Iptu Banjar Nahor.
Sebelum membuka acara secara resmi, Ketua Karang Taruna Kecamatan Bandar Masilam, Muhammad Nasrin Syahputra, menyatakan bahwa pemuda harus menjadi garda terdepan dalam membawa dampak positif di Nagori.
“Karang Taruna harus hadir sebagai solusi dan agen perubahan. Lewat sosialisasi ini, kami ingin membekali generasi muda dan warga dengan benteng hukum yang kuat serta pemahaman agama yang kokoh demi terciptanya Nagori Partimbalan yang aman, damai, dan kondusif,” ungkap Nasrin saat membuka acara secara resmi.
Edukasi utama dalam acara ini dibawakan oleh dua narasumber berkompeten yang berasal dari STAI Panca Budi Perdagangan, yaitu Hamdani, S.H., M.Kn., dan Muhammad Wahyudi, M.Pd.I.
Dari perspektif hukum positif, Hamdani, S.H., M.Kn., mengupas tuntas pasal-pasal tindak pidana pencurian berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menjelaskan bahwa hukum tidak memandang bulu dan siap memberikan sanksi tegas bagi siapapun yang mengambil hak orang lain secara melawan hukum. Penjelasan ini bertujuan memberikan efek detersif (efek jera) sejak dini kepada masyarakat.
Sementara itu, Muhammad Wahyudi, M.Pd.I., melengkapinya dari sudut pandang religius. Ia menekankan bahwa dalam nilai keagamaan, mencuri adalah perbuatan dosa besar yang merusak berkah kehidupan dan tatanan sosial. Menurutnya, memperkuat fondasi keimanan di tingkat keluarga adalah kunci utama memutus rantai kriminalitas.
Acara yang berlangsung interaktif ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana warga aktif berdiskusi mengenai langkah-langkah preventif menjaga keamanan lingkungan sehari-hari.(*)






