MEDAN – Dugaan praktik perdagangan emas hasil tambang ilegal di Sumatera Utara kini memasuki babak yang lebih mengkhawatirkan. Hasil investigasi yang diperoleh pada 3 Juni 2026 mengungkap adanya dugaan keterlibatan warga negara asing dalam rantai pembelian emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sepasang suami istri yang diduga berasal dari Singapura dilaporkan datang ke Medan untuk menjajaki dan melakukan transaksi pembelian emas yang diduga berasal dari tambang ilegal. Mereka disebut memiliki kemampuan pendanaan yang besar dan diduga mampu menyerap hingga 90 kilogram emas setiap bulan.
Apabila angka tersebut benar, maka nilai transaksi yang beredar dapat mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Pertanyaan besarnya adalah: dari mana emas itu berasal, siapa yang memasoknya, dan ke mana keuntungan akhirnya mengalir?
Investigasi juga menemukan dugaan bahwa emas tersebut berpotensi dibawa keluar melalui jalur udara. “Sejumlah sumber menyebut adanya dugaan jalur peredaran emas yang menghubungkan Medan, Batam, dan pasar internasional.
Dugaan ini memunculkan kekhawatiran adanya jaringan distribusi yang lebih luas yang memanfaatkan lemahnya pengawasan terhadap peredaran hasil tambang ilegal.
Kasus ini tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran pertambangan biasa. Jika dugaan tersebut terbukti, negara menghadapi ancaman serius berupa hilangnya penerimaan pajak dan royalti, kerusakan lingkungan yang masif, serta kemungkinan penyelundupan sumber daya alam yang menjadi hak seluruh rakyat Indonesia.
Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum, otoritas bandara, bea cukai, imigrasi, dan instansi terkait. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja tambang di lapangan. Yang harus dibongkar adalah seluruh mata rantai, mulai dari pemodal, penadah, perantara, hingga pihak yang diduga menjadi pembeli akhir.
Sumatera Utara tidak boleh menjadi ladang empuk bagi mafia tambang ilegal. Jika benar ada jaringan yang mampu menyerap puluhan kilogram emas setiap bulan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian negara, melainkan juga wibawa hukum dan kedaulatan pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
Negara harus hadir. Dugaan ini harus diusut tuntas, dibuka secara transparan, dan ditindak tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun yang mengambil keuntungan dari hasil tambang ilegal yang merugikan bangsa dan negara.(HArdi)






