SIMALUNGUN – Tudingan miring terkait praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun kembali memanas. Massa dari Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Wilayah 1 Aceh – Sumut menggeruduk Kantor DPRD Simalungun pada Rabu (17/6/2026), dengan tuntutan utama: usut tuntas dan tangkap Sekretaris Daerah (Sekda) Simalungun, Mixnon Simamora.
Aksi unjuk rasa ini dipicu oleh dugaan kuat bahwa Sekda Simalungun menjadi aktor intelektual di balik kebijakan wajib fee proyek sebesar 21% bagi setiap pemenang tender di Kabupaten Simalungun.
Koordinator Wilayah (Korwil) 1 ISMEI, Randa, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi ini didasari oleh keresahan publik setelah mencuatnya pengakuan terbuka dari seorang mantan Camat Raya berinisial SP. Melalui akun Facebook pribadinya, SP secara berani membuat unggahan berantai sebanyak lima kali berturut-turut yang membongkar bobrok birokrasi daerah.
Dalam cuitan yang viral tersebut, SP secara spesifik menyebut nama Sekda Simalungun, Mixnon Simamora, sebagai pihak yang diduga menginisiasi kebijakan “laknat” penarikan *fee* proyek 21% tersebut.
“Ini bukan sekadar rumor atau narasi media sosial biasa. Ini adalah pengakuan dari orang dalam sistem (mantan camat). Bagaimana mungkin seorang Panglima ASN (Sekda) diduga melegalkan sistem setoran yang merampok uang rakyat? Ini mencederai integritas Negara dan merusak tatanan pemerintahan Simalungun,” ujar Randa saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Simalungun.
Mahasiswa juga mengecam bungkamnya pihak Pemkab Simalungun. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi maupun pembelaan substansial dari Sekda Mixnon Simamora guna menjawab kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat.
Kehadiran massa aksi di gedung dewan diterima langsung oleh Ketua DPRD Simalungun Sugiarto, Wakil Ketua I Samrin Girsang, dan Ketua Komisi III Bernhard Damanik. Di hadapan para wakil rakyat, mahasiswa mendesak agar DPRD menggunakan hak pengawasannya secara agresif untuk memanggil Sekda beserta mantan Camat SP guna meminta pembuktian terbalik.
Mahasiswa menilai, jika dugaan inisiasi oleh Sekda ini benar, maka telah terjadi korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di birokrasi Simalungun yang berdampak pada lahirnya ekonomi biaya tinggi serta anjloknya kualitas pembangunan infrastruktur di daerah.
Menyikapi tuntutan tajam mahasiswa yang menyasar orang nomor satu di birokrasi Simalungun tersebut, pimpinan DPRD Simalungun akhirnya mengambil sikap tegas.
Ketua DPRD Simalungun, Sugiarto, langsung menandatangani Pakta Integritas dan berkomitmen untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) pada awal Juli 2026 guna mengusut tuntas aliran dana dan dugaan keterlibatan Sekda tersebut.
Di akhir aksi, ISMEI memberikan ultimatum keras. Mereka menegaskan tidak akan membiarkan kasus ini menguap begitu saja di tingkat daerah.
“Kami minta jika Pansus nanti menemukan bukti fatal, Sekda harus segera diadili sesuai hukum yang berlaku. Kami juga akan membawa skandal dugaan fee 21% ini ke ranah hukum yang lebih tinggi dan siap menggelar aksi lanjutan di BPK Perwakilan Sumatra Utara dalam waktu dekat,” pungkas Randa. (rel)






