PEMATANGSIANTAR– Pemerintah Kota (Pemko) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Non-Formal Bidang Keagamaan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama dalam Rapat Paripurna VI DPRD Kota Pematangsiantar yang digelar di Ruang Harungguan, Senin (29/06/2026).
Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Menurutnya, lahirnya Perda ini merupakan bukti nyata dedikasi legislatif dalam merespons kebutuhan mendasar masyarakat serta mendukung sektor keagamaan di daerah.
“Kami memandang Ranperda Inisiatif yang diusulkan ini sangat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi riil masyarakat Kota Pematangsiantar. Oleh karena itu, Pemko Pematangsiantar menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas Wesly.
Wali Kota meyakini bahwa regulasi ini tidak sekadar menjadi dokumen hukum di atas kertas, melainkan wujud kepastian hukum dan peningkatan pelayanan publik yang berdampak langsung pada kesejahteraan para guru agama non-formal.
Setelah disahkan, regulasi ini segera disampaikan ke Gubernur Sumatera Utara (Sumut) untuk mendapatkan Nomor Registrasi agar bisa diundangkan menjadi peraturan pelaksanaan.
“Seluruh rangkaian pembicaraan tingkat I hingga tingkat II telah kita selesaikan melalui dialog konstruktif dan penuh semangat kekeluargaan. Terima kasih atas komunikasi dan kerja sama yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif,” tambah Wesly.
Sebelum pengambilan keputusan, Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar, Charles YP Siregar SSos MSi, membacakan dasar hukum dan kronologi pembahasan. Sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018, hak inisiatif dewan telah dikoordinasikan secara matang melalui Bapemperda.
Regulasi ini juga telah melalui tahapan penting, termasuk Surat Gubernur Provinsi Sumut Nomor 100.3.2/4401/2026 tanggal 29 Mei 2026 perihal Fasilitasi Ranperda, hingga permintaan persetujuan lisan dari anggota dewan dalam sidang.
“Memperhatikan berbagai tahapan tersebut, DPRD memutuskan menyetujui Ranperda tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Non-Formal Bidang Keagamaan menjadi Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” urai Charles.
Prosesi penandatanganan naskah keputusan tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Wesly Silalahi bersama Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH, serta didampingi para Wakil Ketua DPRD, Ir Daud Simanjuntak MM dan Frengky Boy Saragih ST.
Agenda strategis ini turut disaksikan oleh anggota DPRD Kota Pematangsiantar, para asisten, staf ahli, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat se-Kota Pematangsiantar. (*)






