SIMALUNGUN | Jurnalismewarga.id —
Dinamika internal di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bandar Perdagangan 1 Yayasan Merah Putih Sejati menjadi sorotan publik. Pemberhentian sepihak terhadap seorang akuntan tanpa melalui mekanisme evaluasi tertulis maupun penjatuhan Surat Peringatan (SP 1 dan SP 2) memicu dugaan tindakan sewenang-wenang oleh pimpinan unit tersebut.
Informasi yang dihimpun tim redaksi Jurnalismewarga.id, keputusan pemecatan diduga berawal dari masalah komunikasi operasional. Akuntan tidak sempat mengangkat telepon dari Kepala SPPG Bandar Perdagangan 1, Thomas Saragih, lantaran sedang bertugas di gudang bahan baku. Tindakan tersebut mendadak dinilai sebagai bentuk ketidakloyalatan kepada atasan.
Isu kian melebar saat muncul tuduhan bahwa akuntan bersangkutan diduga “ikut permainan bahan baku.” Namun, saat dikonfirmasi, akuntan tersebut menolak keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah memegang atau mengurusi tata kelola bahan baku.
Menanggapi polemik tersebut, Koordinator Wilayah (Korwil) MBG Kabupaten Simalungun, Debora Purba, memberikan penjelasannya saat dikonfirmasi tim redaksi Jurnalismewarga.id melalui pesan WhatsApp pada Kamis (10/09/2026).
Debora menegaskan bahwa pihak manajemen belum pernah membenarkan isu keterlibatan akuntan dalam dugaan permainan bahan baku, karena proses pengumpulan data dan pemeriksaan internal masih berjalan.
“Saya tidak membenarkan karena masih proses mencari informasi, dan tidak saya benarkan jika tidak terbukti. Kami sedang selidiki dan sudah memberi laporan ke pimpinan. Karena jelas, jika tidak terbukti maka tidak ada dasar untuk membenarkan,” ujar Debora Purba, Kamis (10/9/2026).
Terkait proses klarifikasi yang terkesan lambat, Debora memohon pemahaman karena banyaknya dinamika program yang harus ditangani di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Banyak hal yang harus saya perhatikan dalam berjalannya program ini di Kabupaten Simalungun. Saya sedang menyusun waktu untuk melakukan klarifikasi, baik dari Ka. SPPG maupun Akuntan. Mungkin terkesan lama prosesnya karena hal-hal lain dalam program ini yang membutuhkan perhatian lebih,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala SPPG Bandar Perdagangan 1, Thomas Saragih, hingga berita ini diturunkan masih memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilayangkan Jurnalismewarga.id mengenai dasar hukum pemberhentian sepihak tanpa SP 1 dan SP 2 belum mendapatkan tanggapan resmi, meski kontak yang bersangkutan dalam kondisi aktif.
Pernyataan Korwil yang mengonfirmasi belum adanya bukti sah kian menyudutkan tindakan pemecatan sepihak tersebut. Publik kini mendesak pihak Yayasan Merah Putih Sejati dan Badan Gizi Nasional (BGN) turun tangan agar tata kelola ketenagakerjaan di SPPG Bandar Perdagangan 1 berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan hak-hak pekerja.(ArD)






