Jurnalisme Warga
Senin, 12 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
ADVERTISEMENT
Home News Peristiwa
LPM SULUH Layangkan Surat Keberatan Informasi Publik kepada PLN UID Sumut, Desak Transparansi dan Keterbukaan Data

LPM SULUH Layangkan Surat Keberatan Informasi Publik kepada PLN UID Sumut, Desak Transparansi dan Keterbukaan Data

by Jurnalismewarga.id
12 Oktober 2026 | 16:41 WIB
in Peristiwa
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA — Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) SULUH menyoroti jawaban PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara atas permohonan informasi yang sebelumnya disampaikan LPM SULUH. Jawaban PLN UID Sumut dinilai belum memberikan penjelasan substantif terhadap sejumlah pertanyaan, khususnya mengenai Uang Jaminan Langganan (UJL), pembebanan biaya kabel kepada pelanggan pemasangan baru, serta keterbukaan informasi mengenai Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Sorotan tersebut menguat setelah LPM SULUH menerima surat jawaban PLN UID Sumatera Utara Nomor 6455/STH.03.03/F08000000/2026 tertanggal 5 Oktober 2026. Menurut LPM SULUH, jawaban tersebut terkesan formalitas dan belum menjawab substansi informasi yang diminta secara jelas, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.

LPM SULUH menegaskan bahwa permohonan informasi publik bukan sekadar korespondensi administratif. Permohonan tersebut merupakan bagian dari upaya masyarakat memperoleh informasi terkait pelayanan publik, transparansi kebijakan, penggunaan kewenangan, serta perlindungan hak pelanggan listrik.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan ialah belum diperolehnya jawaban substantif mengenai Uang Jaminan Langganan (UJL). LPM SULUH meminta penjelasan mengenai dasar pengenaan jaminan langganan, ketentuan besaran, mekanisme pembayaran, pencatatan, pengelolaan, serta ketentuan pengembalian atau penyelesaiannya sesuai status dan ketentuan pelanggan.

Menurut LPM SULUH, PLN perlu memberikan penjelasan berdasarkan regulasi dan ketentuan layanan yang berlaku, bukan hanya menyampaikan jawaban umum yang tidak menjawab pertanyaan secara langsung. Keterbukaan mengenai jaminan langganan penting agar pelanggan mengetahui hak dan kewajibannya serta dasar dan mekanisme yang jelas.

LPM SULUH juga mempertanyakan mekanisme pembebanan biaya kabel kepada pelanggan yang mengajukan pemasangan listrik baru. Persoalan yang perlu dijelaskan mencakup komponen biaya penyambungan, material instalasi, batas tanggung jawab PLN dan pelanggan, standar teknis, serta dasar ketentuan apabila terdapat biaya tambahan.

LPM SULUH meminta PLN UID Sumut menjelaskan apakah biaya yang dipersoalkan merupakan bagian dari biaya penyambungan resmi, pekerjaan instalasi milik pelanggan, atau komponen lain yang diatur secara tersendiri. Kejelasan tersebut diperlukan agar setiap pembayaran memiliki dasar, rincian, dan bukti transaksi yang dapat diperiksa.

Dalam persoalan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), LPM SULUH menyoroti belum diperolehnya informasi yang dinilai memadai mengenai dasar penetapan tagihan atau biaya akibat temuan pelanggaran, standar penghitungan, prosedur pemeriksaan, mekanisme keberatan pelanggan, serta pertanggungjawaban pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

LPM SULUH meminta PLN UID Sumut menjelaskan prosedur P2TL secara transparan, termasuk jenis pelanggaran, dasar penetapan tagihan susulan apabila berlaku, komponen penghitungan, tata cara penyampaian hasil pemeriksaan, dan saluran pengaduan pelanggan. Informasi tetap perlu disampaikan dengan memperhatikan perlindungan data pribadi dan informasi yang secara sah dikecualikan.

Sekretaris LPM SULUH, Johannes Sakti Sembiring, menyampaikan bahwa pihaknya menyayangkan jawaban PLN UID Sumut yang dinilai belum menjawab pokok persoalan dalam permohonan informasi.

“Surat jawaban PLN UID Sumatera Utara Nomor 6455/STH.03.03/F08000000/2026 tertanggal 5 Oktober 2026 kami nilai masih terkesan formalitas. Kami tidak sekadar meminta surat balasan, tetapi meminta informasi dan penjelasan yang konkret terhadap pertanyaan yang telah kami sampaikan, terutama mengenai Uang Jaminan Langganan, pembebanan biaya kabel untuk pemasangan baru, dan mekanisme P2TL,” ujar Johannes Sakti Sembiring.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi harus diwujudkan melalui jawaban yang relevan, jelas, dan dapat diverifikasi.

“PLN merupakan penyedia layanan ketenagalistrikan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, informasi mengenai biaya, dasar penagihan, prosedur pelayanan, dan mekanisme pengaduan harus dapat dijelaskan secara terbuka sesuai peraturan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat menerima jawaban administratif, tetapi substansi pertanyaannya justru tidak terjawab,” tegasnya.

Johannes menambahkan bahwa LPM SULUH meminta PLN UID Sumut memberikan penjelasan tertulis terhadap setiap pertanyaan yang belum dijawab. Apabila terdapat informasi yang dinyatakan dikecualikan, PLN diminta menyebutkan dasar hukum pengecualian tersebut secara spesifik beserta alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika memang ada informasi yang tidak dapat diberikan, jelaskan dasar hukumnya. Namun, apabila informasi tersebut terbuka, kami meminta agar diberikan sesuai prosedur. Kami akan menempuh mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa informasi apabila persyaratan hukumnya terpenuhi,” tambahnya.

LPM SULUH menilai persoalan ini perlu ditelaah berdasarkan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan berikut:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 2 mengatur prinsip keterbukaan dan pengecualian informasi; Pasal 7 mengatur kewajiban Badan Publik menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya; Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 mengatur kategori informasi yang wajib diumumkan atau tersedia; dan Pasal 22 mengatur mekanisme permohonan serta pemberitahuan tertulis.
Pasal 35 UU Nomor 14 Tahun 2008 mengatur alasan pengajuan keberatan atas pelayanan informasi publik, termasuk penolakan berdasarkan alasan pengecualian, tidak disediakannya informasi berkala, tidak ditanggapinya permohonan, tanggapan yang tidak sesuai, serta tidak dipenuhinya permohonan informasi.

Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 14 Tahun 2008 menjadi dasar untuk menempuh mekanisme keberatan dan mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi sesuai persyaratan serta prosedur yang berlaku.

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik menjadi rujukan untuk menilai layanan permohonan informasi, pemberitahuan tertulis, penanganan keberatan, dan standar pelayanan informasi sesuai ruang lingkup penerapannya.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan beserta peraturan pelaksanaannya relevan untuk menelaah penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan, hak dan kewajiban konsumen, standar pelayanan, serta ketentuan yang berkaitan dengan pemakaian tenaga listrik dan penertibannya.

LPM SULUH menegaskan bahwa pencantuman ketentuan tersebut tidak serta-merta berarti PLN UID Sumut telah terbukti melanggar hukum. Penilaian hukum harus didasarkan pada isi lengkap surat permohonan, surat jawaban, status dan kewajiban badan atau entitas yang dimohonkan informasinya, serta prosedur yang telah ditempuh.

LPM SULUH meminta PLN UID Sumatera Utara untuk: Memberikan jawaban tertulis yang substantif atas pertanyaan mengenai jaminan langganan, termasuk dasar ketentuan, mekanisme pengelolaan, dan hak pelanggan.

Menjelaskan dasar pembebanan biaya kabel atau material dalam proses pemasangan listrik baru, termasuk rincian komponen biaya dan batas tanggung jawab PLN maupun pelanggan.

Menyampaikan informasi mengenai prosedur P2TL, dasar penghitungan tagihan susulan jika berlaku, mekanisme keberatan, dan saluran pengaduan pelanggan.
Menjelaskan secara spesifik apabila terdapat informasi yang dikecualikan, dengan menyebutkan dasar hukum serta alasan pengecualian sesuai ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti surat jawaban Nomor 6455/STH.03.03/F08000000/2026 tertanggal 5 Oktober 2026 dengan penjelasan yang menjawab substansi permohonan LPM SULUH.

LPM SULUH menyatakan tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PLN UID Sumatera Utara agar persoalan ini dapat diselesaikan berdasarkan data, dokumen resmi, dan ketentuan hukum yang berlaku.(rel)

Tags: JOHANNES SPematangsiantarPLNSULUH
Share8SendShareTweet5

Baca Juga

Jalan Rusak Silou Kahean, Samrin Girsang Dorong Kolaborasi Anggaran hingga Pemerintah Pusat
Peristiwa

Jalan Rusak Silou Kahean, Samrin Girsang Dorong Kolaborasi Anggaran hingga Pemerintah Pusat

by Jurnalismewarga.id
12 Oktober 2026 | 10:41 WIB

SIMALUNGUN – Kerusakan jalan kabupaten yang menghubungkan Nagori Damakkitang dengan Nagori Tani, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, mendapat...

Read more
Polsek Silou Kahean Sampaikan Ucapan HUT ke-81 TNI ke Koramil 19/Silou Kahean
Peristiwa

Polsek Silou Kahean Sampaikan Ucapan HUT ke-81 TNI ke Koramil 19/Silou Kahean

by Jurnalismewarga.id
5 Oktober 2026 | 14:04 WIB

SIMALUNGUN | JURNALISMEWARGA.ID — Suasana penuh keakraban dan kebersamaan mewarnai kunjungan Polsek Silou Kahean ke Markas Koramil 19/Silou Kahean dalam...

Read more
Revitalisasi Pustu Pagar Jandi Silou Kahean Disorot, Material Lama Masih Terpasang
Peristiwa

Revitalisasi Pustu Pagar Jandi Silou Kahean Disorot, Material Lama Masih Terpasang

by Jurnalismewarga.id
29 September 2026 | 15:43 WIB

SIMALUNGUN – Pekerjaan revitalisasi Puskesmas Pembantu (Pustu) Pagar Jandi, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, menjadi perhatian setelah sejumlah bagian bangunan...

Read more
LPM SULUH Desak Dirut PLN Evaluasi Manajer UP3 Pematangsiantar dan GM UID Sumut
Peristiwa

LPM SULUH Desak Dirut PLN Evaluasi Manajer UP3 Pematangsiantar dan GM UID Sumut

by Jurnalismewarga.id
28 September 2026 | 11:50 WIB

PEMATANGSIANTAR – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) SULUH mendesak Direktur Utama PT PLN (Persero) melakukan evaluasi terhadap Manajer PLN UP3 Pematangsiantar...

Read more

Berita Terbaru

Peristiwa

LPM SULUH Layangkan Surat Keberatan Informasi Publik kepada PLN UID Sumut, Desak Transparansi dan Keterbukaan Data

12 Oktober 2026 | 16:41 WIB
Peristiwa

Jalan Rusak Silou Kahean, Samrin Girsang Dorong Kolaborasi Anggaran hingga Pemerintah Pusat

12 Oktober 2026 | 10:41 WIB
Trending

Pemkab Simalungun Lantik 45 Pejabat, Frits Ueki dan Rinton Isi Jabatan Strategis

7 Oktober 2026 | 09:27 WIB
Peristiwa

Polsek Silou Kahean Sampaikan Ucapan HUT ke-81 TNI ke Koramil 19/Silou Kahean

5 Oktober 2026 | 14:04 WIB
Regional

Kapolsek Silou Kahean Hadiri Maulid Nabi di Nagori Silou Paribuan, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

5 Oktober 2026 | 10:38 WIB
Regional

Wali Kota Wesly Terima Silaturahmi BSI, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah dan UMKM

2 Oktober 2026 | 14:17 WIB
Regional

Wali Kota Pematangsiantar Dorong HIPMI Perkuat UMKM dan Cetak Pengusaha Muda

2 Oktober 2026 | 14:12 WIB
Regional

Kapolres Pematangsiantar Silaturahmi ke Balai Kota, Perkuat Sinergi dengan Pemko

2 Oktober 2026 | 14:10 WIB
Regional

Komisi A DPRD Sumut Kunker ke Pematangsiantar, Bahas Penguatan Program P4GN

2 Oktober 2026 | 14:07 WIB
Regional

Hapsak di Pematangsiantar, Sekda Ajak Perkuat Persatuan dan Gotong Royong

1 Oktober 2026 | 14:21 WIB
Regional

Wali Kota Wesly Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Bandar Betsy

1 Oktober 2026 | 14:19 WIB
Regional

Wali Kota Wesly Buka Edukasi Pasar Modal, Dorong PNS Muda dan UMKM Cerdas Berinvestasi

30 September 2026 | 14:25 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba