Jurnalisme Warga
Senin, 6 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
Home News Peristiwa

Sedap..!! Satnarkoba Polres Siantar Merazia Dua THM Di Siantar Dan Menemukan Pil Ekstasi

by Jurnalismewarga.id
17 Desember 2021 | 07:54 WIB
in Peristiwa
A A
ADVERTISEMENT
14
SHARES
15
VIEWS
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Jurnalismewarga.id – Pematangsiantar | Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar Melakukan Razia di Dua Tempat Hiburan Malam Yang ada di Kota Pematangsiantar, tempat Hiburan Malam Tersebut adalah Coin Bar dan Juga Studio 21 yang berada di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Dalam razia tersebut personil satnarkoba mengamankan 9 orang pengunjung dari room VIP 15, Minggu,(12/12/2021) pukul 00.30 wib.

Sembilan orang tersebut adalah :
1.Par (54) Dusun Manik Maraja Kecamatan Sidamanik
2.B (45) Pangkalan Kerinci Pekanbaru Riau
3.T(47) Pematangsiantar
4.H(47) Tanjung Morawa
5.Lam(47) Parmonangan
6.Jes (21) PematangBandar Kabupaten Simalungun
7.HS(22) Serbelawan Kabupaten Simalungun
8.In (22) BahJambi Kabupaten Simalungun
9.DW(21) Jalan Asahan Kabupaten Simalungun

Selain itu, Satnarkoba polres siantar juga menemukan plastik klip berisi 2 pecahan butir pil ekstasi warna merah dan 1 buah tisu berisi 1 butir dan pecahan butir 0,5 berwarna merah dengan total berat keseluruhan 0,92gram.

Dari hasil pemeriksaan :

1. Pariyono menerangkan ada makan 0,5 butir dan menyerahkan uang untuk membeli ekstasi Rp. 700.000, hasil urine positif.
2. Tigor menerangkan ada makan 0,5 butir dan menyerahkan uang untuk membeli ekstasi Rp. 300.000, urine positif
3. Binsar menerangkan mengakui memiliki 1 butir dan 0,5 butir dlm tisu dan sudah memakan 0,5 butir serta menyerahkan uang untuk membeli ekstasi Rp. 700.000. Urine positif
4. Haposan menerangkan mengakui memiliki 2 butir pecahan ekstasi dalam plastik dan telah makan 0,5 butir serta menyerahkan uang untuk membeli ekstasi sebesar Rp 600.000. Urine positif
5. Silvira menerangkan ada makan 0,5 butir ekstasi yang di dapat dari Binsar, urine positif
6. Lamsar merangkan ada menyerahkan uang untuk membeli ekstasi sebesar 700.000, lalu menyerahkan ke Dewi untuk disimpankan dan tidak sempat memakannya karena datang razia, urine negatif
7. Jesika menerangkan ada menerima pil ekstasi 0,5 dari Pariono namun tidak memakannya dan membuangnya ke kamar mandi, namun test urine positif dan mengakui ada menggunakan ekstasi 2 hari sebelumnya.
8. Ina Syafitri urine negatif
9. Dewi menerangkan ada menerima ekstasi 2 butir dari Lamsar Manalu dan membuangnya ketika razia datang, hasil test urine negatif

Dari pengakuan mereka ada mengumpulkan uang sebanyak Rp. 3000.000 untuk membeli pil ekstasi kepada seorang Waitres yang tidak di kenal namanya. Kemudian Team Opsnal mencari keberadaan Waitres tersebut namun tidak di temukan.

Adapun hasil gelar perkara Yang dilakukan terhadap ke sembilannya adalah agar di laksanakan Assesment. Kemudian terhadap Ina Syafitri dan Dewi di jadikan saksi.
Dan pasal yang di terapkan yaitu Pasal 127 yo 54 UU No.35 thn 2009 Ttg Narkotika, pengguna wajib di Rehabilitasi.

Salah seorang bernama Yogi yang diamankan dari Coin Bar

 

Sementara itu, dari Coin bar ditemukan seorang Laki – Laki pada saat razia bernama Yogi (31) Warga Medan, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang barang nya yang dibawa dan ditemukan dalam tas sandang 1 butir Happy Five Golongan IV Psikotropika, kemudian terhadap Yogi dibawa ke kantor Sat narkoba untuk dilakukan pemeriksaan, Yogi mengaku mendapatkan Happy Five dari Kota Medan untuk di gunakan. Hasil gelar perkara terhadap YOGI dilakukan assesment dan dikenakan pasal 60 ayat 5 UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.(T3)

Tags: PematangsiantarPolres SiantarSatnarkoba
Share6SendShareTweet4

Baca Juga

DPP HIMAPSI Tegas Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun: Sebut Secara Historis Wilayah Milik 7 Kerajaan
Peristiwa

DPP HIMAPSI Tegas Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun: Sebut Secara Historis Wilayah Milik 7 Kerajaan

by Jurnalismewarga.id
6 Oktober 2025 | 17:03 WIB

​SIMALUNGUN — Dewan Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPP HIMAPSI) mengeluarkan pernyataan sikap keras menolak klaim dan persekusi...

Read more
Plt Kepala SMPN 2 Purba Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan!
Peristiwa

Plt Kepala SMPN 2 Purba Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan!

by Jurnalismewarga.id
6 Oktober 2025 | 13:59 WIB

​SIMALUNGUN, JURNALISMEWARGA.ID – Praktik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah di Kabupaten Simalungun kini menjadi skandal birokrasi dan integritas. RPP,...

Read more
Mutasi Awal Bulan: Kapolda Sumut Geser Ratusan Perwira, Ini Daftar Lengkap Kapolsek dan Kasatreskrim Baru
Peristiwa

Mutasi Awal Bulan: Kapolda Sumut Geser Ratusan Perwira, Ini Daftar Lengkap Kapolsek dan Kasatreskrim Baru

by Jurnalismewarga.id
6 Oktober 2025 | 11:12 WIB

SUMATERA UTARA - Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengeluarkan mutasi terbaru di awal bulan ini. Sejumlah perwira...

Read more
Pesta Sabu Berakhir! Tiga Pria Digulung di Bandar Masilam, Polisi Amankan 8,12 Gram Narkoba
Peristiwa

Pesta Sabu Berakhir! Tiga Pria Digulung di Bandar Masilam, Polisi Amankan 8,12 Gram Narkoba

by Jurnalismewarga.id
6 Oktober 2025 | 09:52 WIB

SIMALUNGUN - Tiga orang pria, termasuk pemilik rumah, digulung Satuan Narkoba Polres Simalungun saat sedang asyik menggelar pesta sabu di...

Read more

Berita Terbaru

Peristiwa

DPP HIMAPSI Tegas Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun: Sebut Secara Historis Wilayah Milik 7 Kerajaan

6 Oktober 2025 | 17:03 WIB
Peristiwa

Plt Kepala SMPN 2 Purba Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan!

6 Oktober 2025 | 13:59 WIB
Peristiwa

Mutasi Awal Bulan: Kapolda Sumut Geser Ratusan Perwira, Ini Daftar Lengkap Kapolsek dan Kasatreskrim Baru

6 Oktober 2025 | 11:12 WIB
Peristiwa

Pesta Sabu Berakhir! Tiga Pria Digulung di Bandar Masilam, Polisi Amankan 8,12 Gram Narkoba

6 Oktober 2025 | 09:52 WIB
Regional

Jembatan Penyeberangan Pasar Horas Dibongkar, Awal Perobohan Gedung IV

6 Oktober 2025 | 09:44 WIB
Peristiwa

Pipa Pecah di Jalan SKI, Layanan Air Perumda Tirta Uli ke Sejumlah Wilayah Siantar Terganggu

5 Oktober 2025 | 19:01 WIB
Regional

Hadiri Maulid Nabi, Wakil Wali Kota Herlina: Teladani Akhlak Rasulullah untuk Pematangsiantar yang Harmonis

5 Oktober 2025 | 17:30 WIB
Peristiwa

Pimpin Percasi Simalungun, M. Chrismes Haloho Targetkan Lahirkan Atlet Catur Nasional

4 Oktober 2025 | 18:24 WIB
Peristiwa

Kapolda Diminta Turun Tangan! Kinerja Polres Pematangsiantar Disorot karena Penanganan Laporan Kriminalitas Lamban

3 Oktober 2025 | 18:34 WIB
Nasional

Kearifan yang Terkoyak: Irjen Pol (Purn) Wagner Damanik Nilai Klaim Hutan Adat Sihaporas Ilegal

3 Oktober 2025 | 12:27 WIB
Peristiwa

Gerebek Barak Bukit Maraja, Sat Narkoba Simalungun Sita 31 Gram Sabu dari Wiraswasta

2 Oktober 2025 | 20:56 WIB
Peristiwa

Maling Petai dan Jengkol Resahkan Warga Simalungun, Diduga Kaitan dengan Narkoba

2 Oktober 2025 | 17:55 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba