Jurnalismewarga.id – Pematangsiantar |M antan Plt.Sekretaris DPRD Simalungun berinisial FRG, menjadi salah satu pengelola sarana air minum di Perumahan Senayan Indah, yang beralamat di Jalan Tambun Barat, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar. Dalam menjalankan pengelolaan itu, FRG dianggap menimbulkan keresahan warga setempat. Selain itu, pengelolaan sarana air minum tersebut juga diduga ilegal.
Salah seorang warga setempat berinisial A, menjelaskan, FRG merupakan Ketua Ikatan Keluarga Senayan Indah (IKSI) FRG bersama Sekretaris IKSI berinisial RSD dan Bendahara berinisial ES, menerima hak pengelolaan sarana air minum tersebut, dari developer Perumahan Senayan Indah berinisial EFS. Serah terima tersebut dibuat di hadapan notaris.
Pasca serah terima itu, FRG bersama rekannya pengurus IKSI, membuat peraturan tentang pengelolaan dan penggunaan sarana air minum tersebut. Awalnya, warga yang tinggal di komplek perumahan itu, dibebankan untuk membayar pemakaian air, masing-masing Rp.50 ribu untuk setiap Kepala Keluarga. Beberapa lama ketentuan itu berjalan, FRG dan rekannya pengurus IKSI kemudian merubahnya, yakni membebani warga dengan harga air Rp. 5.000 per meter kubik.
“Kita dapat hitung misalnya, rata-rata penggunaan air per harinya itu bisa mencapai 4 meter. Itu sudah sangat irit. Berarti 4 meter dikali lima ribu. Dua puluh ribu per hari. Satu bulan, bisa mencapai enam ratus ribu, ” keluh A, diwawancarai awak media ini, Rabu (9/2/2022).
Diterangkannya lebih lanjut, bahwa air yang digunakan adalah air bawah tanah, yang ditarik menggunakan pompa sumur bor. Air itu kemudian ditampung pada bak penampungan. Dari sana, kemudian disalurkan ke rumah-rumah warga. Dia berpendapat, bahwa biaya yang dikeluarkan untuk pengelolaan air tersebut hanyalah pembayaran penggunaan daya listrik, dan juga perbaikan pipa jika ada yang bocor.
“Sangat tidak pantas biaya yang kami bayar untuk air sampai segitu. Padahal, di sini kan yang tinggal bukan kalangan elit. Ini perumahan subsidi, ” lanjutnya lagi.
Dikonfirmasi terkait hal ini, FRG mengeluh bahwa pihaknya juga sudah terbebani dalam mengelola sarana air minum tersebut. Dia bahkan meminta tolong kepada awak media ini supaya dibantu memasukkan saluran air minum dari PDAM Tirtauli, ke perumahan tersebut.
“Bantulah kami pak. Bapak kan wartawan. Banyak kenal pejabat. Bantulah kami, supaya air PDAM Tirtauli masuk ke sini, ” ujarnya.
FRG juga tidak memberikan penjelasan detail, saat ditanya mengenai legalitas pengelolaan sarana air minum tersebut.
“Kami udah susah, bapak susahi lagi. Bapak tanya lagi masalah legalitas, ” kata FRG.
Menanggapi hal ini, Direktur Bidang Hukum dan Politik Suara Rakyat Institute, Candra Malau, mengatakan, mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, ditentukan bahwa, pengusahaan air tanah harus mendapat izin dari pemerintah. Dalam konteks persoalan di Perumahan Senayan Indah ini, Candra berpendapat, karena air tersebut dikomersilkan, maka dapat dianggap sebagai suatu kegiatan pengusahaan air.
“Jika dikomersilkan, harus ada izin dari pemerintah. Jika tidak, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (3) huruf (b), UU No. 7 Tahun 2004, diancam dengan pidana penjara maksimal 3 tahun, ” tegasnya.(Red)