Jurnalisme Warga
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
ADVERTISEMENT
Home News Peristiwa

Mantan Plt Sekretaris DPRD Simalungun Diduga Berbisnis Air Secara Ilegal

by Jurnalismewarga.id
10 Februari 2022 | 12:06 WIB
in Peristiwa
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Jurnalismewarga.id – Pematangsiantar |M antan Plt.Sekretaris DPRD Simalungun berinisial FRG, menjadi salah satu pengelola sarana air minum di Perumahan Senayan Indah, yang beralamat di Jalan Tambun Barat, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar. Dalam menjalankan pengelolaan itu, FRG dianggap menimbulkan keresahan warga setempat. Selain itu, pengelolaan sarana air minum tersebut juga diduga ilegal.

Salah seorang warga setempat berinisial A, menjelaskan, FRG merupakan Ketua Ikatan Keluarga Senayan Indah (IKSI) FRG bersama Sekretaris IKSI berinisial RSD dan Bendahara berinisial ES, menerima hak pengelolaan sarana air minum tersebut, dari developer Perumahan Senayan Indah berinisial EFS. Serah terima tersebut dibuat di hadapan notaris.

Pasca serah terima itu, FRG bersama rekannya pengurus IKSI, membuat peraturan tentang pengelolaan dan penggunaan sarana air minum tersebut. Awalnya, warga yang tinggal di komplek perumahan itu, dibebankan untuk membayar pemakaian air, masing-masing Rp.50 ribu untuk setiap Kepala Keluarga. Beberapa lama ketentuan itu berjalan, FRG dan rekannya pengurus IKSI kemudian merubahnya, yakni membebani warga dengan harga air Rp. 5.000 per meter kubik.

“Kita dapat hitung misalnya, rata-rata penggunaan air per harinya itu bisa mencapai 4 meter. Itu sudah sangat irit. Berarti 4 meter dikali lima ribu. Dua puluh ribu per hari. Satu bulan, bisa mencapai enam ratus ribu, ” keluh A, diwawancarai awak media ini, Rabu (9/2/2022).

Diterangkannya lebih lanjut, bahwa air yang digunakan adalah air bawah tanah, yang ditarik menggunakan pompa sumur bor. Air itu kemudian ditampung pada bak penampungan. Dari sana, kemudian disalurkan ke rumah-rumah warga. Dia berpendapat, bahwa biaya yang dikeluarkan untuk pengelolaan air tersebut hanyalah pembayaran penggunaan daya listrik, dan juga perbaikan pipa jika ada yang bocor.

“Sangat tidak pantas biaya yang kami bayar untuk air sampai segitu. Padahal, di sini kan yang tinggal bukan kalangan elit. Ini perumahan subsidi, ” lanjutnya lagi.

Dikonfirmasi terkait hal ini, FRG mengeluh bahwa pihaknya juga sudah terbebani dalam mengelola sarana air minum tersebut. Dia bahkan meminta tolong kepada awak media ini supaya dibantu memasukkan saluran air minum dari PDAM Tirtauli, ke perumahan tersebut.

“Bantulah kami pak. Bapak kan wartawan. Banyak kenal pejabat. Bantulah kami, supaya air PDAM Tirtauli masuk ke sini, ” ujarnya.

FRG juga tidak memberikan penjelasan detail, saat ditanya mengenai legalitas pengelolaan sarana air minum tersebut.

“Kami udah susah, bapak susahi lagi. Bapak tanya lagi masalah legalitas, ” kata FRG.

Menanggapi hal ini, Direktur Bidang Hukum dan Politik Suara Rakyat Institute, Candra Malau, mengatakan, mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, ditentukan bahwa, pengusahaan air tanah harus mendapat izin dari pemerintah. Dalam konteks persoalan di Perumahan Senayan Indah ini, Candra berpendapat, karena air tersebut dikomersilkan, maka dapat dianggap sebagai suatu kegiatan pengusahaan air.

“Jika dikomersilkan, harus ada izin dari pemerintah. Jika tidak, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (3) huruf (b), UU No. 7 Tahun 2004, diancam dengan pidana penjara maksimal 3 tahun, ” tegasnya.(Red)

Tags: BupatiDPRD SimalungunPematangsiantarTirtauli
Share6SendShareTweet4

Baca Juga

Semangat “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” Warnai Persiapan HUT RI ke-81 di Silou Kahean, Kesehatan Paskibraka Jadi Prioritas
Peristiwa

Semangat “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” Warnai Persiapan HUT RI ke-81 di Silou Kahean, Kesehatan Paskibraka Jadi Prioritas

by Jurnalismewarga.id
16 Juli 2026 | 21:31 WIB

SIMALUNGUN — Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, mulai bergelora....

Read more
BPR Buana Agribisnis Gelar Literasi Keuangan di SMA Swasta CR Duynhoven Saribudolok, Dorong Generasi Muda Cerdas Finansial
Peristiwa

BPR Buana Agribisnis Gelar Literasi Keuangan di SMA Swasta CR Duynhoven Saribudolok, Dorong Generasi Muda Cerdas Finansial

by Jurnalismewarga.id
14 Juli 2026 | 13:50 WIB

SARIBUDOLOK, Jurnalismewarga.id – Guna membangun pemahaman keuangan yang kuat sejak dini, PT BPR Buana Agribisnis sukses menyelenggarakan kegiatan edukasi dan...

Read more
Meriah! HUT ke-3 Tumpuan Saragih Simarmata Jadi Momentum Eratkan Persaudaraan Lintas Marga
Peristiwa

Meriah! HUT ke-3 Tumpuan Saragih Simarmata Jadi Momentum Eratkan Persaudaraan Lintas Marga

by Jurnalismewarga.id
11 Juli 2026 | 16:09 WIB

SILOU KAHEAN – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-3 Tumpuan Saragih Simarmata Kecamatan Silou Kahean berlangsung meriah dan penuh khidmat....

Read more
Soemardi Sinaga: Jawab Jujur, Sensus Ekonomi 2026 Dijamin 100% Aman
Peristiwa

Soemardi Sinaga: Jawab Jujur, Sensus Ekonomi 2026 Dijamin 100% Aman

by Jurnalismewarga.id
7 Juli 2026 | 13:02 WIB

SIMALUNGUN — Tahap Sensus Ekonomi 2026 di Haranggaol telah dimulai. Sejak 15 Juni 2026, para pendata di seluruh Indonesia sudah...

Read more

Berita Terbaru

Peristiwa

Semangat “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” Warnai Persiapan HUT RI ke-81 di Silou Kahean, Kesehatan Paskibraka Jadi Prioritas

16 Juli 2026 | 21:31 WIB
Peristiwa

BPR Buana Agribisnis Gelar Literasi Keuangan di SMA Swasta CR Duynhoven Saribudolok, Dorong Generasi Muda Cerdas Finansial

14 Juli 2026 | 13:50 WIB
Peristiwa

Meriah! HUT ke-3 Tumpuan Saragih Simarmata Jadi Momentum Eratkan Persaudaraan Lintas Marga

11 Juli 2026 | 16:09 WIB
Peristiwa

Soemardi Sinaga: Jawab Jujur, Sensus Ekonomi 2026 Dijamin 100% Aman

7 Juli 2026 | 13:02 WIB
Regional

Sinergi Eksekutif-Legislatif, Pemko dan DPRD Pematangsiantar Sahkan Perda Insentif Guru Agama Non-Formal

30 Juni 2026 | 11:37 WIB
Regional

Kios Orang Tua Kader Ikut Terbakar di Pasar Dwikora, TP PKK Pematangsiantar Salurkan Tali Asih

29 Juni 2026 | 11:27 WIB
Regional

Tim Penilai Monitoring Lomba LBS di Kelurahan Nagahuta, Liswati Wesly Silalahi: Bukan Sebatas Lomba, Tapi Komitmen Jaga Kualitas Hidup

29 Juni 2026 | 11:23 WIB
Regional

Semarak HUT ke-80 Bhayangkara, Ribuan Warga Padati CFD dan Olahraga Bersama di Lapangan Adam Malik

28 Juni 2026 | 11:38 WIB
Regional

Resmikan Mushollah Muslimat Tomuan, Wali Kota Wesly Silalahi: Ini Investasi Spiritual Bentuk Karakter Generasi Muda

27 Juni 2026 | 11:45 WIB
Regional

Pembangunan Kembali Dimulai, Pemko Pematangsiantar Robohkan Sisa Bangunan Kebakaran Pasar Dwikora

26 Juni 2026 | 11:53 WIB
Peristiwa

Isi Kekosongan Jabatan, Bupati Simalungun Tunjuk Johansen Damanik Jadi Plt Camat Silou Kahean

23 Juni 2026 | 07:45 WIB
Peristiwa

Wali Kota Wesly Silalahi Komitmen Dukung Seniman Lokal Demi Siantar yang Kreatif dan Berbudaya

22 Juni 2026 | 13:18 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba