PEMATANGSIANTAR — Perjuangan hukum yang dikawal ketat oleh Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Hermanto HS dan Rekan membuahkan hasil manis. Upaya Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar untuk mempertahankan Keputusan Pemberhentian Syaiful Amin Lubis, ST sebagai Anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Uli resmi kandas total di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung menjatuhkan amar putusan “Tolak Kasasi” pada 7 September 2026 melalui Putusan Nomor 412 K/TUN/2026, yang diberitahukan melalui sistem e-Court pada Jumat (11/9/2026). Keberhasilan ini sekaligus mengukuhkan kemenangan beruntun tim advokasi Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, CIM dan Rio Victori Sipayung, SH di tiga tingkatan badan peradilan.
Perkara ini bermula saat Wali Kota Pematangsiantar menerbitkan SK Nomor 001/800/20/I/2025 tertanggal 13 Januari 2025 tentang Pemberhentian Syaiful Amin Lubis. Menanggapi keputusan tersebut, tim pengacara Hermanto HS dan Rekan langsung mengambil langkah cepat dengan mengajukan keberatan administratif pada 17 Februari 2025, sebelum membawa sengketa ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan Nomor Perkara 25/G/2025/PTUN.MDN.
Lewat argumentasi hukum yang kuat, PTUN Medan pada 23 September 2025 mengabulkan gugatan, membatalkan SK pemberhentian, dan mewajibkan Wali Kota mencabut keputusan tersebut. Pemko Pematangsiantar kemudian mengajukan banding ke PTTUN, namun tim kuasa hukum kembali berhasil mempertahankan kemenangan setelah majelis hakim tingkat banding menolak alasan-alasan Pemko. Perjuangan berlanjut ke tingkat kasasi hingga akhirnya MA mengunci kemenangan mutlak bagi Syaiful Amin Lubis.
Menanggapi kemenangan utuh ini, Advokat Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, CIM menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung menjadi bukti bahwa kewenangan pejabat publik terbatas dan wajib tunduk pada hukum administrasi negara.
“Bagi kami, putusan ini bukan sekadar kemenangan klien kami semata. Yang jauh lebih penting adalah adanya penegasan terhadap prinsip kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan atas hak seseorang dalam setiap keputusan administrasi pemerintahan,” tegas Hermanto Sipayung.
Sementara itu, Rio Victori Sipayung, SH meminta agar Wali Kota Pematangsiantar dan jajarannya patuh serta segera mengeksekusi konsekuensi hukum dari putusan tersebut.
“Setelah Mahkamah Agung memutus dengan amar Tolak Kasasi, kami berharap seluruh pihak menghormati dan segera melaksanakan konsekuensi hukum yang timbul demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berkeadilan,” ujar Rio Victori Sipayung.(rel)






