PEMATANGSIANTAR — Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Wilayah 1 Aceh–Sumatera Utara resmi melayangkan surat pengaduan dan permohonan pengusutan ke Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan serta pemalsuan karcis retribusi parkir pada ajang Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 yang berlangsung di kawasan Terminal Tanjung Pinggir, Pematangsiantar, Minggu (13/9/2026).
Langkah pengaduan ini didasari oleh temuan dan laporan masyarakat mengenai adanya tarikan tarif parkir sebesar Rp10.000 untuk kendaraan roda dua. Karcis yang diberikan diduga merupakan karcis resmi Pemko Pematangsiantar berharga Rp2.000 yang dicoret atau diubah nilainya secara manual menjadi Rp10.000.
Dugaan pelanggaran dinilai semakin kuat setelah beredar informasi bahwa Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar tidak mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk pemungutan retribusi parkir di lokasi acara tersebut.
Dalam pengaduannya, ISMEI Wilayah 1 Aceh-Sumut mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyeluruh diantaranya menyelidiki dugaan perubahan nominal tarif karcis dari Rp2.000 menjadi Rp10.000 serta mengidentifikasi pihak yang memerintahkan perubahan tersebut dan meminta keterangan Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar terkait ada atau tidaknya kewenangan pemungutan, SPT, serta keberadaan juru parkir di lapangan.
Selain itu ISMEI juga meminta untuk mengusut keterlibatan panitia acara Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 dalam menetapkan tarif dan menunjuk pengelola area parkir serta engusut potensi kebocehan penerimaan daerah dan menindak tegas oknum yang bertanggung jawab di balik pemungutan tanpa izin resmi tersebut.
Koordinator ISMEI Wilayah 1 Aceh-Sumatera Utara, Randa Wijaya, menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada juru parkir lapangan saja, melainkan harus menelusuri aktor intelektual yang memberi instruksi serta menerima aliran dana dari masyarakat.
“Kami berharap Polres Pematangsiantar dapat bergerak cepat dan transparan dalam mengusut tuntas dugaan pemalsuan karcis ini. Tindakan tegas sangat diperlukan agar tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan ajang publik untuk mengambil keuntungan pribadi yang merugikan masyarakat serta merusak citra pemerintah daerah,” ujarnya.(ArD)






