SIMALUNGUN – Warga Huta II Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, digegerkan dengan penemuan seorang pria dalam kondisi tidak bernyawa di belakang rumah warga, Kamis (17/9/2026) pagi.
Korban diketahui bernama Andika Syahputra (23), warga Dusun IV Devision III Perkebunan Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Informasi dihimpun, korban pertama kali ditemukan sekitar pukul 06.20 WIB oleh seorang anak bernama Alpariji Siahaan yang hendak mandi. Saat itu, Alpariji melihat seorang laki-laki tergeletak dalam posisi telungkup di lantai belakang rumah Eva Apriani.
Alpariji kemudian mencoba membangunkan korban dengan memanggil namanya. Namun, korban tidak memberikan respons. Ia lalu memberitahukan kejadian tersebut kepada ibunya, Eva Apriani.
Eva bersama suaminya, Fanny Firman Driayani, kemudian mendatangi lokasi. Keduanya mendapati korban masih dalam posisi telungkup dan sudah tidak bernapas.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada warga setempat atau Gamot Huta II Nagori Marihat Bandar. Informasi selanjutnya diteruskan kepada pihak Polsek Bandar Huluan.
Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjaranahor, S.H., M.H., melalui Pawas IPTU P. Sidaruk bersama personel Piket Fungsi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).
Tak lama berselang, Tim INAFIS Polres Simalungun tiba di lokasi sekitar pukul 09.47 WIB. Tim yang terdiri dari AIPDA Owen Saragih dan AIPDA Sujid Saputra kemudian melakukan olah TKP bersama tim medis Puskesmas Bandar.
Dari pemeriksaan awal, korban diketahui mengenakan kaos hitam dan celana pendek berwarna biru. Tubuh korban ditemukan dalam posisi telungkup di lantai belakang rumah.
Petugas juga memperoleh informasi bahwa Andika sudah sekitar dua bulan tinggal di rumah Eva Apriani. Selama tinggal di lokasi tersebut, korban bekerja membuat dan mengantarkan es kristal.
Berdasarkan hasil visum luar yang dilakukan dokter Fadilayana Damanik di Rumah Sakit Umum Perdagangan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Pihak keluarga, yakni ibu kandung korban, Leni Mardiana, menyatakan meyakini korban meninggal secara wajar dan meminta agar tidak dilakukan autopsi. Permintaan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan keluarga.
Setelah proses pemeriksaan dan administrasi selesai, jenazah Andika diserahkan kepada pihak keluarga untuk dibawa ke rumah duka di Dusun IV Devision III Perkebunan Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, penanganan penemuan mayat tersebut dilakukan personel Polsek Bandar Huluan bersama Tim INAFIS secara cepat dan profesional.
“Polri hadir untuk memastikan setiap laporan masyarakat mendapatkan penanganan secara cepat, tepat dan profesional. Dalam setiap penanganan kejadian, petugas juga mengedepankan pendekatan humanis serta menghormati hak dan kepentingan keluarga,” ujar AKP Verry Purba.
(Rel)






