Jurnalisme Warga
Selasa, 7 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
Home News Peristiwa

Polres Malang Berhasil Mengamankan Pengedar Shabu dan Ganja Jaringan Malang

by Jurnalismewarga.id
26 Maret 2022 | 21:10 WIB
in Peristiwa
A A
ADVERTISEMENT
14
SHARES
15
VIEWS
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Jurnalismewarga.id – MALANG | Jaringan pengedar paketan Ganja disergap Sat Resnarkoba Polres Malang.

Tujuh orang pengedar dan dua orang kurir berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Malang dengan barang bukti 7,28 Kg ganja pasokan dari Sumatera dan 36,5 Gram Sabu.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dalam Pers Converence, mengatakan penangkapan 9 tersangka ini hasil 2 minggu pengembangan.

“Ada 9 tersangka, 7 berperan sebagai pengedar, 2 kurir. Dari total 9 tersangka, barang bukti Sabu 36,5 gram dan Ganja 7,28 Kg,” ungkap Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dalam Pers Converence,kemarin Jumat (25/3/22).

Kali pertama penangkapan tersangka MM (41) warga Randuagung, Kecamatan Singosari pada hari Selasa (9/3/2022) sore di rumah kosong Randuagung Singosari dengan barang bukti ganja seberat 1,017 Kg.

Di hari yang sama, anggota meringkus 2 orang sekaligus di pinggir jalan raya Songgoriti, Kelurahan Songgokerto Kecamatan/Kota Batu.

Keduanya yakni tersangka ABB (29) warga Desa Songgokerto Batu. Petugas menyita 3 poket ganja 2,961 Kg dan sepoket isi 34 gram serta 2 hp. Dan tersangka MAT (23) yang berasal dari Sukoharjo, Nganglik, Sleman petugas menyita HP dan satu unit mobil Ayla.

Pengembangan berlanjut menangkap YA (22) warga Talangagung, Kepanjen, Rabu (9/3/2022) pukul 01.30 WIB di Jalan A Yani Kepanjen. Disita sepoket ganja 1,1 Kg dan sepoket isi 87 gram, ponsel dan sepeda motor.

Lagi, Rabu malam, di pinggir jalan Cengger Ayam, petugas menyergap tersangka HN (27) warga Tulusrejo Lowokwaru Malang. Darinya bukti 5 poket besar seberat 1,1 Kg dan 3 poket Sabu seberat 24,41 gram. Ia diduga pengedar karena memiliki timbangan dan alat hisap.

Kamis (10/3/2022) pukul 10.00, anggota mendatangi kamar kos Tumenggung Suryo, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Lalu mengamankan KB (32) warga Bunulrejo, Blimbing. Penggeledahan menemukan sepoket ganja 14,32 gram.

Terakhir, Rabu (16/3/2022) pukul 21.00 WIB petugas meringkus AS (35) warga Dusun Sumbersari, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Ia ditangkap di pinggir jalan Glagahdowo, Pulungdowo, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Barang bukti disita berupa sepoket ganja 957 gram dibungkus daun pisang plus kulit jeruk, plastik kresek dan ponsel. Satu lagi tersangka DW (33) warga Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang di lokasi yang sama.

Selain menangkap jaringan pengedar ganja, petugas juga menangkap tersangka pengedar Sabu, Minggu (6/3/2022) pukul 15.30 WIB di Kyai ahmad dahlan, Gondanglegi.

Dari tersangka AF (29) warga Dusun Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, petugas menyita 5 poket Sabu, 2 pipet kaca, alat hisap, sedotan dan timbangan elektrik.

Kapolres Malang menngungkapkan untuk tersangka AF, jaringan Malang. Untuk kasus ganja, dari pembuntutan sampai observasi dan surveilenve diketahui jaringan dari Sumatera,

“Bahwa pengungkapan kasus ini bentuk komitmen kita untuk terus bersama Stakeholder lainnya, memberantas kejahatan. Agar generasi muda terbebas dari narkoba,” terang Kapolres Malang.

Dalam kasus ini, Tujuh tersangka diduga melanggar ketentuan pasal Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Empat tersangka disebut terakhir, diduga melanggar pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Minimal 5 Tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (S.N)

Tags: ganjaMalangPengedar ShabuPolres Malang
Share6SendShareTweet4

Baca Juga

DPP HIMAPSI Tegas Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun: Sebut Secara Historis Wilayah Milik 7 Kerajaan
Peristiwa

DPP HIMAPSI Tegas Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun: Sebut Secara Historis Wilayah Milik 7 Kerajaan

by Jurnalismewarga.id
6 Oktober 2025 | 17:03 WIB

​SIMALUNGUN — Dewan Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPP HIMAPSI) mengeluarkan pernyataan sikap keras menolak klaim dan persekusi...

Read more
Plt Kepala SMPN 2 Purba Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan!
Peristiwa

Plt Kepala SMPN 2 Purba Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan!

by Jurnalismewarga.id
6 Oktober 2025 | 13:59 WIB

​SIMALUNGUN, JURNALISMEWARGA.ID – Praktik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah di Kabupaten Simalungun kini menjadi skandal birokrasi dan integritas. RPP,...

Read more
Mutasi Awal Bulan: Kapolda Sumut Geser Ratusan Perwira, Ini Daftar Lengkap Kapolsek dan Kasatreskrim Baru
Peristiwa

Mutasi Awal Bulan: Kapolda Sumut Geser Ratusan Perwira, Ini Daftar Lengkap Kapolsek dan Kasatreskrim Baru

by Jurnalismewarga.id
6 Oktober 2025 | 11:12 WIB

SUMATERA UTARA - Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengeluarkan mutasi terbaru di awal bulan ini. Sejumlah perwira...

Read more
Pesta Sabu Berakhir! Tiga Pria Digulung di Bandar Masilam, Polisi Amankan 8,12 Gram Narkoba
Peristiwa

Pesta Sabu Berakhir! Tiga Pria Digulung di Bandar Masilam, Polisi Amankan 8,12 Gram Narkoba

by Jurnalismewarga.id
6 Oktober 2025 | 09:52 WIB

SIMALUNGUN - Tiga orang pria, termasuk pemilik rumah, digulung Satuan Narkoba Polres Simalungun saat sedang asyik menggelar pesta sabu di...

Read more

Berita Terbaru

Peristiwa

DPP HIMAPSI Tegas Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun: Sebut Secara Historis Wilayah Milik 7 Kerajaan

6 Oktober 2025 | 17:03 WIB
Peristiwa

Plt Kepala SMPN 2 Purba Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan!

6 Oktober 2025 | 13:59 WIB
Peristiwa

Mutasi Awal Bulan: Kapolda Sumut Geser Ratusan Perwira, Ini Daftar Lengkap Kapolsek dan Kasatreskrim Baru

6 Oktober 2025 | 11:12 WIB
Peristiwa

Pesta Sabu Berakhir! Tiga Pria Digulung di Bandar Masilam, Polisi Amankan 8,12 Gram Narkoba

6 Oktober 2025 | 09:52 WIB
Regional

Jembatan Penyeberangan Pasar Horas Dibongkar, Awal Perobohan Gedung IV

6 Oktober 2025 | 09:44 WIB
Peristiwa

Pipa Pecah di Jalan SKI, Layanan Air Perumda Tirta Uli ke Sejumlah Wilayah Siantar Terganggu

5 Oktober 2025 | 19:01 WIB
Regional

Hadiri Maulid Nabi, Wakil Wali Kota Herlina: Teladani Akhlak Rasulullah untuk Pematangsiantar yang Harmonis

5 Oktober 2025 | 17:30 WIB
Peristiwa

Pimpin Percasi Simalungun, M. Chrismes Haloho Targetkan Lahirkan Atlet Catur Nasional

4 Oktober 2025 | 18:24 WIB
Peristiwa

Kapolda Diminta Turun Tangan! Kinerja Polres Pematangsiantar Disorot karena Penanganan Laporan Kriminalitas Lamban

3 Oktober 2025 | 18:34 WIB
Nasional

Kearifan yang Terkoyak: Irjen Pol (Purn) Wagner Damanik Nilai Klaim Hutan Adat Sihaporas Ilegal

3 Oktober 2025 | 12:27 WIB
Peristiwa

Gerebek Barak Bukit Maraja, Sat Narkoba Simalungun Sita 31 Gram Sabu dari Wiraswasta

2 Oktober 2025 | 20:56 WIB
Peristiwa

Maling Petai dan Jengkol Resahkan Warga Simalungun, Diduga Kaitan dengan Narkoba

2 Oktober 2025 | 17:55 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba