Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN | LSM APBD WATCH menemukan kebun sawit seluas lebih kurang delapan ratus lima puluh hektare yang keberadaan kebun ini diduga pada kawasan hutan register di Kecamatan Dolog Silou Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Berdasar penelusuran APBD Watch di lokasi kebun sawit ini, hutan yang diduga hutan register ini persisnya berada di Hutan Sianak-anak, Batu Holing Nagori Togur Kecamatan Dolog Silou. Menurut penuturan masyarakat Nagori Togur kepada Tim APBD Watch , kegiatan pembukaan kebun sawit ini berawal pada tahun 2012 silam.
Diduga pelaku perambahan diduga hutan register ini dilakukan oleh oknum bermarga Marpaung berasal dari kota Medan. Menurut Direktur Eksekutif APBD Watch, Erwinsen Purba, kebun sawit ini saat ini sudah berumur selama delapan tahun.
Menurut Erwinsen Purba, jika lokasi kebun ini benar hutan negara, ini akan mempercepat perusakan tata guna tanah dan lingkungan hidup. Dampak akan meluas menyebabkan banjir bandang ke daerah hilir yaitu daerah Kabupaten Serdang Bedagai dan kota Medan.
Melihat perilaku perambahan diduga hutan register ini, Erwinsen Purba yang ditemui JurnalismeWarga.id (Jumat, 8/4/2022) meminta pihak Kehutanan Provinsi Sumatera Utara untuk segera menelusuri dugaan perambahan hutan register ini. ” Dan bila pihak Kehutanan Propinsi Sumatera Utara menemukan dugaan pelanggaran pada lahan ini agar segera melakukan tindakan hukum dan menghentikan seluruh kegiatan pada kebun sawit ini ” Katanya.
Terpisah, Kru JurnalismeWarga.id menghubungi pengelola kebun sawit dimaksud bermarga Marpaung mengatakan, “Saya hanya bertani disitu, lae. Saya punya 40 Hektare dan teman saya bermarga Panggabean punya 10 Hektare ” Katanya. Ketika ditanya tentang status lahan, Marpaung mengatakan tidak tahu kalau lahan itu masuk hutan Register. ” Setahu saya lokasi lahan kami itu adalah HPT atau Hutan Produksi Terbatas” Jawabnya. (***).